Monday, April 2, 2018

WAJIBNYA MENCINTAI DAN MENGAGUNGKAN NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM SERTA LARANGAN GHULUW (BERLEBIH-LEBIHAN)[1]

Oleh
Hasil gambar untuk padang pasirAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat tentang wajibnya mencintai dan mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaan dan pengagungan terhadap seluruh makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi dalam mencintai dan mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh melebihi apa yang telah ditentukan syari’at, karena bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam seluruh perkara agama akan menyebabkan kebinasaan.

A. Wajibnya Mencintai Dan Mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Pertama-tama, wajib bagi setiap hamba mencintai Allah dan ini merupakan bentuk ibadah yang paling agung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ

“Dan orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah.” [Al-Baqarah:165]

Ahlus Sunnah mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkannya sebagaimana para Sahabat Radhiyallahu anhum mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari kecintaan mereka kepada diri dan anak-anak mereka, sebagaimana yang terdapat dalam kisah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yaitu sebuah hadits dari Sahabat ‘Abdullah bin Hisyam Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ آخِدٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، َلأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ، حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ. فَقَالَ لَهُ عَمَرُ: فَإِنَّهُ اْلآنَ، وَاللهِ، َلأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلآنَ يَا عُمَرُ.

“Kami mengiringi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menggandeng tangan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Kemudian ‘Umar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Wahai Rasulullah, sungguh engkau sangat aku cintai melebihi apa pun selain diriku.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, hingga aku sangat engkau cintai melebihi dirimu.’ Lalu ‘Umar berkata kepada beliau: ‘Sungguh sekaranglah saatnya, demi Allah, engkau sangat aku cintai melebihi diriku.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sekarang (engkau benar), wahai ‘Umar.’” [2]

Berdasarkan hadits di atas, maka mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dan harus didahulukan daripada kecintaan kepada segala sesuatu selain kecintaan kepada Allah, sebab mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengikuti sekaligus keharusan dalam mencintai Allah. Mencintai Rasulullah adalah cinta karena Allah. Ia bertambah dengan bertambahnya kecintaan kepada Allah dalam hati seorang mukmin, dan berkurang dengan berkurangnya kecintaan kepada Allah.

Orang yang beriman akan merasakan manisnya iman apabila hanya Allah dan Rasul-Nya yang paling ia cintai.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.

“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagai-mana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” [3]

Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan adanya penghormatan, ketundukan dan keteladanan kepada beliau serta mendahulukan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas segala ucapan makhluk, serta mengagungkan Sunnah-sunnahnya.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Setiap kecintaan dan pengagungan kepada manusia hanya dibolehkan dalam rangka mengikuti kecintaan dan pengagungan kepada Allah. Seperti mencintai dan mengagungkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya ia adalah penyempurna kecintaan dan pengagungan kepada Rabb yang mengutusnya. Ummatnya mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah telah memuliakannya. Maka kecintaan ini adalah karena Allah sebagai konsekuensi dalam mencintai Allah.” [4]

Maksudnya, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kewibawaan dan kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu tidak ada seorang manusia pun yang lebih dicintai dan disegani dalam hati para Sahabat kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[5]

‘Amr bin al-‘Ash -sebelum ia masuk Islam- berkata: “Sesungguhnya tidak ada seorang manusia pun yang lebih aku benci dari-pada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun setelah ia masuk Islam, tidak ada seorang manusia pun yang lebih ia cintai dan lebih ia agungkan daripada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengatakan: “Seandainya aku diminta untuk menggambarkan pribadi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian tentu aku tidak mampu melakukannya sebab aku tidak pernah menajamkan pandanganku kepada beliau sebagai pengagunganku kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

‘Urwah bin Mas’ud berkata kepada kaum Quraisy: “Wahai kaumku, demi Allah, aku telah diutus ke Kisra, kaisar dan raja-raja, namun aku tidak pernah melihat seorang raja pun yang diagungkan oleh segenap rakyatnya melebihi pengagungan para Sahabat Radhiyallahu anhum kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, mereka tidak memandang dengan tajam kepada beliau sebagai bentuk pengagungan mereka kepadanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta tidaklah beliau berdahak kecuali ditadah dengan telapak tangan salah seorang dari mereka, kemudian dilumurkan pada wajah dan dadanya. Lalu tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’, maka hampir saja mereka saling membunuh karena berebut sisa air bekas wudhu’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]

B. Konsekuensi Dan Tanda-Tanda Cinta Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
1. Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan adanya pengagungan, memuliakan, meneladani beliau dan mendahulukan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas segala ucapan makhluk serta mengagungkan Sunnah-sunnahnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Hujuraat: 1]

2. Mentaati apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan.
Allah memerintahkan setiap Muslim dan Muslimah untuk taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan taat kepada beliau menjadi sebab seseorang masuk Surga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” [An-Nisaa’: 13]

3. Membenarkan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata menurut hawa nafsunya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰإِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” [An-Najm: 3-4]

4. Menahan diri dari apa yang dilarang dan dicegah oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“…Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al-Hasyr: 7]

5. Beribadah sesuai dengan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan, atau dengan kata lain ittiba’ kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Agama Islam sudah sempurna, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajarkan ummat Islam tentang bagaimana cara yang benar dalam beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan semuanya. Oleh karena itu, ummat Islam wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mereka mendapatkan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejayaan dan dimasukkan ke dalam Surga-Nya.

Ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya adalah wajib, dan ittiba’ menunjukkan kecintaan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” [Ali ‘Imran: 31]

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H): “Ayat ini adalah pemutus hukum bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allah namun tidak mau menempuh jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang itu dusta dalam pengakuannya tersebut hingga ia mengikuti syari’at dan agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan dan perbuatannya.” [7]

Di antara tanda cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengamalkan Sunnahnya, menghidupkan, dan mengajak kaum Muslimin untuk mengamalkannya, serta berjuang membela As-Sunnah dari orang-orang yang mengingkari As-Sunnah dan melecehkannya. Termasuk cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak dan mengingkari semua bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.[8]

Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan menjelaskan dalam kitabnya: “Termasuk mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengagungkan Sunnahnya dan berkeyakinan tentang wajibnya mengamalkan Sunnah tersebut, dan meyakini bahwa Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menduduki kedudukan kedua setelah Al-Qur-anul Karim dalam hal kewajiban mengagungkan dan mengamalkannya, sebab As-Sunnah merupakan wahyu dari Allah.

Karena itu tidak boleh membuat keragu-raguan di dalamnya, apalagi melecehkannya. Dan tidak boleh membicarakan keshahihan dan kedha’ifannya, baik dari segi jalan, sanad atau penjelasan makna-maknanya kecuali berdasarkan ilmu dan kehati-hatian. Pada zaman ini banyak orang-orang bodoh yang melecehkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama dari kalangan anak-anak muda yang baru dalam tahap awal belajar. Mereka dengan mudahnya menshahihkan atau mendha’ifkan hadits-hadits, dan menilai cacat para perawi tanpa ilmu kecuali dari membaca beberapa buku. Sungguh hal tersebut berbahaya bagi mereka dan ummat. Karena itu hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan menahan diri pada batasannya.[9]

C. Wajibnya Mentaati Dan Meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.[10]
Kita wajib mentaati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan apa yang diperintahkannya dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari syahadat (kesaksian) bahwa beliau adalah Rasul (utusan) Allah. Dalam banyak ayat Al-Qur-an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mentaati Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya ada yang diiringi dengan perintah taat kepada Allah, sebagaimana firmanNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya…” [An-Nisaa’: 59]

Dan masih banyak lagi contoh yang lain. Di samping itu terkadang perintah tersebut disampaikan dalam bentuk tunggal, tidak dibarengi kepada perintah yang lain, sebagaimana dalam firman-Nya:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa mentaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” [An-Nisaa’: 80]

وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan taatlah kepada Rasul supaya kamu diberi rahmat.” [An-Nuur: 56]

Tekadang pula Allah mengancam orang yang mendurhakai Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang melanggar perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]

Artinya hendaknya mereka takut jika hatinya ditimpa fitnah kekufuran, nifaq, bid’ah atau siksa pedih di dunia, baik berupa pembunuhan, had, pemenjaraan atau siksa-siksa lain yang dise-gerakan. Allah telah menjadikan ketaatan dan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebab hamba mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan atas dosa-dosanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ketaatan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai petunjuk dan mendurhakainya sebagai suatu kesesatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

“Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” [An-Nuur: 54]

Allah mengabarkan bahwa pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik bagi segenap ummatnya. Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat dan dia banyak menyebut Nama Allah.” [Al-Ahzaab: 21]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini adalah pokok yang agung tentang meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai perkataan, perbuatan dan perilakunya. Untuk itu, Allah تَبَارَكَ وَتَعَالَى memerintahkan manusia untuk meneladani sifat sabar, keteguhan, kepahlawanan, perjuangan dan kesabaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menanti pertolongan dari Rabb-nya k ketika perang Ahzaab. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat kepada beliau hingga hari Kiamat.”[11]

Dalam Al-Qur-an, Allah telah menyebutkan ketaatan kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya sebanyak 40 kali. Demikianlah, karena jiwa manusia lebih membutuhkan untuk mengetahui apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa dan mengikutinya daripada kebutuhan kepada makanan dan minuman, sebab jika seorang tidak mendapatkan makanan dan minuman, ia hanya berakibat mati di dunia sementara jika tidak mentaati dan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan mendapat siksa dan kesengsaraan yang abadi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita mengikutinya dalam melakukan berbagai ibadah dan hendaknya ibadah itu dilakukan sesuai dengan cara yang beliau contohkan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي.

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [12]

Juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.

“Ambillah dariku manasik (haji)mu.” [13]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أَمرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” [14]

Dan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَن رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” [15]

Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menunjukkan perintah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan larangan menyelisihinya.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 148-151) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh, Syarah Ushuul ats-Tsalaatsah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, al-‘Urwatul Wutsqa fii Dhauil Kitaab was Sunnah oleh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, dan kitab-kitab lainnya.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 6632), dari Sahabat ‘Abdullah bin Hisyam Radhiyallahu anhu.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43 (67)), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa-i (VIII/96) dan Ibnu Majah (no. 4033), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[4]. Jalaa’ul Afhaam fii Fadhlish Shalaati was Salaam ‘alaa Muhammad Khairil Anaam (hal. 297-298), tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman.
[5]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 149), oleh Dr. Shalih al-Fauzan.
[6]. Perkataan ‘Urwah bin Mas’ud z ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahiihnya (no. 2731, 2732), Kitaabusy Syuruut bab Syuruuth fil Jihaad.
[7]. Tafsiir Ibni Katsiir (I/384), cet. Daarus Salam.
[8]. Sebagian contoh-contoh bid’ah yang masih dilakukan kaum Muslimin seperti: Perayaan dan peringatan Maulid Nabi j, perayaan Isra’ Mi’raj, tawassul dengan orang mati, membangun kubur, dan yang lainnya. Semua ini tidak pernah di-lakukan oleh Nabi j dan para Sahabatnya.
[9]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal 154).
[10]. Diringkas dari ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 155-157).
[11]. Tafsiir Ibni Katsir (III/522-523), cet. Daarus Salaam.
[12]. HR. Al-Bukhari (no. 631)
[13]. HR. Muslim (no. 1297) dan lainnya.
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1719 (18)).
[15]. HR. Al-Bukhari (no. 5063) dan Muslim (no. 1401).

Sumber: https://almanhaj.or.id/3220-wajibnya-mencintai-dan-mengagungkan-nabi-muhammad-wajibnya-mentaati-dan-meneladani-nabi.html

Ancaman Keras Bagi Orang Yang Menyelisihi Atau Menentang As-Sunnah

Hasil gambar untuk padang pasirOleh: Al-Ustadz Abu Amr Alfian

Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan prinsip yang baku dalam agama ini. Dalam al-Qur’anul Karim, Allah menjadikan sikap tersebut sebagai salah satu ciri khas orang-orang beriman. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥١ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَخۡشَ ٱللَّهَ وَيَتَّقۡهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ ٥٢

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, ‘Kami mendengar dan taat.’ Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan takut kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (an-Nur: 51-52)

Allah subhanahu wa ta’ala mengancam orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ancaman yang berat,

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (an-Nur: 63)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, “Maksudnya, (menyelisihi) perintah, jalan, manhaj, thariqah, sunnah, dan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Maka dari itu, semua ucapan dan perbuatan wajib ditimbang dengan ucapan dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; apabila sesuai dengan ucapan dan perbuatan beliau, diterima, dan apabila berbeda atau menyelisihinya, tertolak dan kembali kepada pengucap dan pelakunya, siapa pun dia. Telah pasti (sah) hadits dalam ash-Shahihain dan lainnya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau bersabda, ‘Barang siapa mengamalkan sebuah amalan yang tidak ada perintah kami padanya, amalan tersebut tertolak.’

Maksudnya, hendaknya takut orang yang menyelisihi syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, baik secara tampak maupun tidak, (akan ditimpa cobaan) dalam hati mereka, yang berupa kekufuran, kemunafikan, ataupun kebid’ahan, (atau ditimpa azab yang pedih) yakni azab di dunia berupa hukuman mati, hukum had, penjara, atau yang serupa dengannya.” (LihatTafsir Ibnu Katsir pada surat an-Nur: 63)

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Allah Jalla wa ‘Ala menyebutkan bahwa orang yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berada dalam bahaya besar, yaitu terancam akan tertimpa fitnah berupa penyimpangan, kesyirikan, dan kesesatan, atau terancam (juga) dengan azab yang pedih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat 9/149)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Barang siapa membenci Sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.” (HR. al-Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401, dari Anas bin Malik z)

Ketahuilah, barang siapa berpegang teguh pada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, dia akan mulia dan tinggi di dunia ini. Sebaliknya, barang siapa menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, dia akan hina dan rendah. Baginda Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذُّلُّ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang[1], agar Allah satu-satu-Nya yang diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku,[2] dan dijadikan kehinaan dan kerendahan itu bagi orang yang menyelisihi/menentang perintahku. Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Ahmad 2I/50 dan 92, dari Ibnu ‘Umar c. Hadits shahih, lihat Irwa’ al-Ghalil no. 1269)

Ketika menjelaskan sabda beliau n, “dan dijadikan kehinaan dan kerendahan itu atas orang yang menyelisihi/menentang perintahku”, al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa kemuliaan dan ketinggian kedudukan, baik di dunia maupun di akhirat, terletak pada mutaba’ah (mengikuti) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam rangka mengikuti perintah Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ‘Barang siapa menaati Rasul, berarti dia telah menaati Allah.’ (an-Nisa’: 80)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, ‘Kemuliaan hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya, dan milik orang-orang mukmin.’ (al-Munafiqun: 8)

Allah juga berfirman, ‘Barang siapa menginginkan kemuliaan, hanya milik Allah-lah kemuliaan itu semuanya.’ (Fathir : 10)

Kehinaan dan kerendahan adalah karena menyelisihi atau menentang perintah Allah dan Rasul-Nya.

Menyalahi atau menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam itu ada empat macam:

Pertama, yang dilakukan oleh orang yang tidak meyakini kewajiban menaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Misalnya, penentangan yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan ahli kitab. Akibatnya, mereka pun berada dalam kehinaan dan kerendahan. Oleh karena itu, Allah memerintahkan agar ahli kitab itu diperangi sampai mereka mau membayar jizyah (dengan langsung menyerahkannya) dari tangan mereka, sedang mereka dalam keadaan hina. Kaum Yahudi tertimpa kehinaan dan kerendahan karena kekufuran mereka kepada Rasul n adalah kekufuran ‘inad (menentang/durhaka).

Kedua, orang-orang yang meyakini kewajiban untuk taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi mereka menyelisihi/menentang Rasul dengan melakukan kemaksiatan, yang diyakini itu sebagai kemaksiatan. Orang seperti ini mendapatkan bagian dari kehinaan dan kerendahan. … Jadi, orang-orang jenis kedua ini menyelisihi/menentang Rasul karena dorongan syahwat.

Ketiga, orang-orang yang menyelisihi/menentang perintah Rasul karena dorongan syubhat. Mereka adalah ahlul ahwa’ (para pengekor hawa nafsu) dan ahli bid’ah. Mereka semua mendapatkan bagian dari kehinaan dan kerendahan sesuai dengan tingkat penentangan mereka terhadap perintah-perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ ٱلۡعِجۡلَ سَيَنَالُهُمۡ غَضَبٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَذِلَّةٞ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُفۡتَرِينَ ١٥٢

‘Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), mereka akan ditimpa kemurkaan dari Rabb mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberikan balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan.’ (al-A’raf: 152)

Ahli bid’ah dan ahlul ahwa’ adalah orang-orang yang membuat-buat kebohongan atas nama Allah. Kebid’ahan mereka akan semakin besar, sesuai dengan semakin banyaknya kebohongan yang mereka buat atas nama-Nya. … Oleh karena itu, hukuman bagi mubtadi’ (ahli bid’ah) lebih berat daripada hukuman bagi ahli maksiat. Sebab, mubtadi’ membuat kedustaan atas nama Allah sekaligus menentang perintah Rasul karena mengikuti hawa nafsunya.

Keempat, Adapun menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam karena tidak sengaja, diiringi dengan ijtihad (upaya serius) untuk senantiasa berittiba’ (mengikuti Sunnah Rasul), jenis ini terjadi pada tokoh-tokoh besar umat ini, dari kalangan ulama dan orang-orang saleh.[3] Mereka tidak berdosa. Bahkan, apabila sang ulama tersebut berijtihad, dia mendapatkan pahala, dan kesalahannya dimaafkan. Meskipun demikian, barang siapa mengetahui perintah (Sunnah) Rasul dalam permasalahan yang diselisihi (oleh ulama tersebut), tidak ada penghalang baginya untuk menerangkan kepada umat bahwa ijtihad/pendapat ulama tersebut bertentangan dengan perintah (Sunnah) Rasul. Hal ini dalam rangka nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, dan untuk kaum muslimin secara umum. Jangan sampai kedudukan ulama yang melanggar Sunnah Rasul tersebut menghalanginya untuk menerangkan kesalahannya di hadapan umat. Hendaknya dia katakan bahwa ulama tersebut memiliki kedudukan, keutamaan, dan kemuliaan, serta dicintai oleh kaum mukminin, tetapi hak Rasul harus lebih dikedepankan daripada hak sang ulama.” Sekian penjelasan Ibnu Rajab.[4]

 

Hukuman yang Disegerakan bagi Orang-orang yang Menentang Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang pria yang makan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Melihat hal itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab, “Saya tidak bisa.” Nabi menjawab, “Kamu tidak akan bisa!” Tidak ada yang menghalanginya (untuk mengikuti perintah Rasul tersebut) selain kesombongan. Akhirnya, dia pun benar-benar tidak dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. (HR. Muslim no. 2021)

Al-Qadhi Abu ath-Thayyib berkata, “Kami berada di majelis diskusi di Jami’ al-Manshur. Tiba-tiba, datang seorang pemuda Khurasan, bertanya tentang al-musharrah[5] dan menuntut dalil. Akhirnya, diberikan dalil dengan hadits Abu Hurairah yang terdapat dalam masalah ini. Namun, dia—yang bermazhab Hanafi—menjawab bahwa Abu Hurairah tidak bisa diterima haditsnya[6].

Belum selesai dia berbicara, tiba-tiba jatuh menimpanya seekor ular besar dari atap masjid tersebut. Orang-orang pun melompat karenanya. Si pemuda juga lari, tetapi ular tersebut terus mengejarnya, maka dikatakan kepada si pemuda, ‘Bertobatlah, bertobatlah!’

Si pemuda pun mengatakan, ‘Aku bertobat.’ Tiba-tiba, ular itu lenyap tidak berbekas.” (Lihat Siyar A’lam an-Nubala 2/618. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Sanad kisah ini adalah para imam.”)

 

Sikap Tegas para Salaf terhadap Orang yang Menyelisihi/Menentang Sunnah Rasul

Sangat banyak riwayat dan contoh dalam hal ini. Di antaranya adalah yang disampaikan oleh Abu al-Mukhariq bahwa ‘Ubadah bin ash-Shamit menyebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang jual beli 2 dirham dengan 1 dirham. Namun, ada seseorang yang mengatakan, “Aku memandang bahwa jual beli seperti itu tidak mengapa, asalkan kontan.” Mendengar ucapannya, ‘Ubadah bin ash-Shamit menyahut, “Aku katakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, tetapi kamu berani mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa?! Demi Allah, aku dan kamu tidak akan berada di bawah naungan satu atap selama-lamanya!” (HR. ad-Darimi no. 443. Kisah ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah no. 18, dinyatakan shahih oleh al-Albani rahimahullah)

Ad-Darimi memberikan judul bab untuk hadits tersebut “Disegerakannya Hukuman bagi Orang yang Sampai kepadanya Hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi Dia Tidak Mengagungkan dan Tidak Memuliakannya.”

[1] Maksudnya, Allah subhanahu wa ta’ala mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai dai yang mengajak manusia—untuk menauhidkan-Nya—dengan pedang, setelah adanya proses dakwah dengan hujah (dalil-dalil dan argumentasi). Barang siapa tidak mau menerima dakwah (ajakan) kepada tauhid dengan al-Qur’an, hujah, dan bayan, dia diajak dengan pedang.

[2] Hal ini menunjukkan bahwa beliau diutus oleh Allah subhanahu wa ta’ala bukan untuk berupaya mencari dunia, mengumpulkan harta dan menimbunnya, ataupun bersungguh-sungguh mengupayakan sebab-sebab meraih dunia. Namun, beliau diutus tidak lain sebagai dai (penyeru) yang mengajak—untuk menauhidkan-Nya—dengan pedang. Sebagai konsekuensinya, beliau harus memerangi orang-orang yang tidak mau menerima dakwah tauhid, menghalalkan harta mereka, dan menawan wanita-wanita mereka, sehingga rezeki beliau berasal dari rampasan perang (fai’) dari harta para musuh.

Sesungguhnya, harta itu diciptakan oleh Allah untuk anak Adam tidak lain agar mereka menjadikannya sebagai sarana untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Maka dari itu, barang siapa yang justru menjadikan harta tersebut sebagai sarana untuk kufur dan berbuat syirik kepada Allah, Allah akan menguasakan harta tersebut kepada Rasul-Nya dan para pengikut Rasul, agar direbut darinya dan diberikan kepada pihak yang lebih berhak terhadap harta tersebut, yaitu para ahli ibadah, ahli tauhid, dan ahli ketaatan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Anfal: 69)

[3] Yang dimaksud adalah para ahli ijtihad (mujtahid), yang memang mencapai derajat mujtahid dan memenuhi syarat-syarat sebagai mujtahid, tetapi salah dalam ijtihadnya sehingga mengambil kesimpulan hukum yang ternyata bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Dia sama sekali tidak bermaksud menyelisihi atau menentang as-Sunnah. Bahkan, prinsip dasar yang menjadi pegangannya adalah komitmen untuk senantiasa berittiba’. Namun, bisa jadi, karena belum sampainya dalil kepadanya atau karena faktor-faktor lainnya, dia menarik kesimpulan yang menyelisihi as-Sunnah. Misalnya, al-Imam Malik rahimahullah yang berpendapat bahwa tidak ada doa iftitah dalam shalat, padahal jelas dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ada doa iftitah.

Pendapat al-Imam Malik tersebut bukan karena beliau bermaksud menyelisihi atau menentang Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Namun, bisa jadi, beliau berpendapat demikian karena belum sampainya hadits-hadits tentang doa iftitah.

Tentang mujtahid yang demikian, Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

“Apabila seorang hakim memberikan hukum, lalu berijtihad dan benar, dia mendapatkan dua pahala. Apabila dia memberikan hukum, lalu berijtihad tetapi salah, dia mendapat satu pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah z)

[4] Dinukil secara ringkas dengan sedikit penyesuaian, dari kitab al-Hikam al-Jadirah bi al-Idza’ah karya al-Imam Zainuddin ‘Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali, yang dikenal dengan Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah.

[5] Yaitu membiarkan susu hewan kambing atau unta tidak diperah, dalam rangka menipu pembeli.

[6] Yakni dia menolak hadits tersebut.

Sunday, April 1, 2018

MENYIKAPI UMAT ISLAM YANG TERTINDAS

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq Ghufron
Hasil gambar untuk tertindas
Kita telah menyaksikan, sebagian negara yang penduduknya mayoritas umat Islam telah dijajah oleh kaum kuffar, negara dan penduduknya berantakan, disana-sini dibantai oleh orang Yahudi dan Nasrani. Begitulah yang terjadi di Negeri Palestina. Sudah puluhan tahun mereka dijajah oleh bangsa Yahudi laknatullahu ‘alaihi. Negara Afganistan, Bosnia, Irak dan negara timur lainnya, yang sebelumnya menjadi hidangan orang Sovyet, lalu dilanjutkan oleh orang Amerika.

Peristiwa yang sama, sebelumnya juga melanda kaum Muslimin di Philipina dan sebagian pulau di Indonesia. Musibah beruntun yang menyedihkan ini, tidak lain karena ulah umat Islam sendiri, yang tidak mau berpegang teguh dengan dinul Islam yang kokoh, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam surat Hud : 117 dan Al Isra` : 16.

وَمَاكَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ

“Dan Rabb-mu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”. [Hud :117]

وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. [Al Isra` : 16].

Melihat situasai yang seperti ini, sebagian kelompok yang menamakan dirinya mujahid versi baru, memunculkan gagasan baru untuk melampiaskan apa yang menjadi keinginannya dengan membuat berbagai doktrin dan melakukan berbagai macam tindakan, diantaranya:

1. Jihad yang berarti perang melawan orang kafir pada zaman sekarang hukumnya fardlu ‘ain untuk seluruh dunia, tidak perlu izin orang tua ataupun Amirul Mukminin.

2. Mereka menilai, negara-negara di dunia pada zaman sekarang ini masih merupakan daulah kuffar, belum ada Daulah Islamiyah; karena itu, wajib berperang untuk menegakkan Daulah Islamiyah.

3. Mengkafirkan pemimpin secara mutlak yang tidak menerapkan hukum Islam, dan mengajak umat harus keluar dari pemimpin yang zhalim.

4. Menghina dan melecehkan para ulama salaf yang tidak ikut melancarkan peperangan seperti yang mereka kehendaki. Mereka menyebut ulama Salaf
dengan julukan ulama duduk, ulama haid dan nifas, dan tukang buruh pemerintah thaghut. Naudzu billahi min dzalik.

5. Melihat saudaranya yang dibantai, mereka meluapkan kemarahan dengan melakukan peledakan, merusak kantor dan bangunan milik orang kafir, membakar gereja; bahkan semboyan yang mereka gaungkan, bahwa “membunuh orang Amerika adalah tanda keimanan dan tauhid”. Mereka juga melakukan berbagai unjuk rasa di kantor dubes dan lainnya.

6. Mengangkat imam sementara yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa umat untuk menjadi khalifah pada masa depan.

7. Menjauhkan umat dari pemahaman Salaf, karena ulama Salaf tidak mendukung keinginan mereka.

8. Mereka meremehkan da’wah tauhid ; mereka pusatkan tauhid hakimiyah, mengajak umat untuk mendirikan Daulah Islamiyah.

Itulah impian mereka, yang jika kita amati, pemikiran tersebut tidak lepas dari fikrah Khawarij, sebagaimana yang disimpulkan oleh Syaikh Shalih Fauzan; bahwa prinsip Khawarij ada tiga. Pertama, mengkafirkan orang Islam. Kedua, tidak taat kepada waliyul ‘amri. Ketiga, menghalalkan darah kaum muslimin. Oleh karena itu, siapapun yang mempunyai keyakinan seperti ini dinamakan Khawarij, walaupun ia tidak mengatakan dan tidak mengamalkan. Lihat Al Ijabah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, Shalih Fauzan Ali Fauzan, hlm. 9.

Mereka ingin mendorong kaum Muslimin agar tidak taat kepada waliyul amri. Mereka membuat opini-opini terlebih dahulu, bahwa negara yang sedang mereka tempati adalah negara kafir dengan membuat definisi yang seakan ilmiah, meskipun dengan mencatut perkataan para ulama secara sepenggal-sepenggal.

Dalam menyikapi keberadaan ummat Islam yang tertindas, ulama Salaf memiliki penyikapan yang berbeda dengan fikrah mereka. Ulama Salaf tetap melancarkan jihad, namun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur`an dan Sunnah, serta sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah. Antara lain:

Pertama : Bagi Yang Diserang Oleh Musuh, Maka Hukum Jihad Bagi Mereka Menjadi Fardhu ‘Ain.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika musuh hendak menyerang kaum Muslimin, maka wajib atas seluruh kaum Muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan. Dan wajib atas kaum Muslimin lainnya untuk menolong kaum Muslimin yang diserang.” [Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464].

Jadi, ketika daerah kaum Muslimin diserang, maka hukum jihad bagi penduduk yang diserang menjadi fardhu ‘ain, kecuali orang yang memiliki udzur. Dan termasuk jihad yang fardhu ‘ain pula, jika seseorang atau suatu kaum diperintahkan oleh Amirul Mukminin, sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 38 dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Jika kamu diperintah keluar untuk jihad, maka keluarlah untuk berjihad”. [HR Bukhari, no. 2848, bersumber dari Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu].

Dalil di atas menunjukkan, bahwa jihad melawan orang kafir bukan fardlu ‘ain, kecuali dalam kondisikondisi tertentu. Penyusun kitab Al Mughni menyebutkan, bahwasanya jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan, yaitu: Pertama. Ketika dua pasukan sedang bertempur, maka diharamkan bagi orang yang sedang berada dalam medan tempur untuk melarikan diri. Kedua. Ketika musuh menyerang suatu negara. Ketiga. Ketika diperintahkan oleh imam.

Ini juga sebagai bantahan kepada mujahid hizbi yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang adalah fardhu ‘ain untuk semua negara, dan kaum muslimin tidak perlu izin orang tua, suami ataupun waliyul ‘amri sebagaimana pendapat Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya yang berjudul Untukmu Umat Islam, diterjemahkan oleh Abu Ayyob Al Anshori, hlm. 36-40. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th IV, hlm. 12-16.

Pendapat serupa juga terdapat dalam buku Komando Al Qaidah Atas Perang Salib yang disembunyikan alamat penerbitnya, yang isinya, secara garis besar menjelaskan adanya prinsip yang menghalalkan darah semua orang kafir dengan semboyannya “membunuh orang Amerika adalah inti keamanan dan tauhid”. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi yang sama, hlm. 18-19.

Kedua : Sikap Umat Islam Yang Tinggal Di Negeri Yang Aman.
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam di negara lain dibantai oleh musuh, hendaknya memperhatikan beberapa perkara di bawah ini:

1. Berjihad (Dalam Arti Perang) Melawan Orang Kafir Di Negeri Kaum Muslimin Lainnya Bisa Dilakukan, Bila Terpenuhi Syaratnya. Karena Termasuk Yang Hukumnya Fardhu Kifayah.
Bagi yang berperang harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: Mendapat izin dari waliyul ‘amr, orang tua dan memiliki fisik yang kuat.

Dalil yang menunjukkan harus ada izin dari waliyul ‘amr, ialah sebagaimana tercantum di dalam Surat At Taubah ayat 28-29 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari di atas.

Sedangkan dalil yang menunjukkan harus mendapatkan izin orang tua, yaitu riwayat dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut berjihad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :

أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab,”Ya (masih hidup),” lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Berjihadlah (dengan berbuat baik) Kepada keduanya”. [HR Ibn Hibban dalam Shahih-nya].

Menuurt Ibnu Quddamah : “Jihad harus ada izin dari orang tua, karena berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan jihad harbi (thalab) hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah”. Lihat Al Mughni (9/170).

Adapun persyaratan harus kuat, Syaikh Shalih Fauzan berkata: ”Di antara syarat berjihad, hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir, mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika mempunyai fasilitas, tetapi tidak mempunyai kekuatan, maka tidak wajib. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum mampu”. Lihat kitab Al Fatawa Asy Syar’iah Fil Qadhaya Al Ashriyah, hlm. 162.

2. Umat Islam Wajib Membantu Saudaranya Dengan Segala Macam Bantuan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin yang diserang, sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :

وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. [Al Anfal : 72].

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464.

Ketika terjadi penyerangan Sovyet atas Afghanistan, Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz rahimahullah menyatakan, jihad bagi orang Afganistan adalah jihad yang disyariatkan untuk melawan kaum kuffar, maka saudaranya yang sedang bertempur melawan musuh wajib dibantu dan ditolong dengan berbagai macam pertolongan. Adapun bagi Saudara kita di Afganistan, hukumnya fardhu ‘ain untuk membela agamanya, saudaranya dan negerinya. Adapun selain (yang berada) di Afghanistan hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan di dalam surat At Taubah ayat 140, Al Maidah ayat 35. Lihat Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi’ah Ibn Baz, 5/151.

Fatwa ini membantah tuduhan mujahid hizbi yang menghina ulama Salaf, bahwa seolah ulama Salaf diam tidak berbuat apa-apa ketika saudaranya dibantai oleh musuh-musuh Allah. Ketauhilah, ulama Salaf tidak takut mati, akan tetapi takut bila berjihad menyelisihi Sunnah NabiNya. Karena jihad termasuk ibadah, maka harus berdasarkan dalil. Ini berbeda dengan mujahid hizbi yang membolehkan jihad dengan segala macam cara, yang akhirnya fatal pula akibatnya dan merugikan kaum muslimin sendiri.

Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan oleh seluruh kaum muslimin adalah mendo’akan kaum muslimin agar diberikan kemenangan dan ketabahan dalam berjihad. Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama, yang mendo’akan para mujahidin.

3. Umat Islam Dilarang Membunuh Orang Kafir Yang Mendapat Jaminan Keamanan
Sekalipun umat Islam tertindas di negeri orang kafir, tetapi umat Islam di negara lain tidak boleh balas dendam kepada orang kafir yang tinggal di negerinya, sebab bisa jadi akan membangkitkan dendam orang kafir kepada orang Islam minoritas di negeri lain. Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau Surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun”. [HR Bukhari, 2930]

Dari Amr bin Abasah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ

“Barangsiapa mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka tidak boleh mengikat perjanjiannya sehingga tidak boleh lepas, dan tidak boleh melepaskannya sehingga usai masanya, atau sama-sama melepaskannya”. [HR Abu Dawud, 2378. Lihat Ash Shahih, oleh Al Albani, 6480]

Sebaliknya, orang Islam diperbolehkan berbuat baik dan berbuat adil kepada orang kafir dalam suatu negeri, yang mereka tidak memusuhi Islam dan pemeluknya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim”. [Mumtahanah : 8-9]

Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: “Dilarang membunuh orang kafir yang dijamin aman tinggal di negerinya yang aman. Demikian juga dilarang membunuh wisatawan dan tamu negara yang tinggal di Negara Islam”. Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182-183.

Adapun tentang alasan bolehnya melanggar perjanjian dengan orang musyrik, sebagaimana kisah Abu Bashir Radhiyallahu ‘anhu yang menyerang kafilah(rombongan orang) orang musyrik, hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauzi, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang musyrik, tidaklah sama dengan peristiwa Abi Bashir dan kawan kawannya bersama mereka. Maksudnya, bila terdapat perjanjian antara sebagian kerajaan kaum muslimin dan sebagian kafir dzimmi dari orang Nasrani, boleh untuk kerajaan kaum muslimin yang lain menyerang mereka dan merampas hartanya, jika antara mereka tidak ada perjanjian. Lihat Zadul Ma’ad (3/309).

5. Dilarang Menggunakan Bom Bunuh Diri Untuk Membantai Musuh.
Membunuh orang kafir dengan mengorbankan dirinya karena akan membunuh jumlah yang banyak dari orang kafir, hukumnya haram.

Syaikh Ibn Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang mengorbankan dirinya bertujuan untuk membunuh kelompok orang Yahudi?

Beliau (Syaikh) menjawab: Sudah saya jelaskan berulang kali, bahwa perbuatan ini dilarang, karena temasuk bunuh diri. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) An Nisa`: 29.

Tsabit bin Adh Dhahaq Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari Kiamat”. [HR Muslim, 5587]

Kaum Muslimin hendaknya berusaha menasihati mereka. Dan bila disyariatkan jihad, hendaknya berjihad bersama pemimpin kaum Muslimin. Jika terbunuh -Alhamdulillah-. Adapun membunuh diri dengan alasan akan (dapat) membunuh orang kafir dengan jumlah yang banyak; demikian ini adalah salah, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menikam dirinya, hukumnya adalah haram. Lihat kitab Al Fatawa Ashriyah Fi Qadhaya Ashriyah, hlm. 166.

Ketiga : Umat Islam Dilarang Menganiaya Masyarakat Dengan Alasan Karena Mereka Berbuat Maksiat.
Ingkar mungkar tidak harus merusak anggota badan atau harta benda, apalagi mereka beragama Islam, karena negeri yang di dalamnya dikumandangkan adzan termasuk Daulah Islamiyah, wajib dilindungi jiwa, harta dan kehormatannya. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan menyerang suatu kaum, tidaklah Beliau menyerang sehingga datang waktu Subuh. Jika Beliau mendengar adzan, maka Beliau menahan diri. Dan jika tidak mendengar adzan, maka Beliau mulai menyerang setelah waktu Subuh”. [HR Bukhari, 2725]

Imam Nawawi berkata: ”Hadist ini menunjukkan bahwa adzan, menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut. Karena adzan menjadi bukti, bahwa negeri itu adalah negeri Islam”. Lihat Syarah Shahih Muslim, 4/84.

Al Imam Al Qurthubi berkata: ”Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan darul kufur”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (6/225).

Fatwa ulama Salaf ini membantah hizbiyyin yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan alasan karena mereka berbuat maksiat dan pemimpinnya tidak berhukum dengan hukum Islam. Lihat sikap Imam Ahmad ketika dipenjara oleh pemimpin yang zhalim, karena dipaksa harus mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Imam Ahmad bersabar, tidak menyerah dan tidak mengajak umat keluar dari jamaah.

Adapun untuk menghadapi bermacam kemungkaran yang melanda suatu negeri, baik berupa kemusyrikan, bid’an dan kezhaliman, maka Ibnul Qayyim berkata: ”Adapun jihad melawan bermacam bentuk kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran, ada tiga cara. Dengan kekuatan bila mampu. Jika tidak mampu, berpindah dengan lisan. Jika tidak mampu, maka jihad dengan hatinya”. Lihad Zadul Ma’ad (3/11).

Yang dikatakan Ibnul Qayyim ini berdasarkan hadits, bahwa Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman”. [HR Muslim, 70]

Ketahuilah, bahwa mengingkari kemungkaran, hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sesuai kemampuannya masing-masing. Bagi yang memiliki kekusaan dan kekuatan atau pihak yang bertanggung jawab, hendaknya merubah dengan kekuasaannya. Bagi yang memiliki ilmu dinul Islam yang cukup, hendaknya merubah dengan lisannya berupa nasihat. Bagi setiap muslim yang tidak memiliki dua perkara di atas, wajib mengingkari dengan hati, membenci dan berharap agar kemungkaran tersebut segera lenyap. Untuk lebih jelasnya. [Lihat Zadul Ma’ad (3/11)].

Dalil hadits dan keterangan ulama Salaf ini telah dilanggar oleh mujahid yang hanya mengandalkan emosi dan jalan pikirannya saja, sehingga apa yang diperkirakan dapat menyelesaikan perkara, tetapi sebaliknya, justru menambah kemungkaran musuh. Apa yang dilancarkan oleh Usamah bin Laden dan kawan-kawannya, tidaklah membuat musuh Allah menjadi takut, tetapi sebaliknya, bahkan menambah kehancuran sebagian besar kaum muslimin.

Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: ”Orang yang berbuat maksiat tidak boleh dibunuh, dan mereka tidak boleh pula diserang; tetapi harus dikembalikan kepada hukum Islam, karena kita wajib menghukumi dengan syariat Islam. Tetapi, jika tidak ada hakim yang menghukumi mereka dengan syariat Islam, maka mereka cukup dinasihati. Dan dinasihati juga waliyul ’amri, tentunya dengan cara yang baik. Hendaknya mereka diarahkan kepada kebaikan dan saling tolong-menolong, sehingga mereka berhukum dengan syariat Allah. Adapun orang yang memerintah dan melarang, lalu memukul atau membunuh pelaku maksiat (itu) tidak boleh, tetapi hendaknya bekerjasama dengan pihak yang berwajib dengan cara yang lembut. [Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182]

Fatwa ini membantah mujahid yang hanya bermodal berani, sehingga merajam orang yang zina, membantai orang yang berjudi, membakar rumah pemabuk, merusak gereja dan bangunan lainnya, yang akhirnya pemerintah harus mengganti kerugiannya.

Keempat : Umat Islam Dilarang Menggulingkan Pemimpin Islam, Walau Pemimpin Itu Belum Menerapkan Hukum Islam.
Diantara syubhat mujahid hizbi yang terpendam di dalam hatinya, mereka memiliki prinsip ”bila negara tidak ditegakkan syariat Islam, dia adalah negara kafir, wajib diperangi”. Dengan prinsip inilah mereka berupaya menggulingkan pemimpin dan mengajak rakyat agar keluar dari barisan mereka sampai berdirinya Khilafah Islamiyah. Mereka membunuh pejabat dan menculiknya. Aksi demontrasi, kudeta, peledakan-peledakan, pembajakan pesawat, orasi mengungkapkan kezaliman pemimpin lewat mimbar-mimbar dan media massa mereka gencarkan sampai tujuan dapat tercapai. Perbuatan demikian ini semua, hukumnya haram. Silahkan membaca kitab Al Fatawa Syar’iyah Fil Qadhaya Al Ashriyah, Al Ajwibah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, kitab Kaifa Nualiju Waqina Al Alim, dan kitab-kitab manhaj dakwah lainnya.

Adapun cara menghadapi pemimpin yang zhalim, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyuruh utusanNya, yaitu Nabi Musa Alaihissallam agar mendatangi Fir’aun dan menasihati dengan lemah lembut. Lihat surat An Naziat ayat 17-18 dan Thaha ayat 44. Jika Fir’aun sebagai kampiun manusia yang berbuat kemusyrikan hingga menyatakan dirinya sebagai tuhan dinasihati dengan lembut, tentunya pemimpin yang beriman lebih berhak untuk dinasihati dengancara yang lemah lembut pula.

Iyadh bin Ghanim berkata,”Wahai, Hisyam bin Hakam! Sungguh kami telah mendengar apa yang kamu dengar, dan kami melihat apa yang kamu lihat. Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa ingin menasihati pemimpin dalam suatu perkara, janganlah membongkar kesalahannya., Hendaknya mendatangi dan menasihatinya dengan baik. Jika diterima, itulah manfaatnya. Jika tidak, dia telah menunaikan kewajibannya’.” [HR Imam Ahmad, 1/403 dan As Sunnah oleh Ibn Abi Ashim, 2/521]

Prinsip ini harus kita pegang, karena bila pemimpin difitnah, maka bahayanya lebih besar daripada maslahahnya, baik dari sisi keamanan, ekonomi, kenyamanan ibadah dan kelancaran dakwah.

Adapun istilah ”Daulah Islamiyah”, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah tidaklah harus berbentuk Khilafah Islamiyah, kendati sebaiknya meski demikian. Dan alhamdulillah, para ulama sunnah, walaupun mereka hidup tanpa khilafah, dakwah mereka tetap berjalan dan bermanfaat bagi umat.

Ad Dasuqi berkata,”Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi negara kafir (darul harbi) karena penguasaan dipimpin oleh orang kafir, tetapi hingga putus penegakan syi’ar-syi’ar Islam di dalamnya.” [Lihat Hasiyah Dasuqi (2/188)].

Al Kasani berkata,”Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (mazhab Hanafi), bahwasanya darul kufur berubah menjadi Darul Islam dengan nampaknya hukum Islam padanya. Mereka berselisih dengan sebab apa (sehingga) Darul Islam berubah menjadi darul kufur? Abu Hanifah berkata, Darul Islam tidak berubah menjadi darul kufur, kecuali dengan tiga syarat :

1. Dominannya hukum-hukum kafir padanya.
2. Bersambungnya dengan darul kufur.
3. Di dalam negeri tersebut tidak tersisa seorang muslim, dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum Muslimin. Abu Yusus dan Muhamad berkata, Darul Islam berubah menjadi darul kufur disebabkan karena dominannya hukum-hukum kufur padanya. Lihat Badai’ Shani’ (7/130).

Kelima. Umat Islam Hendaknya Berjihad (Dalam Arti Luas) Melawan Musuh.
Ketauhilah, bahwa yang dinamakan musuh bukan hanya orang kafir. Hawa nafsu, setan, orang munafik, orang kafir, orang musyrik, ahli bid’ah dan orang maksiat pun musuh bagi mujahid. Karena itu para ulama –misalnya- Ibnul Qayyim Al Jauzi membagi jihad ada empat macam. (Yaitu): Pertama, jihad melawan hawa nafsu, dan ini hukumnya fardhu ’ain. Maka harus dilawan dengan menuntut ilmu din (agama), beramal, berdakwah dan bersabar, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al Ashr. Kedua, jihad melawan setan. Ketauhilah, setan menyerang manusia dengan dua cara. Jika seseorang itu malas beribadah dan sedikit ilmu din, dia diserang dengan digalakkan syahwatnya senang kepada maksiat. Tetapi jika orang tersebut ahli ibadah, maka dimasukilah ia dengan perbuatan syubhat, agar merasa kurang puas dengan hanya mengikuti Sunnah, sehingga mereka harus menambah tata cara ibadah. Adapun cara jihad melawan setan ini, yaitu dengan kesabaran ketika bangkit syahwatnya, dan dengan meyakini cukupnya dalil Sunnah bila ingin menambahinya, sebagaimana Allah menjelaskan, bahwa kemenangan diperoleh dengan dua cara; yakin dan sabar. Lihat surat Al Anbiya` ayat 73. Ketiga, yaitu berjihad melawan orang kafir dan orang munafik, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Demikian beberapa pemikiran salafiyin berkaitan dengan problematika yang menimpa kaum Muslimin. Hendaklah kita mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, kemudian menjadikannya sebagai bekal dalam berdakwah mengajak manusia kepada kalimat thayyibah, la ilaha illallah. Kalimat inilah yang didakwahkan oleh para rasul, sejak Nabi Nuh q hingga Rasul terakhir, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Sumber: https://almanhaj.or.id/2919-menyikapi-umat-islam-yang-tertindas.html

Pembatal Keislaman

Hasil gambar untuk pembatal keislamanOleh: Yhouga Pratama

Salah satu fenomena memprihatinkan yang terjadi pada kaum muslimin di zaman ini adalah, ketika ditanyakan mengenai apa saja yang dapat membatalkan wudhu, apa yang dapat membatalkan shalat, atau apa yang dapat membatalkan puasa, kita dapat dengan mudah menjawabnya. Namun apabila ditanyakan, apa saja yang dapat membatalkan syahadat? Banyak orang yang terdiam seribu bahasa.

Padahal, syahadat merupakan rukun pertama dalam Islam. Mengetahui hal pokok seperti ini juga termasuk kewajiban. Berikut ini kami ketengahkan pembahasan mengenai sepuluh pembatal keIslaman. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhi perkara-perkara tersebut.

Pertama. Syirik kepada Allah Ta’ala dalam ibadah

Pembatal keIslaman yang pertama dan paling besar ialah syirik kepada Allah Ta’ala. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu (syirik), bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’ : 48). Syirik dalam ibadah yaitu memalingkan suatu jenis ibadah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla.

Oleh karena itu barangsiapa yang menyembelih, bernadzar, atau sujud kepada selain Allah, begitu pula berdoa dan menyeru kepada orang mati, meminta tolong (istighotsah) kepada makhluk (baik hidup maupun mati) dalam hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah Ta’ala, atau memalingkan ibadah selain itu yang seharusnya hanya ditujukan untuk Allah semata, maka dia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari millah (agama). Pelakunya, apabila meninggal dalam keadaan belum bertaubat, akan diadzab dalam neraka selamanya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dan ia menyeru kepada selain Allah (dan belum bertaubat –pen), masuk neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, menetapkan adanya perantara antara seseorang dengan Allah, dalam rangka memohon syafaat dan bertawakkal kepadanya.

Inilah perbuatan yang teramat subur di negeri kita, Allahul musta’an, bahwasanya orang-orang atau tokoh-tokoh yang mengaku mendakwahkan Islam, justru mengajak manusia untuk meminta syafa’at dan mencari perantara dalam berdoa kepada Allah. Jenis perantara yang populer ialah orang-orang shalih yang telah mati. Mereka bernadzar, menyembelih, bahkan thawaf di kuburan orang-orang shalih, dalam rangka memohon syafaat kepada Allah.

Padahal, Allah telah berfirman (yang artinya), “Berdoalah kepadaKu, niscaya akan Aku kabulkan.” (QS. Ghafir : 60), dan Allah tidaklah berfirman, “Berdoalah kepadaKu melalui perantara Fulan, atau dengan perantara ini, itu!”. Â Sungguh, inilah keyakinan kaum kafir Quraisy, yang Allah turunkan Rasul kepada mereka dalam rangka membantah keyakinan sesat tersebut. Allah berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” (QS. Az Zumar : 3).

Ketiga, tidak mengkafirkan kaum musyrikin, atau ragu dengan kekafiran mereka, atau (bahkan) membenarkan keyakinan mereka.

Termasuk dalam hal ini ialah ragu dengan bathilnya agama-agama selain Islam. Inilah propaganda yang kerap dilancarkan oleh pengusung paham pluralisme, yang menghembuskan keragu-raguan dalam diri kaum muslimin. Berkedok jargon bathil “Semua agama baik”, agenda taqrib (pendekatan) antar agama pun dilancarkan. Padahal, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk meneladani Ibrahim alaihissalam, yang berkata kepada ayahandanya, juga kaumnya, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah” (QS. Az Zukhruf : 27). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Laa ilaaha illallah, tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, meyakini bahwasanya ada petunjuk selain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang lebih sempurna, atau meyakini bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum beliau.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65). Petunjuk Nabi ialah petunjuk yang paling sempurna. “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kalamullah (Al Quran), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim).

Sebagian dari kaum muslimin, bermudah-mudahan dalam mengkafirkan sesama kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan berdalil pada ayat “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah : 44). Maka masalah mengkafirkan secara mu’ayyan (personal), perlu dikembalikan kepada para ulama. Masalah ini juga memiliki banyak rincian dan batasan-batasan lebih lanjut. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin, untuk berhukum dengan hukum Allah.

Kelima, membenci suatu perkara yang merupakan ajaran Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia sendiri mengamalkannya.

Perbuatan ini merupakan jenis nifaq i’tiqadiy (munafik dalam hal keyakinan). Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka membenci apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad : 9). Walaupun pelakunya hanya membenci satu saja diantara ajaran Nabi, dan meskipun ia sendiri juga mengamalkannya, maka ia terancam kafir.

Akhir-akhir ini sangat sering kita jumpai kaum muslimin yang menolak syariat, seperti poligami (bahkan dengan terang-terangan “berfatwa” tentang haramnya poligami), memanjangkan jenggot, dan sunnah-sunnah lainnya. Meskipun untuk memvonis kafir terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, akan tetapi tetap perlu kami ingatkan bahwa perbuatan membenci salah satu ajaran Nabi, merupakan salah satu pembatal keIslaman.

Keenam, mengolok-olok salah satu ajaran Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahala atau adzabnya.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) , “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah : 65-66). Beberapa ulama membagi perbuatan istihza’ (mengolok-olok) ke dalam dua jenis (At Tanbihat Al Mukhtasharah, Syaikh Ibrahim Al Khuraishi), Pertama,  Al istihza’ as shariih, mengolok-olok dengan jelas, yaitu dengan lisan. Contohnya perkataan, “Memelihara jenggot? Seperti kambing saja!”, atau “Celananya kok cingkrang mas? Korban banjir apa?” Kedua, Al istihza’ ghairu shariih, jenis ini cakupannya lebih luas, seperti mengejek dengan menjulurkan lidah, memberi isyarat dengan mata, dan sebagainya.

Ketujuh, Sihir

Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sedang keduanya (yaitu malaikat Harut dan Marut) tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir” (QS. Al Baqarah : 102). Contoh sihir yang populer di zaman kita ialah santet, pelet, guna-guna, pengasihan, dan sebagainya. Barangsiapa yang mempraktekkan atau menyetujui praktek sihir, maka dia kafir.

Kedelapan, mendukung orang-orang musyrik dan membantu mereka memusuhi kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka (orang-orang kafir itu) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 51). Mendukung orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin tidak hanya melalui harta atau tenaga, tetapi juga termasuk andil dalam menyebarkan propaganda mereka seperti pluralisme dan liberalisme, atau ide-ide kufur lainnya. Maka hendaknya kita mewaspadai perbuatan tersebut.

Kesembilan, meyakini bahwa sebagian orang bisa keluar dari syariat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan leluasa.

Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan bahwa syariat telah sempurna, tidak ada lagi penambahan atau pengurangan. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3). Diantara contoh nyata perbuatan ini, adalah fenomena yang terjadi di sebagian aliran sesat, yang beranggapan apabila seorang muslim telah mencapai derajat makrifat, telah lepas baginya kewajiban-kewajiban seperti shalat, puasa, zakat, dan kewajiban lain yang menurut mereka hanyalah untuk orang-orang yang baru derajat syariat saja. Wal’iyadzubillah.

Kesepuluh, berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya.
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As Sajdah : 22). Mempelajari agama Islam terbagi menjadi dua, yaitu yang hukumnya fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain yaitu kita dituntut untuk mempelajari pokok-pokok agama, aqidah yang benar, rincian rukun Islam seperti shalat, zakat, puasa. Inilah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Adapun mengetahui rincian ilmu seperti tafsir, ushul fiqh, mustahalah hadits, maka hukumnya fardhu kifayah. Semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kita taufiq dalam menuntut ilmu agama.

Perlu diketahui bahwa kesepuluh hal ini bukanlah batasan jumlah. Dr. Shalih Al Fauzan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 400 perkara yang dapat membatalkan keIslaman, akan tetapi dipilih sepuluh diantaranya yang paling penting dan tersebar bahayanya di negeri kaum muslimin. Semoga Allah memberi taufik untuk menjauhi hal-hal tersebut.

(Yhouga Pratama*, banyak mengambil faidah dari Durus fi Syarh Nawaqidh Al Islam, Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, cetakan Maktabah Ar Rusyd)

* Penulis adalah alumnus Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta, menjadi koordinator website dakwah www.muslim.or.id, dan sedang menyelesaikan program Studi S-1 Teknik Sipil UGM

7 Kalimat Penyesalan di Hari Kiamat

Hasil gambar untuk penyesalan orang kafir di akhirat
Hari Penyesalan merupakan salah satu nama dari hari kiamat. Sebab pada saat itu semua kesempatan akan ditutup dan yang tersisa hanyalah pertanggungjawaban.

Pada hari tersebut semua orang akan menyesal. Para pelaku kebaikan akan menyesali, jika saja mereka lebih banyak melakukan kebaikan. Sementara bagi para pelaku keburukan, mereka akan menyesali dosa dan kesalahan yang telah diperbuatnya semasa hidup di dunia.

Dalam Al-Qur’an ada banyak kalimat-kalimat penyesalan yang diabadikan. Kalimat-kalimat ini diucapkan oleh golongan orang-orang yang celaka di hari kiamat. Meskipun mereka menyembunyikan penyesalannya saat menyaksikan azab di neraka. Namun Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersirat dalam hati hamba-Nya. Lantas, apa saja kalimat-kalimat penyesalan tersebut?

Ada banyak kalimat-kalimat penyesalan yang diabadikan di dalam Al-Qur’an diantaranya adalah:

1. Surah aL-Furqan ayat 27
“Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit dua jarinya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, “Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul.”

Kalimat penyesalan ini diucapkan oleh orang-orang zalim yang menyesali perbuatannya. Mereka menyesali karena semasa hidupnya ia tidak mengambil jalan bersama Rasul, tidak menuruti dan menjauhi ajaran Rasul. Sehingga pada hari kiamat mereka merasa sangat menyesal.

2. Surah al-Furqan ayat 28
“Wahai, celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab (ku).”

Kalimat penyesalan ini diucapkan oleh orang-orang yang tidak menjadikan seseorang sebagai temannya. Orang tersebut adalah orang-orang yang shaleh dan suka melakukan kebaikan serta senantiasa menjauhi dirinya dari hal-hal yang dibenci Allah SWT.

Sehingga apabila mereka dahulu berteman dengan orang-orang seperti itu, tentunya mereka juga akan mengikuti perangai temannya itu yang selalu berbuat kebaikan. Namun nyatanya mereka justru menjauhi orang tersebut, sehingga akhirnya kini mereka menyesali perbuatannya tersebut.

3. Surah al-Haqqah ayat 25
“Dan adapun orang yang kitabnya diberikan di tangan kirinya, maka dia berkata, “Alangkah baiknya jika kitabku (ini) tidak diberikan kepadaku.”

Ini adalah kalimat penyesalan yang diucapkan oleh orang-orang yang menerima catatan amalnya di tangan kiri. Oleh karenanya mereka mengatakan bahwa lebih baik catatan tersebut tidak diberikan kepadanya. Sebab bila diberikan ditangan kiri, hal tersebut merupakan pertanda bahwa ia termasuk dalam golongan orang-orang celaka yang akan menerima azab dari Allah SWT.

Alangkah lebih baik apabila catatan tersebut tidak diberikan kepadanya, sehingga ia tidak akan mengetahui apakah ia termasuk dalam golongan orang yang beruntung atau orang yang celaka.

4. Surah an-Naba ayat 40
“Sesungguhnya Kami telah Memperingatkan kepadamu (orang kafir) azab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Alangkah baiknya seandainya dahulu aku jadi tanah.”

Kalimat ini diucapkan oleh orang-orang kafir saat Allah SWT memperlihatkan kepadanya apa yang telah diperbuat oleh tangannya. Sehingga ia merasa lebih baik bila dulu ia dijadikan tanah. Dengan demikian ia tidak akan mungkin melakukan hal-hal buruk seperti yang dilakukannya saat itu.

5. Surah al-Fajr ayat 24
“Dia berkata, “Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.”

Kalimat ini diucapkan oleh orang-orang yang semasa hidupnya suka berbuat keburukan. Ia menghabiskan waktunya dengan melakukan hal yang sia-sia. Sehingga di akhirat saat diperlihatkan perbuatannya, ia merasa menyesal mengapa dahulu semasa hidup tidak mengerjakan kebaikan.

6. Surah al-An’am ayat 27
“Dan seandainya engkau (Muhammad) melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka, mereka berkata, “Seandainya kami dikembalikan (ke dunia) tentu kami tidak akan mendustakan ayat-ayat Tuhan kami, serta menjadi orang-orang yang beriman.”

Kalimat ini diucapkan oleh orang-orang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah SWT. Meski sebenarnya ia mengetahui kebenarannya, namun mereka enggan untuk mengakuinya. Sehingga karenanya mereka pun menjadi orang-orang kafir, sebab telah meninggalkan ajaran Allah SWT.

Kelak di akhirat, orang-orang seperti merasa menyesal, jika saja dahulu mereka tidak mendustai ayat-ayat Allah SWT dan menjadi orang yang beriman, maka tentu saja mereka tidak akan dihadapkan ke neraka untuk mendapatkan balasan dari perbuatannya tersebut.

7. Surah al-Ahzab ayat 66
“Pada hari (ketika) wajah mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, “Wahai, kiranya dahulu kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul.”
Kalimat ini diucapkan oleh orang-orang yang semasa hidupnya melalaikan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Meski sebenarnya mereka mengetahui, namun mereka enggan untuk mentaati perintah Allah SWT. Sehingga ketika Allah Ta’ala membolak-balikkan wajahnya di dalam neraka, mereka berkata jika sekiranya dahulu ia taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya maka tentu saja mereka tidak akan mendapatkan siksaan seperti itu.

Demikianlah kalimat-kalimat penyesalan  di hari kiamat yang diabadikan di dalam Al-Qur’an. Sungguh merupakan sebuah penyesalan yang tidak berarti. Sebab sebesar apapun penyesalan yang diungkapkan, tentu tidak akan mampu merubah keadaan di hari kiamat kelak.

Oleh sebab itu, selagi kita masih memiliki kesempatan maka marilah memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi. Mari kita berlomba menabung amal kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak sebelum datang hari penyesalan.

Semoga bermanfaat.

Sumber: palingyunik.blogspot.co.id


Saturday, March 31, 2018

Jangan Biarkan Hatimu Mengeras Seperti Batu

Hasil gambar untuk dosa yang membatuSobat..... pernahkah melihat batu yang bolong atau berlubang di tengahnya atau di sisinya dikarenakan tetesan air? Bisakah kita hitung berapa tetes air yang telah jatuh di atas batu tersebut? Saya yakin tidak ada yang sanggup menghitungnya. Ini menandakah bahwa tidak hanya sekali atau dia kali saja tetesan itu sanggup melubangi batu tersebut, namun sangat banyak dan intens.

Itulah perumpamaan hati orang islam. Jikalau ia telah mengeras tetapi ia rela ditetesi dengan cahaya Al Quran insyaa Allah hatinya akan melunak dan kembali dipenuhi cahaya. Sebaliknya jika hati keras tersebut hanya sekali atau dua kali saja menerima cahaya Al Quran atau bahkan tidak pernah sama sekali maka hati itu akan semakin keras dan mati.

(Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang-orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar 22)

Hati yang Mengeras

Sepanjang hidupnya, hati seseorang akan selalu berbolak-balik keadaannya antar keras dan lembut. Ketika kekerasan demi kekerasan ditambah berbagai maksiat yang menerpanya secara bertubi-tubi, ia akan mengeras. Akan tetapi ketika seseorang meningkatkan ketaatannya dan kembali kepada Allah, ia pun melembut kembali.

Faktor utama penyebab kerasnya hati ialah lalai dari Allah. Terlalu cinta dengan dunia dan lupa dengan akhirat, lalai dari berdzikir kepada Allah SWT, melupakan bahwa akan ada akhir zaman serta terperosok dalam ‘kubangan dosa kemaksiatan’. Seorang muslim tidak boleh menyerah begitu saja jika sebab-sebab ini datang; bahkan ia wajib cepat-cepat ‘mencucinya’ dari setiap noda yang melekat padanya, yakni dengan kembali (taubat) kepada Allah disertai ketundukkan yang penuh.

Allah SWT memuji nabi Ibrahim AS, Khalil-Nya, yang selalu kembali setiap saat sembari menghiba kepada-Nya; Ia berfirman:

“Sesungguhnya Ibrahim itu benar-benar seorang yang penyantun lagi penghiba dan suka kepada Allah.” (Q.S. Hud:75).

Cahaya Al Quran yang Melembutkannya

“Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah.” (QS. Al Hasyr:21)

Yakni apabila gunung yang begitu keras dan perkasa dapat memahami Al-Qur’an ini dan merenungkan makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia tunduk dan terpecah belah karena takut kepada Allah Swt. Lalu bagaimana dengan kamu, hai manusia, bila hati kamu tidak lunak dan tunduk serta bergetar karena takut kepada Allah Swt. (tafsir Ibnu Katsir)

Sahabat, kitab Al Quran adalah kitab yang tidak ada keraguan sedikitpun di depan maupun di belakang ,akan menyinari setiap Qalbu yg membacanya ,menenangkan dan meguatkan jiwa yang menghayatinya. Al Quran memiliki keagungan dan kewibawan yang akan berbekas dalam hati, pegaruhnya tidak pernah terbatas dalam ruang dan waktu. Inilah tetesan-tetesan air itu, lantunan yang jika dalam membaca Al Quran hati kita akan merasa bergetar. Namun sebaliknya jika bacaan itu tidak membuat bergetar hatiya bahkan tidak berbekas sama sekali atau justru jiwanya tidak tenang maka ia lah orang yang merugi, hatinya telah buta.

Al Qur’an adalah kalamullah, perkataan Allah, Rabb pencipta langit dan bumi, bukan perkataan makhluk. Selain dapat menenangkan hati, membaca Al Quran akan diganjar banyak pahala. Bayangkan saja, 1 huruf dari Al Quran diganjar 1 pahala, dan 1 pahala akan dibalas dengan 10 kebaikan. Namun syarat untuk menenangkan hati tidaklah hanya sekedar membaca, tapi di-tadabburi, direnungkan maknanya sehingga dapat diamalkan.

Hati adalah sumber memahami dan menghayati Al Quran

Firman ALLAH swt.  “Sesunguhnya kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya “ (QS. Al Kahfi:57)

“Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai  hati  yang dengan itu mereka dapat  memehami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena sesunguhnya bukanlah mata itu buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. “ (QS. Al Hajj:46)

“Allah SWT sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya“               (QS. Al Ahzab:4)

Untuk memahami dan menghayati  Al Quran di butuhkan hati yang suci dan cara yang benar dan dibarengi usaha yang maksimal, namun kita juga harus bahwa hati manusia ada di tangan Allah membolak-balikanya sesuai kehendaknya. Oleh karena itu tatkala kita bisa memahami dan menghayati  Al Quran kita harus bersuyukur dan mengembalikanya kepada Allah, tidak boleh sombong dan congkak seakan-akan keberhasilan itu karena kerja keras kita semata. Allah berfirman:

“dan ketahuilah bahwa sesungguhnya  Allah membatasi  manusia dan hatinya “ (QS. Al Anfal:24)

Al Quran obat segala penyakit  jiwa, penenang segala kegelisahan, di dalam air mata kehidupan bersumber dan darinya cahaya dan lentera hati memancar. Ketika hati di penuhi cinta pada Al Quran maka dia akan suka membacanya, memahami dan menghayatinya, ingin selalu bertemu denganya namun sebaliknya apabila tidak ada cinta  di dalamnya dia gelisah apabila dekat dengannya  bahkan akan lari menjauh darinya.

Demikian semoga Bermanfaat

sumber: http://dsh.co.id/jangan-biarkan-hatimu-mengeras-seperti-batu/