Tuesday, May 22, 2018

Sutrah Shalat (2) : Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?

Hasil gambar untuk sutrah1. Anak Panah
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

2. Hewan tunggangan
Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim 502)

Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.

3. Tiang
Dalilnya hadits Salamah bin Al Akwa’ radhiallahu’anhu, Yazid bin Abi Ubaid berkata:

كنتُ آتي مع سَلَمَةَ بنِ الأكوَعِ،فَيُصلِّي عندَ الأُسطُوانَةِ التي عندَ المُصحفِ،، فقُلْت: يا أبا مُسْلِمٍ، أراكَ تَتَحَرَّى الصلاةَ عندَ هذهِ الأُسطوانَةِ؟ قال: فإني رأيتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَتَحَرَّى الصلاةَ عِندَها

“aku pernah bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu ia shalat di sisi (di belakang) tiang yang ada di Al Mushaf. Aku bertanya: ‘Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau shalat di belakang tiang ini, mengapa?’. Ia berkata: ‘aku pernah melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memilih untuk shalat di belakangnya’” (HR. Bukhari 502, Muslim 509)

4. Pohon
Dalilnya hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لقد رأيتُنا ليلةَ بدرٍ, وما فينا إنسانٌ إلَّا نائمًا, إلَّا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فإنَّه كان يُصلِّي إلى شجرةٍ ويدعو حتَّى أصبحَ

“Sungguh aku menyaksikan keadaan kita pada malam hari perang Badar, tidak ada seorang pun dari kita yang tidak tidur kecuali Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu beliau mengerjakan shalat menghadap ke sebuah pohon dan berdoa hingga pagi hari” (HR. Ahmad 2/271, Syaikh Ahmad Syakir menilai sanadnya shahih)

5. Tongkat yang ditancapkan
Dalilnya hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا خرَج يومَ العيدِ، أمَرَ بالحَربَةِ فتوضَعُ بَين يَدَيهِ، فيُصلِّي إليها والناسُ وَراءَهُ، وكان يفعل ذلك في السَّفرِ، فمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَها الأُمَراءُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika keluar ke lapangan untuk shalat Id, beliau memerintahkan seseorang untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Lalu beliau shalat menghadap tombak tersebut dan orang-orang manusia bermakmum di belakang beliau. Beliau juga melakukan ini tersebut dalam safarnya. Kemudian hal ini pun dicontoh oleh para umara” (HR. Bukhari 494, Muslim 501)

6. Dinding
Dalilnya hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu

كان بين مُصلَّى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وبين الجدارِ ممرُّ الشاةِ

“Biasanya antara tempat shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat” (HR. Al Bukhari 496)

7. Benda apapun yang meninggi
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “mu’khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa tinggi mu’khiratur rahl itu? An Nawawi menyatakan, “dalam hadits ini ada penjelasan bahwa sutrah itu minimal setinggi mu’khiratur rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta, namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216). Ibnu Bathal memaparkan: “At Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan ukuran minimal sutrah setinggi mu’khiratur rahl yaitu tingginya 1 hasta. Ini juga pendapat Atha’. Al Auza’i juga menyatakan semisal itu, hanya saja ia tidak membatasi harus 1 hasta atau berapapun” (Syarh Shahih Muslim, 2/131). Tentu saja ini adalah khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.

Andaikan seseorang hanya mendapatkan benda yang tingginya kurang dari 1 hasta atau 2/3 hasta, semisal batu, kayu, tas atau semacamnya apa yang mesti ia lakukan? Jawabnya, ia boleh memakai benda tersebut sebagai sutrah, selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang yang lewat di depannya. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Al Auza’i, Imam Ahmad, Asy Sya’bi, dan Nafi’. Abu Sa’id berkata: “kami biasa bersutrah dengan panah atau dengan batu dalam shalat” (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Sehingga dalam hal ini perkaranya luas insya Allah.

8. Orang lain
Jika benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta sah untuk menjadi sutrah, maka bersutrah dengan orang lain yang tentu lebih tinggi dari itu dibolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya menjadikan orang lain sebagai sutrah. Namun mereka berselisih pendapat dalam rinciannya.

Hanabilah secara mutlak membolehkan bersutrah kepada orang lain. Adapun Hanafiyah dan Malikiyyah menyatakan bolehnya bersutrah pada punggung orang lain, baik ia berdiri ataupun duduk. Adapun bersutrah mengharap bagian depan orang lain, atau menghadap orang yang tidur, atau menghadap wanita tidak diperbolehkan. Sedangkan menghadap punggung wanita hukum diperselisihkan, dianggap boleh oleh Hanafiyah dan salah satu pendapat Malikiyyah, dan haram menurut pendapat lain dari Malikiyyah.

Ringkasnya, boleh bersutrah kepada orang lain, selama ia tidak membuat orang yang shalat teralihkan atau tersibukkan pikirannya atau membuatnya tidak khusyu’ (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/179).

Yang tidak boleh dijadikan sutrah
1. Garis
Sebagian ulama, semisal Malikiyah, membolehkan untuk menghadap sutrah berupa garis, namun ini tidak benar karena dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang dhaif. Yaitu hadits:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَل تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ

“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka jadikanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika tidak ada apa-apa maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depan dia tidak akan membatalkannya” (HR. Ahmad 7392, Ibnu Majah 943)

dari jalan Isma’il bin Umayyah, dari Abu Amr bin Muhammad bin Amr bin Huraits, dari kakeknya, Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Abu ‘Amr bin Muhammad dan juga kakeknya Huraits bin Sulaim berstatus majhul. Sehingga sanad ini sangat lemah.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya (2705), dari jalan Hammam, dari Ayyub bin Musa, dari anak pamannya yang biasa membacakan hadits padanya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Sanad ini mubham, karena terdapat perawi yang tidak diketahui namanya.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan Musaddad dalam Musnad-nya, dari jalan Hasyim, ia menuturkan, Khalid Hadza, dari Iyyas bin Mu’awiyah, dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata:

إذا كان الرجل يصلي في فضاء؛ فليركز بين يديه شيئاً؛ فإن لم يكن معه شيء؛ فليخط خطاً في الأرض

“Jika seseorang shalat di tanah lapang, maka tegakkanlah sesuatu di hadapannya. Jika ia tidak mendapati apa-apa, maka buatlah garis”

Semua perawinya tsiqah namun Sa’id bin Jubair adalah seorang tabi’in, sehingga sanad ini maqthu’. Dengan demikian hadits ini sangat dhaif dan sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah bahwa garis mencukupi untuk dijadikan sutrah (lihat Silsilah Ahadits Shahihah Syaikh Al Albani, 12/674-679).

Namun perlu menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan bersutrah dengan garis jika tidak mendapatkan benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta atau 1 hasta (atau lebih). Dan membuat khat (garis) tersurat dalam nash, walaupun dha’if. Sufyan Ats Tsauri menyatakan: “Membuat garis lebih disukai daripada bersutrah dengan batu yang ada di jalanan jika kurang dari 1 hasta” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Dan dalam hal ini, para ulama meng-qiyas-kan sajadah dengan garis. Artinya jika tidak mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka boleh menggunakan sajadah. At Thahthawi mengatakan: “Ini qiyas yang lebih utama, karena al mushalla (pijakan tempat shalat;sajadah) lebih bisa menghalangi orang yang lewat dari pada sekedar garis”. Para ulama Syafi’iyyah bahwa lebih mengutamakan sajadah daripada sekedar garis, mereka mengatakan: “Sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah lebih mencocoki maksud (dari sutrah)” (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/180).

Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis yang terlihat orang lain.

2. Mushaf Al Qur’an
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At Taaj dan Al Ikliil karya Al Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah”. (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=56899 )

3. Segala benda yang jika dijadikan sutrah, akan menyerupai penyembah berhala
Jika benda yang dipakai sutrah dikhawatirkan muncul sangkaan bahwa orang yang shalat menyembah benda tersebut, maka terlarang memakainya sebagai sutrah. Sebagaimana para ulama melarang menggunakan sutrah berupa satu buah batu besar jika sebenarnya banyak batu tersedia. Karena itu menyerupai orang-orang penyembah berhala dan akan disangka dilakukan penyembahan pada batu tersebut. Adapun jika batu yang dijadikan sutrah itu banyak, maka tidak mengapa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu’
Setiap muslim wajib untuk berusaha khusyu’ dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:

إن في الصلاة لشغلا

“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)

Para ulama menyatakan: “hendaknya sutrah shalat itu benda yang tsabit (tetap; stabil) tidak menyibukkan pikiran orang yang shalat sehingga tidak khusyu’” ( Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

Semoga bermanfaat.


Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Sutrah Shalat (1) : Hukum Sutrah

Hasil gambar untuk sutrahDiantara sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin sekarang terkait ibadah shalat adalah menghadap sutrah ketika shalat. Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini dapat memberikan pencerahan kepada umat mengenai sutrah dalam shalat.

Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).

Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

juga sabda beliau:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:

Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).
Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana digunakan lafadz perintah فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ (shalatlah menghadap sutrah) dan juga lafadz فَلْيَسْتَتِرْ (bersutrahlah), yang pada asalnya menghasilkan hukum wajib kecuali terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para ulama yang mewajibkan sutrah. Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا

“kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174). Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277) menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya shalat menghadap sutrah:

Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)

Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”

ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis), dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا


“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”

Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”

Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.

Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.

Kesimpulan hukum
Selain hadits Ibnu ‘Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.

Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi’, 3/278). Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).



[bersambung insya Allah]


Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Hukum Bacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah

Hasil gambar untuk sholat
Para sahabat ijma (sepakat) bahwa disunnahkan membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama di semua shalat. Ibnu Sirin mengatakan,

لا اعلمهم يختلفون في هذا

“saya tidak mengetahui mereka (para sahabat) berbeda pendapat dalam masalah ini” (dinukil dari Sifat Shalat Nabi, 101).

Diantara dalilnya adalah sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam dari sahabat Abu Qatadah,

انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ

“Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat zhuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama. Beliau juga biasanya memperpanjang bacaan surat di rakaat pertama shalat subuh dan memperpendeknya di rakaat kedua” (HR Al-Bukhari 759, Muslim 451).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat. Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan membaca  Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat, namun amalan ini tidak terlarang sebagaimana dilakukan oleh para salaf.
Surat-Surat Yang Jadi Kebiasaan Nabi

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menjelaskan, “Disyariatkan bagi imam, demikian juga munfarid (orang yang shalat sendirian), dalam kebanyakan yang ia lakukan dalam shalat shubuh membaca surat yang thiwal mufashal, dalam shalat maghrib membaca yang qisar mufashal, dan shalat yang lainnya membaca yang wasath mufashal” (Sifat Shalat Nabi, 103).

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,

ما رأَيْتُ أحَدًا أشبَهَ صلاةً برسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم مِن فلانٍ – كان بالمدينةِ – قال سُلَيمانُ : فصلَّيْتُ أنا وراءَه فكان يُطيلُ في الأُولَيَيْنِ مِن الظُّهرِ ويُخفِّفُ الأُخْريَيْنِ ويُخفِّفُ العصرَ ويقرَأُ في الأُولَيَيْنِ مِن المغرِبِ بقِصارِ المُفصَّلِ وفي العِشاءِ بوسَطِ المُفصَّلِ وفي الصُّبحِ بطِوالِ المُفصَّلِ

“Tidak pernah aku melihat orang yang shalatnya lebih mirip dengan shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam selain Fulan (ketika itu di Madinah). Sulaiman berkata, ‘maka aku pun shalat di belakangnya, ia memperpanjang dua rakaat pertama dalam shalat zhuhur dan memperpendek sisanya. Ia juga memperpendek bacaan shalat ashar, dan pada shalat maghrib membaca surat-surat qishar mufashal, dan pada shalat Isya membaca yang wasath mufashal, dan pada shalat subuh membaca thiwal mufashal‘” (HR. Ibnu Hibban 1837, dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat Nabi).

Para ulama berbeda pendapat mengenai istilah qisar mufashal, wasath mufashal, dan thiwal mufashal. Namun di antara pendapat yang bagus adalah yang diungkapkan oleh Ibnu Ma’in, yang dirajihkan oleh As Suyuthi dalam Al Itqan Fi Ulumil Qur’an (1/222):

فَطِوَالُهُ إِلَى عَمَّ وَأَوْسَاطُهُ مِنْهَا إِلَى الضُّحَى وَمِنْهَا إِلَى آخِرِ الْقُرْآنِ قِصَارُهُ

“thiwal mufashal adalah (Qaf) hingga ‘Amma (yatasaa’aluun), wasath mufashal adalah dari ‘Amma hingga Ad-Dhuha, dan dari Ad-Dhuha hingga akhir adalah qisar mufashal”. Namun di luar kaidah ini, ada beberapa surat yang biasa dibaca oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat-shalatnya, sehingga dianjurkan juga untuk mencontoh beliau dalam hal ini.
Shalat Maghrib

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membaca surat At-Thur, Al-A’raf, dan Al-Mursalat ketika shalat maghrib. Dari Jubair bin Math’am, ia berkata,

سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقرأُ بالطورِ في المغربِ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membaca surat At-Thuur pada shalat maghrib” (HR. Muslim 463).

Dari Marwan bin Hakam, ia berkata,

أنَّ زيدَ بنَ ثابتٍ قالَ : ما لي أراكَ تقرأُ في المغربِ بقصارِ السُّورِ ؟ قد رأيتُ رسولَ اللهِ يقرأُ فيها بأطول الطُّوليينِ ! قلتُ : يا أبا عبدِ اللهِ ، ما أطولُ الطُّوليينِ؟ قالَ : الأعراف

“Zaid bin Tsabit bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau membaca surat yang pendek-pendek ketika shalat maghrib? Aku pernah melihat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membaca surat yang paling panjang’. Marwan berkata, ‘wahai Abu Abdillah, apa yang engkau maksud surat yang paling panjang?’. Ia menjawab, Al A’raf” (HR. An Nasa-i 989, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إن أم الفضل سمعته ، وهو يقرأ : { والمرسلات عرفا } . فقالت : يابني ، والله لقد ذكرتني بقراءتك هذه السورة ، أنها لآخر ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ بها في المغرب

“Bahwa Ummul Fadhl mendengarnya membaca surat wal mursalaati ‘urfaa. Kemudian Ummul Fadhl berkata, ‘wahai anakku, demi Allah engkau telah mengingatkan aku dengan bacaan surat ini bahwa ini adalah surat yang dibaca ketika shalat maghrib terakhir yang dilakukan rasulullah shallallahu’alaihi wasallam‘” (HR. Al Bukhari 763, Muslim 462).
Shalat Shubuh

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah membaca surat Qaaf dan At-Takwir dalam shalat shubuh. Dari Quthbah bin Malik, ia berkata,

أنه صلى مع النبيِّ صلى الله عليه وسلم الصبحَ . فقرأ في أولِ ركعةٍ: والنخلُ باسقاتٍ لها طلعٌ نضيدٌ. وربما قال: ق

“Ia pernah shalat shubuh bersama bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pada rakaat pertama membaca ayat baasiqaatin lahaa thal’un nadhiid (surat Qaaf ayat 10)” (HR. Muslim 457).

‘Amr bin Harits berkata,

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْفَجْرِ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ

“aku mendengar nabi shallallahu’alaihi wasallam pada shalat shubuh membaca idzas syamsu kuwwirat (surat At Takwir)” (HR. An Nasa-i dalam Ash Shughra 941, dengan sanad hasan).
Shalat Isya

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menyatakan, “Dimakruhkan memperpanjang bacaan surat pada shalat Isya’ sebagaimana larangan nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap Muadz” (Sifat Shalat Nabi, 104). Karena yang dianjurkan ketika shalat Isya adalah surat-surat wasath mufashal sebagaimana telah dijelaskan.

أنَّ مُعاذَ بنَ جبلٍ رضي الله عنه كان يُصلِّي معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، ثم يأتي قَومَه فيُصلِّي بهمُ الصلاةَ، فقَرأ بهمُ البقرةَ، قال : فتجوَّز رجلٌ فصلَّى صلاةً خفيفةً، فبلَغ ذلك مُعاذًا فقال : إنه منافقٌ، فبلَغ ذلك الرجلَُ، فأَتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال : يا رسولَ اللهِ، إنا قومٌ نعمَل بأيدينا، ونَسقي بنَواضِحنا، وإن مُعاذًا صلَّى بنا البارِحةَ، فقرَأ البقرةَ، فتجوَّزتُ، فزعَم أني منافقٌ، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( يا مُعاذُ، أفتَّانٌ أنت – ثلاثًا – اقرَأْ : { وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} . و{ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } . ونحوَها )

“Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu pernah shalat bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Kemudian ia kembali kepada kaumnya dan shalat bersama mereka menjadi imam. Kemudian ia membaca surat Al-Baqarah. Kemudian seorang lelaki mangkir dari shalat dan ia shalat sendiri dengan shalat yang ringan. Hal ini terdengar oleh Mu’adz, sehingga ia pun berkata, ‘ia munafik‘. Perkataan Muadz ini pun terdengar oleh si lelaki tersebut. Maka ketika datang nabi shallallahu’alaihi wasallam ia bertanya, ‘wahai rasulullah, siang hari saya bekerja dengan tangan saya dan mengairi ladang dengan unta-unta saya. Kemarin Muadz shalat mengimami kami dan membaca Al Baqarah, sehingga saya mangkir dari shalat. Dan ia mengatakan saya munafik‘. Lalu nabi shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘wahai Muadz, apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah?’ Sebanyak 3x. Bacalah was syamsi wad dhuhaaha (Asy Syams) dan sabbihisma rabbikal a’laa (Al A’laa) atau semisalnya’” (HR. Al Bukhari 6106, Muslim 465).

Surat Asy-Syams dan Al-A’laa termasuk wasath mufashal.
Shalat Zhuhur dan Ashar

Dari Abu Sa’id Al Khudri,

كنا نحزرُ قيامَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في الظهرِ والعصرِ . فحزرنا قيامَه في الركعتين الأوليين من الظهر قدرَ قراءةِ الم تنزيل – السجدة . وحزرنا قيامَه في الأخريين قدرَ النصفِ من ذلك وحزرنا قيامه في الركعتين الأوليين من العصرِ على قدرِ قيامِه في الأخريين من الظهرِ وفي الأخريين من العصرِ على النصفِ من ذلك . ولم يذكر أبو بكرٍ في روايته : الم تنزيل . وقال : قدر ثلاثين آيةً

“Kami mengira-ngira panjang shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika shalat zhuhur dan ashar. Kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat zhuhur yaitu sekadar bacaan surat Alif laam miim tanzil (As Sajdah). Dan kami mengira-ngira dua rakaat terakhir beliau sekitar setengah dari itu. Dan kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat ashar itu seperti dua rakaat akhir beliau pada shalat zhuhur. Dan dua rakaat terakhir beliau pada shalat ashar itu sekitar setengahnya dari itu.  Dalam riwayat Abu Bakar tidak disebutkan Alif laam miim tanzil, namun ia berkata: “sekitar 30 ayat” (HR. Muslim 452).
Memperpendek Bacaan Dalam Keadaan Safar

Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi mengatakan, “anjuran surat-surat pada setiap shalat di atas dikecualikan dalam keadaan safar. Dalam keadaan safar, tidak perlu mengkhususkan diri dengan surat tertentu, bahkan yang disyariatkan adalah memperingan bacaan. Terdapat riwayat shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau membaca mu’awwidzatain (qul a’udzubirabbinnas dan qul a’udzu birabbil falaq) dalam shalat shubuh, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir dan dishahihkan oleh Abu Hatim.

Terdapat riwayat shahih (valid) juga yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Ma’rur bin Suwaid dari ‘Umar bahwa ketika ‘Umar sedang safar berhaji, beliau shalat shubuh dengan membaca li iila fi quraisy.

Terdapat riwayat shahih (valid) juga dari Amr bin Maimun, bahwa ketika shalat dalam safar ia membaca qul yaa ayyuhal kafirun dan qul huwallahu ahad” (Sifat Shalat Nabi, 105).

Dan syaikh menyebutkan lagi beberapa atsar (perkataan sahabat nabi) serupa dari para sahabat.
Anjuran Menyesuaikan Kondisi Makmum

Dianjurkan bagi imam untuk menyesuaikan diri dengan kondisi makmum, jika terdapat orang yang lemah, orang sakit, atau anak-anak, dianjurkan untuk memperingan shalat.

إذا أمَّ أحدُكم الناسَ فليخفِّفْ . فإن فيهم الصغيرَ والكبيرَ والضعيفَ والمريضَ . فإذا صلَّى وحده فليصلِّ كيف شاء

“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah shalatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian shalat sendirian maka silakan shalat sebagaimana kalian mau” (HR. Al Bukhari 90, Muslim 467).

Imam At-Tirmidzi setelah membawakan hadits ini dalam Sunan-nya beliau mengatakan, “ini adalah pendapat mayoritas ulama, mereka berpendapat hendaknya imam tidak memperpanjang shalat karena khawatir menimbulkan kesulitan bagi orang yang lemah, orang tua, dan orang yang sakit”.

Ketika menjelaskan hadits ini dalam Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr yang bagus, beliau berkata, “Setiap imam dianjurkan memperingan shalatnya, ini adalah perkara yang disepakati para ulama. Dan yang dimaksud memperingan adalah mengurangi kesempurnaannya. Adapun jika sampai ada kekurangan dalam shalat, maka tidak boleh. Karena rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang orang yang shalatnya seperti burung gagak mematuk. Rasulullah juga pernah melihat orang yang shalatnya tidak sempurna rukuknya. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘ulangilah shalatmu! Karena engkau belum shalat‘. Kemudian beliau bersabda, ‘Allah tidak melihat kepada orang yang tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan sujud‘”. Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, “Saya tidak mengetahui khilaf (perbedaaan) di antara para ulama mengenai dianjurkannya memperingan shalat bagi siapa saja yang menjadi imam untuk kaummnya, selama memenuhi syarat yang kami jelaskan, yaitu tetap sempurna rukun shalatnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khathab bahwa beliau berkata,”

لا تبغضوا الله إلى عباده ، يطول أحدكم في صلاته حتى يشق على من خلفه

“Allah tidak murka kepada para hamba-Nya jika mereka memanjangkan shalat mereka, kecuali jika itu mempersulit orang yang dibelakangnya (makmum)”.
Mengulang Surat / Ayat Yang Sama
Mengulang bacaan atau surat yang sama pada rakaat yang berbeda

Misalnya pada rakaat pertama membaca surat Adh-Dhuha, lalu pada rakaat kedua juga membaca surat Adh-Dhuha. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Bukan termasuk sunnah mengulang bacaan Al-Qur’an yang sama di kedua rakaat, bahkan yang lebih utama adalah membaca bacaan yang berbeda antara rakaat pertama dan kedua. Dan terkadang dianjurkan pada rakaat kedua lebih pendek dari rakaat pertama”. (Sifat Shalat Nabi, 103).
Mengulang bacaan atau surat yang sama pada satu rakaat

Misalnya pada rakaat  pertama membaca surat Al-Insyirah sebanyak dua kali. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Mengulang bacaan yang sama pada satu rakaat adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, tidak pernah dilakukan oleh nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak pula oleh salah seorang dari sahabatnya. Dan Al-Qur’an itu tidak turun dengan cara berulang-ulang untuk ayat yang sama. Tidak ada bagian dari Al-Qur’an itu yang sia-sia. Telah diisyaratkan bahwa perbuatan ini menyelisihi sunnah oleh imam Asy- Syathibi dalam kitab Al-I’tisham” (Sifat Shalat Nabi, 109-110).
Mengulang ayat yang sama pada satu rakaat

Tidak terdapat hadits yang shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau pernah mengulang ayat yang sama dalam satu rakaat, namun terdapat atsar (perbuatan sahabat nabi) yang menyatakan bahwa amalan ini dilakukan oleh sebagian sahabat nabi.
Memisah Bacaan Surat Dalam Dua Rakaat

Contoh memisah bacaan misalnya seseorang membaca surat An-Naba ayat 1–30 pada rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua ia lanjutkan ayat 31–40. Ini berarti ia memisahkan bacaan surat An-Naba’ menjadi dua rakaat.

Yang sesuai sunnah adalah membaca satu surat atau satu bacaan untuk satu rakaat, tidak memisahkan satu surat atau satu bacaan menjadi dua rakaat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لِكُلِّ سورةٌ حظُّها منَ الركوعِ والسجودِ

“setiap surat itu kadarnya seperti panjang rukuk dan sujud” (HR. Al-Baihaqi 3/10, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’, 5165).

dalam riwayat lain,

لكلِّ سورةٍ ركعةٌ

“setiap surat itu untuk satu raka’at”.

Inilah yang diamalkan oleh rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang shahih (valid) yang mengabarkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam pernah memisah bacaan surat dalam dua rakaat. Yang demikian juga merupakan amalan yang diutamakan para salaf ridwanullah ‘alaihim ajma’in. Namun demikian, memang benar ada sebagian salaf yang pernah membagi bacaan surat dalam dua rakaat. Namun ini hanya pada kesempatan yang sedikit saja dan bukan dijadikan hal yang utama ataupun rutinitas.

Demikian semoga bermanfaat

**

Rujukan utama: Sifatu Shalatin Nabi, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi



Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Monday, May 21, 2018

Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya

Hasil gambar untuk jenggot sesuai sunnahSyaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Bismillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du.

Telah tersebar pada buletin Al Madinah edisi tanggal 24/1/1415H yang memuat perkataan Syaikh Muhammad bin Ali Ash Shabuni -semoga Allah mengampuninya- yang diantara isinya:

    “terkait penampilan seorang Muslim, hendaknya seorang Muslim memangkas rambutnya, memotong kukunya, merawat jenggotnya dan tidak dibiarkan semrawut, semestinya jenggot itu dipangkas atau dipendekkan, tidak dibiarkan memanjang sehingga membuat anak-anak serta orang lain ketakutan. Kaidah mengatakan: kullu syai’in zada ‘an haddihi, inqalaba ilaa dhiddihi (Segala sesuatu yang melebihi batas akan menimbulkan hal yang sebaliknya [keburukan]). Diantara para pemuda ada yang menyangka bahwa memangkas sedikit jenggot itu haram. Dan saya lihat sebagian mereka memutlakan secara kaku larangan tersebut sehingga jenggot mereka sampai sepanjang pusar mereka. Sehingga jadilah penampilan mereka seperti Ash-habul Kahfi (penghuni gua) :

    لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا

    “Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka“. (QS. Al Kahfi: 18)”.

Dan seterusnya yang juga disebutkan hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma.

Dikarenakan penyataan ini menyelisihi sunnah Nabi yang shahihah, dan di dalamnya terdapat pembolehan untuk memangkas serta memendekkan jenggot, maka saya memandang wajibnya untuk memberikan peringatan terhadap apa yang ada dalam pernyataan tersebut -semoga Allah memberi taufiq kepada penulisnya- yaitu berupa kesalahan yang fatal dan penyelisihan yang nyata terhadap sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab Sunan yang lainnya, bahwa Nabi bersabda:

قصوا الشوارب وأعفوا اللحى

“Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot“.

Dalam lafadz yang lain:

قصوا الشوارب ووفروا اللحى، خالفوا المشركين

“Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot, bedakanlah diri dengan orang-orang Musyrikin“.

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى، خالفوا المجوس

“Pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot,bedakanlah diri dengan orang-orang Majusi“.

Dalam hadits-hadits ini terdapat perintah yang tegas untuk memanjangkan jenggot, memperbanyaknya, membiarkannya (tidak mencukurnya), serta memendekkan kumis. Dalam rangka membedakan diri dengan orang Musyrikin dan orang Majusi. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Maka tidak boleh menyelisihi perintah ini kecuali dengan dalil yang menunjukkan tidak wajibnya. Dan tidak dalil lain yang menunjukkan bolehnya mencukur jenggot, bolehnya memendekkan jenggot atau bolehnya untuk tidak memanjangkan jenggot.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka kerjakanlah, apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr: 7).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ

“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”” (QS. An Nur: 54).

Ia juga berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (QS. An Nur: 56).

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang maknanya demikian banyak sekali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل: يا رسول الله ومن يأبى؟! قال: من أطاعني دخل الجنة، ومن عصاني فقد أبى

“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang enggan masuk surga?”. Beliau bersabda: “barangsiapa menaatiku ia masuk surga, barangsiapa bermaksiat terhadap perintahku ia enggan masuk surga” (HR. Al Bukhari).

Beliau juga bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم، فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم

“Segala yang aku larang maka tinggalkanlah, dan segala yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian. Karena umat sebelum kalian telah binasa karena terlalu banyak bertanya dan banyak menyelisihi perintah Nabi-Nabi mereka” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hadits-hadits yang semisal ini juga banyak sekali.

Syaikh Muhammad Ash Shabuni, sebagaimana disebutkan diatas, berdalil dengan hadits riwayat Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:

أنه كان يأخذ من لحيته من طولها وعرضها

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah mengambil (memangkas) jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya (bawah)“.

Hadits ini sanadnya lemah, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Andaikan hadits ini shahih maka bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini, namun sayangnya tidak shahih. Karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Harun Al Balkhi, ia statusnya matrukul hadits.

Syaikh Muhammad Ash Shabuni juga berhujjah dengan perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwasanya beliau memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggaman tangan ketika berhaji. Maka ini bukanlah dalil, karena ini adalah ijtihad beliau radhiallahu’anhuma. Yang menjadi dalil adalah hadits yang beliau riwayatkan bukan ijtihad beliau. Para ulama rahimahumullah menegaskan bahwa:

أن رواية الراوي من الصحابة ومن بعدهم الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم هي الحجة، وهي مقدمة على رأيه إذا خالف السنة

“riwayat hadits yang shahih dari seorang para sahabat Nabi dan orang-orang setelahnya adalah hujjah (dalil), dan ia lebih didahulukan dari pada pendapat sang rawi tersebut jika ia menyelisihi sunnah”

Maka saya harap, pihak yang memberikan penyataan (yaitu Syaikh Muhammad Ash Shabuni) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada Allah atas apa yang ia tulis. Dan menyatakan koreksi atas penyataannya tersebut di surat kabar yang menerbitkan pernyataan yang tidak benar tersebut. Dan sudah menjadi perkara yang diketahui para ulama, bahwa rujuk kepada kebenaran itu merupakan kemuliaan dan wajib hukumnya serta lebih baik daripada bersikeras di atas kesalahan.

Dan saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan taufiq-Nya kepada kami dan beliau serta seluruh kaum Muslimin agar memahami agama-Nya dengan benar. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari keburukan nafsu kita dan keburukan amalan kita. Dan semoga Allah memperbaiki hati kita dan amalan kita. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah dan Maha Pemberi Karunia.

Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya.

***

Sumber: Fatawa Ibnu Baaz, juz 29 hal. 32-36, dikutip dari web alifta.net.

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot

Hasil gambar untuk jenggot sesuai sunnahKalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat.

Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)

Nabi Saja Berjenggot

Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.

Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?!

Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)

Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.

Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)

Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban.  Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.

Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.

Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.

Catatan:

Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.

Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.

Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan.

Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Sumber : https://rumaysho.com/621-perintah-nabi-agar-memelihara-jenggot.html

Thursday, May 17, 2018

Shalat Iftitah Ketika Tarawih

Hasil gambar untuk sholatPertanyaa:

bismillah.. Ustd. Sholat iftitah itu bagaimana tata caranya.bacaanya yang dibaca apa saja?

Dari: Rahma

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata:

لأرمقن صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم الليلة، «فصلى ركعتين خفيفتين، ثم صلى ركعتين طويلتين طويلتين طويلتين، ثم صلى ركعتين، وهما دون اللتين قبلهما، ثم صلى ركعتين، وهما دون اللتين قبلهما، ثم صلى ركعتين، وهما دون اللتين قبلهما، ثم صلى ركعتين وهما دون اللتين قبلهما، ثم أوتر فذلك ثلاث عشرة ركعة

“Sungguh aku akan perhatikan shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari: Ternyata beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim No.765).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين

“Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim No.768)

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan :

كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.  (HR. Muslim No.767).

Apakah ini juga disyariatkan ketika taraweh?

Ketika menjelaskan tiga hadis di atas, Imam an-Nawawi menegaskan:

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا

“Hadis-hadis di atas merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh An-Nawawi, 6:54).

Yang tersurat dari keterangan Imam An-nawawi menunjukkan bahwa shalat iftitah itu hanya disyariatkan ketika shalat malam tersebut dilakukan setelah bangun tidur. Karena fungsi shalat ringan itu adalah sebagai pemanasan untuk ibadah shalat selanjutnya. Sementara jamaah tarawih di tempat kita tidak perlu semacam ini, karena dilakukan di awal waktu. Apalagi kaum muslimin sebelumnya telah melakukan shalat isya dan ba’diyah isya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)