Monday, March 9, 2020

Hafshah binti Umar bin Khaththab

7 Jenis Bunga Cocok Ditanam Taman RumahHafshah binti Umar bin Khaththab adalah putri seorang laki-laki yang terbaik dan mengetahui hak-hak Allah dan kaum muslimin. Umar bin Khaththab adalah seorang penguasa yang adil dan memiliki hati yang sangat khusyuk. Pernikahan Rasulullah dengan Hafshah merupakan bukti cinta kasih beliau kepada mukminah yang telah menjanda setelah ditinggalkan suaminya, Khunais bin Hudzafah as-Sahami, yang berjihad di jalan Allah, pernah berhijrah ke Habasyah, kemudian ke Madinah, dan gugur dalam Perang Badar. Setelah suami anaknya meninggal, dengan perasaan sedih, Urnar menghadap Rasulullah untuk mengabarkan nasib anaknya yang menjanda. Ketika itu Hafshah berusia delapan belas tahun. Mendengar penuturan Umar, Rasulullah memberinya kabar gembira dengan mengatakan bahwa beliau bersedia menikahi Hafshah.

Jika kita menyebut narna Hafshah, ingatan kita akan tertuju pada jasa-jasanya yang besar terhadap kaum muslimin saat itu. Dialah istri Nabi yang pertama kali menyimpan Al-Qur’an dalam bentuk tulisan pada kulit, tulang, dan pelepah kurma, hingga kemudian menjadi sebuah kitab yang sangat agung.

Nasab dan Masa Petumbuhannya

Nama lengkap Hafshah adalah Hafshah binti Umar bin Khaththab bin Naf’al bin Abdul-Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Rajah bin Adi bin Luay dari suku Arab Adawiyah. Ibunya adalah Zainab binti Madh’un bin Hubaib bin Wahab bin Hudzafah, saudara perempuan Utsman bin Madh’un. Hafshah dilahirkan pada tahun yang sangat terkenal dalam sejarah orang Quraisy, yaitu ketika Rasullullah . memindahkan Hajar Aswad ke tempatnya semula setelah Ka’bah dibangun kembali setelah roboh karena banjir. Pada tahun itu juga dilahirkan Fathimah az-Zahra, putri bungsu Rasulullah dari empat putri, dan kelahirannya disambut gembira oleh beliau. Beberapa hari setelah Fathimah lahir, lahirlah Hafshah binti Umar bin Khaththab. Mendengar bahwa yang lahir adalah bayi wanita, Umar sangat berang dan resah, sebagaimana kebiasaan bapak-bapak Arab Quraisy ketika mendengar berita kelahiran anak perempuannya. Waktu itu mereka menganggap bahwa kelahiran anak perempuan telah membawa aib bagi keluarga. Padahal jika saja ketika itu Umar tahu bahwa kelahiran anak perempuannya akan membawa keberuntungan, tentu Umar akan menjadi orang yang paling bahagia, karena anak yang dinamai Hafshah itu kelak menjadi istri Rasulullah. Di dalam Thabaqat, Ibnu Saad berkata, “Muhammad bin Umar berkata bahwa Muhammad bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari kakeknya, Umar mengatakan, ‘Hafshah dilahirkan pada saat orang Quraisy membangun Ka’bah, lima tahun sebe1um Nabi diutus menjadi Rasul.”

Sayyidah Hafshah radhiallahu ‘anha dibesarkan dengan mewarisi sifat ayahnya, Umar bin Khaththab. Dalam soal keberanian, dia berbeda dengan wanita lain, kepribadiannya kuat dan ucapannya tegas. Aisyah melukiskan bahwa sifat Hafshah sama dengan ayahnya. Kelebihan lain yang dimiliki Hafshah adalah kepandaiannya dalarn membaca dan menulis, padahal ketika itu kemampuan tersebut belum lazim dimiliki oleh kaum perempuan.

Memeluk Islam

Hafshah tidak termasuk ke dalam golongan orang yang pertama masuk Islam, karena ketika awal-awal penyebaran Islam, ayahnya, Umar bin Khaththab, masih menjadi musuh utama umat Islam hingga suatu hari Umar tertarik untuk masuk Islam. Ketika suatu waktu Umar mengetahui keislaman saudara perempuannya, Fathimah dan suaminya Said bin Zaid, dia sangat marah dan berniat menyiksa mereka. Sesampainya di rumah saudara perempuannya, Umar mendengar bacaan Al-Qur’an yang mengalun dan dalam rumah, dan memuncaklah amarahnya ketika dia memasuki rumah tersebut. Tanpa ampun dia menampar mereka hingga darah mengucur dari kening keduanya. Akan tetapi, hal yang tidak terduga terjadi, hati Umar tersentuh ketika meihat darah mengucur dari dahi adiknya, kemudian diambilnyalah Al Qur’an yang ada pada mereka. Ketika selintas dia membaca awal surat Thaha, terjadilah keajaiban. Hati Umar mulai diterangi cahaya kebenaran dan keimanan. Allah telah mengabulkan doa Nabi yang mengharapkan agar Allah membuka hati salah seorang dari dua Umar kepada Islam. Yang dimaksu

d Rasulullah dengan dua Umar adalah Amr bin Hisyam atau lebih dikenal dengan Abu Jahl dan Umar bin Khaththab.

Setelah kejadian itu, dari rumah adiknya dia segera menuju Rasulullah dan menyatakan keislaman di hadapan beliau, Umar bin Khaththab bagaikan bintang yang mulai menerangi dunia Islam, serta mulai mengibarkan bendera jihad dan dakwah hingga beberapa tahun setelah Rasulullah wafat. Setelah menyatakan keislaman, Umar bin Khaththab segera menemui sanak keluarganya untuk mengajak mereka memeluk Islam. Seluruh anggota keluarga menerima ajakan Umar, termasuk di dalamnya Hafshah yang ketika itu baru berusia sepuluh tahun.

Menikah dan Hijrah ke Madinah

Keislaman Umar membawa keberuntungan yang sangat besar bagi kaum muslimin dalam menghadapi kekejaman kaum Quraisy. Kabar keislaman Umar ini memotivasi para muhajirin yang berada di Habasyah untuk kembali ke tanah asal mereka setelah sekian lama ditinggalkan. Di antara mereka yang kembali itu terdapat seorang pemuda bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahami. Pemuda itu sangat mencintai Rasulullah sebagaimana dia pun mencintai keluarga dan kampung halamannya. Dia hijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dan agamanya. Setibanya di Mekah, dia segera mengunjungi Umar bin Khaththab, dan di sana dia melihat Hafshah. Dia meminta Umar untuk menikahkan dirinya dengan Hafshah, dan Umar pun merestuinya. Pernikahan antara mujahid dan mukminah mulia pun berlangsung. Rumah tangga mereka sangat berbahagia karena dilandasi keirnanan dan ketakwaan.

Ketika Allah menerangi penduduk Yatsrib sehingga memeluk Islam, Rasulullah menemukan sandaran baru yang dapat membantu kaum muslimin. Karena itulah beliau mengizinkan kaum muslimin hijrah ke Yatsrib untuk menjaga akidah mereka sekaligus menjaga mereka dan penyiksaan dan kezaliman kaum Quraisy. Dalam hijrah ini, Hafshah dan suaminya ikut serta ke Yatsrib.

Cobaan dan Ganjaran

Setelah kaum muslimin berada di Madinah dan Rasulullah berhasil menyatukan mereka dalam satu barisan yang kuat, tiba saatnya bagi mereka untuk menghadapi orang musyrik yang telah memusuhi dan mengambil hak mereka. Selain itu, perintah Allah untuk berperang menghadapi orang musyrik sudah tiba.

Peperangan pertama antara umat Islam dan kaum musyrik Quraisy adalah Perang Badar. Dalam peperangan ini, Allah telah menunjukkan kemenangan bagi hamba- hamba-Nya yang ikhlas sekalipun jumlah mereka masih sedikit. Khunais termasuk salah seorang anggota pasukan muslimin, dan dia mengalami luka yang cukup parah sekembalinya dari peperangan tersebut. Hafshah senantiasa berada di sisinya dan mengobati luka yang dideritanya, namun Allah berkehendak memanggil Khunais sebagai syahid dalam peperangan pertama melawan kebatilan dan kezaliman, sehingga Hafshah menjadi janda. Ketika itu usia Hafshah baru delapan belas tahun, namun Hafshah telah memiliki kesabaran atas cobaan yang menimpanya.

Umar sangat sedih karena anaknya telah menjadi janda pada usia yang sangat muda, sehingga dalam hatinya terbetik niat untuk menikahkan Hafshah dengan seorang muslim yang saleh agar hatinya kembali tenang. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikit pun. Kemudian Umar menemui Utsman bin Affan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, pada saat itu Utsman masih berada dalam kesedihan karena istrinya, Ruqayah binti Muhammad, baru meninggal. Utsman pun menolak permintaan Umar. Menghadapi sikap dua sahabatnya, Umar sangat kecewa, dan dia bertambah sedih karena memikirkan nasib putrinya. Kemudian dia menemui Rasulullah dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya. Mendengar penuturan Umar, Rasulullah bersabda, “Hafshah akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Abu Bakar. Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafshah.” Semula Umar tidak memahami maksud ucapan Rasulullah, tetapi karena kecerdasan akalnya, dia kemudian memahami bahwa Rasulullah yang akan meminang putrinya.

Umar merasa sangat terhormat mendengar niat Rasulullah untuk menikahi put

rinya, dan kegembiraan tampak pada wajahnya. Umar langsung menernui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Rasulullah. Abu Bakar berkata, “Aku tidak bermaksud menolakmu dengan ucapanku tadi, karena aku tahu bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebut nama Hafshah, namun aku tidak mungkin membuka rahasia beliau kepadamu. Seandainya Rasulullah membiarkannya, tentu akulah yang akan menikahi Hafshah.” Umar baru memahami mengapa Abu Bakar menolak menikahi putrinya. Sedangkan sikap Utsman hanya karena sedih atas meninggalnya Ruqayah dan dia bermaksud menyunting saudaranya, Ummu Kultsum, sehingga nasabnya dapat terus bersambung dengan Rasulullah. Setelah Utsman menikah dengan Ummu Kultsum, dia dijuluki dzunnuraini (pemilik dua cahaya). Pernikahan Rasulullah dengan Hafshah lebih dianggap sebagai penghargaan beliau terhadap Umar, di samping juga karena Hafshah adalah seorang janda seorang mujahid dan muhajir, Khunais bin Hudzafah as-Sahami.

Berada di Rumah Rasulullah

Di rumah Rasulullah, Hafshah menempati kamar khusus, sama dengan Saudah binti Zum’ah dan Aisyah binti Abu Bakar. Secara manusiawi, Aisyah sangat mencemburui Hafshah karena mereka sebaya, lain halnya Saudah binti Zum’ah yang menganggap Hafshah sebagai wanita mulia putri Umar bin Khaththab, sahabat Rasulullah yang terhormat.

Umar memahami bagaimana tingginya kedudukan Aisyah di hati Rasulullah. Dia pun mengetahui bahwa orang yang menyebabkan kemarahan Aisyah sama halnya dengan menyebabkan kemarahan Rasulullah, dan yang ridha terhadap Aisyah berarti ridha terhadap Rasulullah. Karena itu Umar berpesan kepada putrinya agar berusaha dekat dengan Aisyah dan mencintainya. Selain itu, Umar meminta agar Hafshah menjaga tindak-tanduknya sehingga di antara mereka berdua tidak terjadi perselisihan. Akan tetapi, memang sangat manusiawi jika di antara mereka masih saja terjadi kesalahpahaman yang bersumber dari rasa cemburu. Dengan lapang dada Rasulullah mendamaikan mereka tanpa menimbulkan kesedihan di antara istri – istrinya. Salah satu contoh adalah kejadian ketika Hafshah melihat Mariyah al-Qibtiyah datang menemui Nabi dalam suatu urusan. Mariyah berada jauh dari masjid, dan Rasulullah menyuruhnya masuk ke dalam rumah Hafshah yang ketika itu sedang pergi ke rumah ayahnya, dia melihat tabir kamar tidurnya tertutup, sementara Rasulullah dan Mariyah berada di dalamnya. Melihat kejadian itu, amarah Hafshah meledak. Hafshah menangis penuh amarah. Rasulullah berusaha membujuk dan meredakan amarah Hafshah, bahkan beliau bersumpah mengharamkan Mariyah baginya kalau Mariyah tidak merninta maaf pada Hafshah, dan Nabi meminta agar Hafshah merahasiakan kejadian tersebut.

Merupakan hal yang wajar jika istri-istri Rasulullah merasa cemburu terhadap Mariyah, karena dialah satu-satunya wanita yang melahirkan putra Rasulullah setelah Siti Khadijah radhiallahu ‘anha. Kejadian itu segera menyebar, padahal Rasulullah telah memerintahkan untuk menutupi rahasia tersebut. Berita itu akhirnya diketahui oleh Rasulullah sehingga beliau sangat marah. Sebagian riwayat mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, Rasulullah menceraikan Hafshah, namun beberapa saat kemudian beliau merujuknya kembali karena melihat ayah Hafshah, Umar, sangat resah. Sementara riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah bermaksud menceraikan Hafshah, tetapi Jibril mendatangi beliau dengan maksud memerintahkan beliau untuk mempertahankan Hafshah sebagai istrinya karena dia adalah wanita yang berpendirian teguh. Rasulullah pun mempertahankan Hafshah sebagai istrinya, terlebih karena tersebut Hafshah sangat menyesali perbuatannya dengan membuka rahasia dan memurkakan Rasulullah.

Umar bin Khaththab mengingatkan putrinya agar tidak lagi membangkitkan amarah Rasulullah dan senantiasa menaati serta mencari keridhaan beliau. Umar bin Khaththab meletakkan keridhaan Rasulullah pada tempat terpenting yang harus dilakukan oleh Hafshah. Pada dasarnya, Rasulullah menikahi Hafshah karena memandang keberadaan Umar dan merasa kasihan terhadap Hafshah yang ditinggalkan suaminya. Allah menurunkan ayat berikut ini sebagai antisipasi atas isu-isu yang t

ersebar.

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang telah Allah menghalalkannya bagimu,- kamu mencari kesenangan hati istri -istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dan sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dan istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberiitakan Allah kepadanya) dan rnenyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya, ‘Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?’ Nabi menjawab, ‘Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukrnin yang haik; dan selain itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda, dan yang perawan.” (Qs. At-Tahrim:1-5)

Cobaan Besar

Hafshah senantiasa bertanya kepada Rasulullah dalam berbagai masalah, dan hal itu menyebabkan marahnya Umar kepada Hafshah, sedangkan Rasulullah senantiasa memperlakukan Hafshah dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Beliau bersabda, “Berwasiatlah engkau kepada kaum wanita dengan baik.” Rasulullah pernah marah besar kepada istri-istrinya ketika mereka meminta tambahan nafkah sehingga secepatnya Umar mendatangi rumah Rasulullah. Umar melihat istri-istri Rasulullah murung dan sedih, sepertinya telah terjadi perselisihan antara mereka dengan Rasulullah. Secara khusus Umar memanggil putrinya, Hafshah, dan mengingatkannya untuk menjauhi perilaku yang dapat membangkitkan amarah beliau dan menyadari bahwa beliau tidak memiliki banyak harta untuk diberikan kepada mereka. Karena marahnya, Rasulullah bersumpah untuk tidak berkumpul dengan istri-istri beliau selama sebulan hingga mereka menyadari kesalahannya, atau menceraikan mereka jika mereka tidak menyadari kesalahan. Kaitannya dengan hal ini, Allah berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, jika kalian menghendaki kehidupan dunia dan segala perhiasannya, maka kemarilah, aku akan memenuhi keinginanmu itu dan aku akan menceraikanmu secara baik-baik. Dan jika kalian menginginkan (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di kampung akhirat, sesungguhnya Allah akan menyediakan bagi hamba-hamba yang baik di antara kalian pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab)

Rasulullah menjauhi istri-istrinya selama sebulan di dalam sebuah kamar yang disebut khazanah, dan seorang budak bernama Rabah duduk di depan pintu kamar.

Setelah kejadian itu tersebarlah kabar yang meresahkan bahwa Rasulullah telah menceraikan istri-istri beliau. Yang paling merasakan keresahan adalah Umar bin Khaththab, sehingga dia segera menemui putrinya yang sedang menangis. Umar berkata, “Sepertinya Rasulullah telah menceraikanmu.” Dengan terisak Hafshah menjawab, “Aku tidak tahu.” Umar berkata, “Beliau telah menceraikanmu sekali dan merujukmu lagi karena aku. Jika beliau menceraikanmu sekali lagi, aku tidak akan berbicara denganmu selama-lamanya.” Hafshah menangis dan menyesali kelalaiannya terhadap suami dan ayahnya. Setelah beberapa hari Rasulullah menyendiri, belum ada seorang pun yang dapat memastikan apakah beliau menceraikan istri-istri beliau atau tidak. Karena tidak sabar, Umar mendatangi khazanah untuk menemui Rasulullah yang sedang menyendiri. Sekarang ini Umar menemui Rasulullah bukan karen

a anaknya, melainkan karena cintanya kepada beliau dan merasa sangat sedih melihat keadaan beliau, di samping memang ingin memastikan isu yang tersebar. Dia merasa putrinyalah yang menjadi penyebab kesedihan beliau. Umar pun meminta penjelasan dari beliau walaupun di sisi lain dia sangat yakin bahwa beliau tidak akan menceraikan istri – istri beliau. Dan memang benar, Rasulullah tidak akan menceraikan istri-istri beliau sehingga Umar meminta izin untuk mengumumkan kabar gembira itu kepada kaum muslimin. Umar pergi ke masjid dan mengabarkan bahwa Rasulullah tidak menceraikan istri-istri beliau. Kaum muslimin menyambut gembira kabar tersebut, dan tentu yang lebih gembira lagi adalah istri-istri beliau.

Setelah genap sebulan Rasulullah menjauhi istri-istrinya, beliau kembali kepada mereka. Beliau melihat penyesalan tergambar dari wajah mereka. Mereka kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Untuk lebih meyakinkan lagi, beliau mengumumkan penyesalan mereka kepada kaurn muslimin. Hafshah dapat dikatakan sebagai istri Rasul yang paling menyesal sehingga dia mendekatkan diri kepada Allah dengan sepenuh hati dan menjadikannya sebagai tebusan bagi Rasulullah. Hafshah memperbanyak ibadah, terutama puasa dan shalat malam. Kebiasaan itu berlanjut hingga setelah Rasulullah wafat. Bahkan pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, dia mengikuti perkembangan penaklukan-penaklukan besar, baik di bagian timur maupun barat.

Hafshah merasa sangat kehilangan ketika ayahnya meninggal di tangan Abu Lu’luah. Dia hidup hingga masa kekhalifahan Utsman, yang ketika itu terjadi fitnah besar antar muslimin yang menuntut balas atas kematian Khalifah Utsman hingga masa pembai’atan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketika itu, Hafshah berada pada kubu Aisyah sebagaimana yang diungkapkannya, “Pendapatku adalah sebagaimana pendapat Aisyah.” Akan tetapi, dia tidak termasuk ke dalam golongan orang yang menyatakan diri berba’iat kepada Ali bin Abi Thalib karena saudaranya, Abdullah bin Umar, memintanya agar berdiam di rumah dan tidak keluar untuk menyatakan ba’iat.

Tentang wafatnya Hafshah, sebagian riwayat mengatakan bahwa Sayyidah Hafshah wafat pada tahun ke empat puluh tujuh pada masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Dia dikuburkan di Baqi’, bersebelahan dengan kuburan istri-istri Nabi yang lain.

Pemilik Mushaf yang Pertama

Karya besar Hafshah bagi Islam adalah terkumpulnya Al-Qur’an di tangannya setelah mengalami penghapusan karena dialah satu-satunya istri Nabi yang pandai membaca dan menulis. Pada masa Rasul, Al-Qur’an terjaga di dalam dada dan dihafal oleh para sahabat untuk kemudian dituliskan pada pelepah kurma atau lembaran-lembaran yang tidak terkumpul dalam satu kitab khusus.

Pada masa khalifah Abu Bakar, para penghafal A1-Qur’an banyak yang gugur dalam peperangan Riddah (peperangan melawan kaum murtad). Kondisi seperti itu mendorong Umar bin Khaththab untuk mendesak Abu Bakar agar mengumpulkan Al-Qur’an yang tercecer. Awalnya Abu Bakar merasa khawatir kalau mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu kitab itu merupakan sesuatu yang mengada-ada karena pada zaman Rasul hal itu tidak pernah dilakukan. Akan tetapi, atas desakan Umar, Abu bakar akhirnya memerintah Hafshah untuk mengumpulkan Al-Qur’an, sekaligus menyimpan dan memeliharanya. Mushaf asli Al-Qur’an itu berada di rumah Hafshah hingga dia meninggal.

Semoga rahmat Allah senantiasa menyertai Hafshah. dan semoga Allah memberinya tempat yang layak di sisi-Nya. Amin.

Sumber: Dzaujatur-Rasulullah, karya Amru Yusuf, Penerbit Darus-Sa’abu, Riyadh
Artikel www.KisahMuslim.com


Dibroadcast ulang : BerbagiKebaikan

https://t.me/Berbagi_Kebaikan

   
   
   

Mengenal Mariyah Al-Qibtiyah

bunga mawarSeorang wanita asal Mesir yang dihadiahkan oleh Muqauqis, penguasa Mesir, kepada Rasulullah tahun 7 H. Setelah dimerdekakan lalu dinikahi oleh Rasulullah dan mendapat seorang putra bernama Ibrahim. Sepeninggal Rasulullah dia dibiayai oleh Abu Bakar kemudian Umar dan meninggal pada masa kekhalifahan Umar.


Dari Mesir ke Yastrib

Tentang nasab Mariyah, tidak banyak yang diketahui selain nama ayahnya. Nama lengkapnya adalah Mariyah binti Syama’un dan dilahirkan di dataran tinggi Mesir yang dikenal dengan nama Hafn. Ayahnya berasal dan Suku Qibti, dan ibunya adalah penganut agama Masehi Romawi. Setelah dewasa, bersama saudara perempuannya, Sirin, Mariyah dipekerjakan pada Raja Muqauqis.

Rasulullah mengirim surat kepada Muqauqis melalui Hatib bin Abi Baltaah, rnenyeru raja agar memeluk Islam. Raja Muqauqis menerima Hatib dengan hangat, namun dengan ramah dia menolak memeluk Islam, justru dia mengirimkan Mariyah, Sirin, dan seorang budak bernama Maburi, serta hadiah-hadiah hasil kerajinan dari Mesir untuk Rasulullah. Di tengah perjalanan, Hatib rnerasakan kesedihan hati Mariyah karena harus meninggalkan kampung halamannya. Hatib menghibur mereka dengan menceritakan tentang Rasulullah dan Islam, kemudian mengajak mereka memeluk Islam. Mereka pun menerirna ajakan tersebut.

Rasulullah telah menerima kabar penolakan Muqauqis dan hadiahnya, dan betapa terkejutnya Rasulullah terhadap budak pemberian Muqauqis itu. Beliau mengambil Mariyah untuk dirinya dan menyerahkan Sirin kepada penyairnya, Hasan bin Tsabit. Istri-istri Nabi yang lain sangat cemburu atas kehadiran orang Mesir yang cantik itu sehingga Rasulullah harus menitipkan Mariyah di rumah Haritsah bin Nu’man yang terletak di sebelah masjid.

Ibrahim bin Muhammad

Allah menghendaki Mariyah al-Qibtiyah melahirkan seorang putra Rasulullah setelah Khadijah radhiallahu ‘anha. Betapa gembiranya Rasulullah mendengar berita kehamilan Mariyah, terlebih setelah putra-putrinya, yaitu Abdullah, Qasim, dan Ruqayah meninggal dunia.

Mariyah mengandung setelah setahun tiba di Madinah. Kehamilannya membuat istri-istri Rasul cemburu karena telah beberapa tahun mereka menikah, namun tidak kunjung dikaruniai seorang anak pun. Rasulullah menjaganya dan kandungannya dengan sangat hati-hati. Pada bulan Dzulhijjah tahun kedelapan hijrah, Mariyah melahirkan bayinya yang kemudian Rasulullah memberinya nama Ibrahim demi mengharap berkah dari nama bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam. Lalu beliau memerdekakan Mariyah sepenuhnya. Kaum muslimin menyambut kelahiran putra Rasulullah dengan gembira.

Akan tetapi, di kalangan istri Rasul lainnya api cemburu tengah membakar, suatu perasaan yang Allah ciptakan dominan pada kaum wanita. Rasa cemburu semakin tampak bersamaan dengan terbongkarnya rahasia pertemuan Rasulullah dengan Mariyah di rumah Hafshah, sedangkan Hafshah tidak berada di rumahnya. Hal ini menyebabkan Hafshah marah. Atas kemarahan Hafshah itu Rasulullah mengharamkan Mariyah atas diri beliau. Kaitannya dengan hal itu, Allah telah menegur lewat firman-Nya (yang artinya),

“Hai Muhammad, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (Q.S. At-Tahriim:1)

Aisyah mengungkapkan rasa cemburunya kepada Mariyah, “Aku tidak pernah cemburu kepada wanita kecuali kepada Mariyah karena dia berparas cantik dan Rasulullah sangat tertarik kepadanya. Ketika pertama kali datang, Rasulullah menitipkannya di rumah Haritsah bin Nu’man al-Anshari, lalu dia menjadi tetangga kami. Akan tetapi, beliau sering kali di sana siang dan malam. Aku merasa sedih. Oleh karena itu, Rasulullah memindahkannya ke kamar atas, tetapi beliau tetap mendatangi tempat itu. Sungguh, itu lebih menyakitkan bagi karni.” Di dalam riwayat lain dikatakan bahwa Aisyah berkata, “Allah memberinya anak, sementara kami tidak dikaruni anak seorang pun.”

Beberapa orang dari kalangan golongan munafik menuduh Mariyah telah melahirkan anak hasil perbuatan serong dengan Maburi, budak yang menemaninya dari Mesir d

an kemudian menjadi pelayan bagi Mariyah. Akan tetapi, Allah membukakan kebenaran untuk diri Mariyah setelah Ali radhiallahu ‘anhu menemui Maburi dengan pedang terhunus. Maburi menuturkan bahwa dirinya adalah laki-laki yang telah dikebiri oleh raja.

Pada usianya yang kesembilan belas bulan, Ibrahim jatuh sakit sehingga meresahkan kedua orang tuanya. Mariyah bersama Sirin senantiasa menunggui Ibrahim. Suatu malarn, ketika sakit Ibrahim bertambah parah, dengan perasaan sedih Nabi bersama Abdurrahman bin Auf pergi ke rumah Mariyah. Ketika Ibrahim dalam keadaan sekarat, Rasulullah bersabda, “Kami tidak dapat menolongmu dari kehendak Allah, wahai Ibrahim.”

Tanpa beliau sadari, air mata telah bercucuran. Ketika Ibrahim meninggal dunia, beliau kembali bersabda,

“Wahai Ibrahim, seandainya ini bukan penintah yang haq, janji yang benar, dan masa akhir kita yang menyusuli masa awal kita, niscaya kami akan merasa sedih atas kematianmu lebih dari ini. Kami semua merasa sedih, wahai Ibrahim… Mata kami menangis, hati kami bersedih, namun kami tidak akan mengucapkan sesuatu yang menyebabkan murka Allah.”

Demikianlah keadaan Nabi ketika menghadapi kematian putranya. Walaupun tengah berada dalam kesedihan, beliau tetap berada dalam jalur yang wajar sehingga tetap menjadi contoh bagi seluruh manusia ketika menghadapi cobaan besar. Rasulullah mengurus sendiri jenazah anaknya kemudian beliau menguburkannya di Baqi’.

Saat Wafatnya

Setelah Rasulullah wafat, Mariyah hidup menyendiri dan menujukan hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah. Dia wafat lima tahun setelah wafatnya Rasulullah, yaitu pada tahun ke-46 hijrah, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah sendiri yang menyalati jenazah  Mariyah al-Qibtiyah, kemudian dikebumikan di Baqi’. Semoga Allah menempatkannya pada kedudukan yang mulia dan penuh berkah. Amin.

Sumber: Buku Dzaujatur-Rasulullah, karya Amru Yusuf, Penerbit Darus-Sa’abu, Riyadh (ahlulhadist.wordpress.com)
Artikel www.KisahMuslim.com



Read more https://kisahmuslim.com/949-mengenal-mariyah-al-qibtiyah-ummul-mukminin-yang-melahirkan-satu-satunya-putra-rasulullah.html

Di broadcast ulang : BerbagiKebaikan

https://t.me/Berbagi_Kebaikan
 

PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMAN

Ada Oase Sejuk di Gersang Padang PasirOleh :Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya perkara-perkara yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Berikut ini akan kami sebutkan sebagiannya:

1. Menyekutukan Allah (syirik).
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, seperti menyembelih untuk jin atau untuk penghuni kubur, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…” [An-Nisaa’: 48]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“… Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya adalah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maa-idah: 72]
⏩2. Orang yang membuat perantara antara dirinya dengan Allah, yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan kekufuran menurut ijma’ (kesepakatan para ulama).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sekutu) selain Allah, maka tidaklah mereka memiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula dapat memindahkannya.’ Yang mereka seru itu mencari sendiri jalan yang lebih dekat menuju Rabb-nya, dan mereka mengharapkan rahmat serta takut akan adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Rabb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” [Al-Israa’: 56-57][2]

3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat me-reka.
Yaitu orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi, Nasrani maupun Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis), atau selain itu dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…” [Ali ‘Imran: 19][3]

Termasuk juga seseorang yang memilih kepercayaan selain Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunis, sekularisme, Masuni, Ba’ats atau keyakinan (kepercayaan) lainnya yang jelas kufur, maka ia telah kafir.

Juga firman-Nya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]

Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala telah mengkafirkan mereka, namun ia menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, ia tidak mau mengkafirkan mereka, atau meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, sedangkan kekufuran mereka itu telah menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke Neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” [Al-Bayyinah: 6]

Yang dimaksud Ahlul Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan kaum musyrikin adalah orang-orang yang menyembah ilah yang lain bersama Allah.[4]
⏩4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.

Termasuk juga di dalamnya adalah orang-orang yang meyakini bahwa peraturan dan undang-undang yang dibuat manusia lebih afdhal (utama) daripada sya’riat Islam, atau orang meyakini bahwa hukum Islam tidak relevan (sesuai) lagi untuk diterapkan di zaman sekarang ini, atau orang meyakini bahwa Islam sebagai sebab ketertinggalan ummat. Termasuk juga orang-orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, atau hukum rajam bagi orang yang (sudah menikah lalu) berzina sudah tidak sesuai lagi di zaman sekarang.

Juga orang-orang yang menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah tetap, seperti zina, riba, meminum khamr, dan berhukum dengan selain hukum Allah atau selain itu, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ para ulama.

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Maa-idah: 50]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [Al-Maa-idah: 44]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 45]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Al-Maa-idah: 47]
⏩5. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.
Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 8-9]

Juga firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas petunjuk bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa urusan,’ sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 25-28]

6. Menghina Islam
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“… Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah: 65-66]

Dan firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” [Al-An’aam: 68]

7. Melakukan Sihir
Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan al-‘athfu.
Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya.

Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan cara-cara syaithan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

“…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.’” [5]

8. Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka memerangi kaum Muslimin

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 51][6]

Juga firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu benar-benar orang yang beriman.” [Al-Maa-idah: 57]

9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa Alaihissallam, maka ia telah kafir.

Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…’” [Al-A’raaf: 158]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Saba’: 28]

Juga firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiyaa’: 107]

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” [Ali ‘Imran: 83]

Dan dalam hadits disebutkan:

وَاللهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ.

“Demi Allah, jika seandainya Musa q hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”[7]

10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut ilmu.

Firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ

“… Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” [Al-Ahqaaf: 3]

Firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” [As-Sajdah: 22]

Firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” [Thaahaa: 124]

Yang mulia ‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alusy Syaikh ketika memulai Syarah Nawaaqidhil Islaam, beliau berkata: “Setiap Muslim harus mengetahui bahwa membicarakan pembatal-pembatal keislaman dan hal-hal yang menyebabkan kufur dan kesesatan termasuk dari perkara-perkara yang besar dan penting yang harus dijalani sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Tidak boleh berbicara tentang takfir dengan mengikuti hawa nafsu dan syahwat, karena bahayanya yang sangat besar. Sesungguhnya seorang Muslim tidak boleh dikafirkan dan dihukumi sebagai kafir kecuali sesudah ditegakkan dalil syar’i dari Al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab jika tidak demikian orang akan mudah mengkafirkan manusia, fulan dan fulan, dan menghukuminya dengan kafir atau fasiq dengan mengikuti hawa nafsu dan apa yang diinginkan oleh hatinya. Sesungguhnya yang demikian termasuk perkara yang diharamkan.

Allah berfirman:

فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Al-Hujuraat: 8]

Maka, wajib bagi setiap Muslim untuk berhati-hati, tidak boleh melafazhkan ucapan atau menuduh seseorang dengan kafir atau fasiq kecuali apa yang telah ada dalilnya dari Al-Qur-an dan As-Sunnah. Sesungguhnya perkara takfir (menghukumi seseorang sebagai kafir) dan tafsiq (menghukumi seseorang sebagai fasiq) telah banyak membuat orang tergelincir dan mengikuti pemahaman yang sesat. Sesungguhnya ada sebagian hamba Allah yang dengan mudahnya mengkafirkan kaum Muslimin hanya dengan suatu perbuatan dosa yang mereka lakukan atau kesalahan yang mereka terjatuh padanya, maka pemahaman takfir ini telah membuat mereka sesat dan keluar dari jalan yang lurus.” [8]

Imam asy-Syaukani (Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, hidup tahun 1173-1250 H) rahimahullah berkata: “Menghukumi seorang Muslim keluar dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran tidak layak dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, melainkan dengan bukti dan keterangan yang sangat jelas -lebih jelas daripada terangnya sinar matahari di siang hari-. Karena sesungguhnya telah ada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan dari beberapa Sahabat, bahwa apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir,’ maka (ucapan itu) akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Dan pada lafazh lain dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim dan selain keduanya disebutkan, ‘Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran, atau berkata musuh Allah padahal ia tidak demikian maka akan kembali kepadanya.’

Hadits-hadits tersebut menunjukkan tentang besarnya ancaman dan nasihat yang besar, agar kita tidak terburu-buru dalam masalah kafir mengkafirkan.” [9]

Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.” [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Syarat-syarat seseorang dapat dihukumi sebagai kafir adalah:
1. Mengetahui (dengan jelas),
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan.

Sedangkan intifaa-ul mawaani’ (penghalang-penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: (1) Tidak mengetahui, (2) tidak disengaja, dan (3) karena dipaksa. [11]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]

Read more https://almanhaj.or.id/3165-pembatal-pembatal-keislaman.html
 

[ Sholatnya wanita ]

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap, Beserta Bacaan Doa Sesuai Sunnah
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Sebaik-baik shalat wanita adalah di rumahnya. Karena Allah memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri di rumah. Namun tidak mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak menggoda pria.
Dalam ajaran Islam, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kenapa sampai wanita lebih bagus shalat di rumahnya, bahkan lebih bagus di ruangan di kamarnya yang lebih khusus untuknya? Karena seperti itu akan lebih menutupi dirinya (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2: 195).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Shalat jama’ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. … Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198).
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih).

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim no. 442).
Sekali lagi, dilarang memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)


semoga bermanfaat

HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM SETELAH MEMBACA AL-QUR'AN

Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
.
Pertanyaan: Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?
.
Jawaban: Ucapan, “Shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an adalah bid’ah, karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa’ur rasyidin, seluruh sahabat radhiyallahu‘anhum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca Al Qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.
.
Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌ
.
“Barangsiapa membuat suatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” [HR. Bukhari dalam Ash Shulh (2697) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah(1718)]
.
📚 [Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, fatwa no. 3303]
.
Usai tadarus (mentadaburi) Al-Qur'an yg disunnahkah untuk diucapkan:
.
Dari Aisyah Radhiallahu'anha, dia berkata: "Setiap Rasulullah ﷺ di suatu tempat, setiap membaca Al-Quran dan setiap melakukan shalat, beliau mengakhirinya dengan beberapa kalimat." Aisyah Radhiallahu'anha berkata: Aku berkata: "Wahai Rasululllah! Aku melihat engkau setiap duduk di suatu majelis, membaca Al Quran atau melakukan shalat, engkau selalu mengakhiri dengan beberapa kalimat itu." Beliau bersabda: "Ya, barangsiapa yang berkata baik akan distempel pada kebaikan itu (pahala bacaan kalimat tersebut), barangsiapa yang berkata jelek, maka kalimat tersebut merupakan penghapusnya."
.
سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْك
.
"Subhaanakallahumma wabihamdika, laa ilaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik." [HR. An-Nasa’i dalam kitab ‘Amalul Yaum wal Lailah, lihat Hisnul Muslim]
.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
.
🌎 Sumber: almanhaj.or.id

   

Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir

ekosistem padang rumputLisan pun merupakan piranti takwa. Jika seseorang merutinkan dzikir pagi dan petang, membaca do’a dan dzikir nabawiy pada kondisi atau situasi yang memang dianjurkan untuk berdo’a dan berdzikir, mengucapkan kata-kata yang baik dan menahan diri dari ungkapan yang tak pantas maka sejatinya ia sedang menyempurnakan komponen takwa.
Lihatlah mereka yang tawadhu’ dan lisannya basah dengan rinai-rinai do’a dan dzikir, kan didapati keteduhannya di wajahnya dan kelembutan hatinya. Dalam dada mereka sedang bertandang musim semi yang menyemikan rasa dan kebahagiaan spesial yang tak akan pernah tergambarkan dan terwakili oleh ungkapan kebahagiaan manapun.
Lemah Berdzikir Tanda Munafik

Dzikir adalah ketenangan sekaligus cahaya yang meronakan hati. Memperbanyak berdzikir kepada Allah adalah juga benteng seorang muslim dari sifat munafik. Termasuk ciri-ciri orang munafik adalah menyedikitkan berdzikir. Allah berfirman tentang orang-orang munafik:

وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلا قَلِيلا

“Mereka tidak berdzikir kepada Allah kecuali hanya sedikit.”[1]

Ka’ab bertutur:

من أكثر ذكر الله برئ من النفاق

“Siapa yang memperbanyak dzikir kepada Allah maka ia terlepas dari kemunafikan.”[2]

Oleh karena itu, di bagian akhir surat Al-Munafiqun, Allah mengungkapkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

” Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”[3]

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin hafizhahullah mengomentari ayat di atas dengan bertutur: “dalam ayat ini terdapat peringatan dari fitnah-fitnah orang munafik yang lalai dari berdzikir. Mereka terjebak dalam kemunafikan.”[4]

Ali bin Abi Thalib ditanya tentang orang-orang khawarij apakah mereka termasuk orang munafik atau bukan. Beliau menjawab:

المنافقون لا يذكرون الله إلا قليلا

“Orang munafik itu tidak berdzikir kecuali hanya sedikit.”[5]

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin hafizhahullah berkata: “ini adalah ciri-ciri orang munafik yaitu sedikit berdzikir. Memperbanyak dzikir adalah penjaga/penyelamat dari kemunafikan.”[6]
Antara Dzikir, Takwa dan Al-Furqaan

Dzikir akan meningkatkan kualitas takwa seorang hamba. Dengan pesona takwa yang membias dari mata air keimanan ini, seorang penuntut ilmu kan meraih mutiara “Al-Furqaan” yang Allah hadiahkan untuknya. Dengan mutiara “Al-Furqaan” yang cahayanya berkemilau tersebut, bertambahlah kemampuan untuk membedakan yang haq dan bathil, bertambahlah hidayah yang Allah kucurkan dan terkikislah kesesatan.

Allah menegaskan mutiara “Al-Furqaan” dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu “furqaan” dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.”[7]
Makna-makna Al-Furqaan yang Disebutkan Mufassirin

Apakah yang dimaksud “Al-Furqaan” dalam ayat di atas? Muhammad Ibnu Ishaq berkata, seperti yang dikutip Ibnu Katsir: “’Al-Furqaan’ adalah pembeda antara kebenaran dan kebathilan”[8]

Jabir bin Musa Al-jazairi rahimahullah berkata: “’Al-Furqaan’ adalah cahaya dalam pandangan kalian sehingga kalian dapat membedakan hal yang bermanfaat dan mencelakan atau antara yang baik dan kerusakan.”[9]

Dalam kitab At-Tafsir al-Hadits dikatakan: “’Al-Furqaan’ bermakna hidayah, pertolongan, pengokohan (iman), kemampuan dalam membedakan yang haq dan bathil, bermakna jalan keluar dari syubhat dan merupakan sebuah taufiq.”[10]

Syaikh Muhyiddin bin Ahmad Musthafa Darwis berkata: “Berkata sebagian ulama, ‘Al-Furqaan’ berkmakna sesuatu yang bisa membedakan antara haq dan bathil. Maknanya pula bahwa Allah menjadikan mereka dalam ketetapan hati, tajamnya pandangan dan kebaikan hidayah”[11]

Ibnu Katsir berkata: “Dikatakan pula bahwa ‘Al-Furqaan’ adalah jalan keluar dari syubhat”[12]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata: “’Al-Furqaan’ bermakna ilmu dan petunjuk yang mampu menjadikan pemiliknya dapat memisahkan petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebathilan, halal dan haram”[13]
“Al-Furqaan” dan Sensitifitas Jiwa

Dari ungkapan ulama yang termaktub, terlihat adanya kesan “sensitif” dalam makna-makna yang ada. Sensitif yang kami maksudkan adalah kepekaan jiwa dalam membedakan antara kebenaran dan kebathilan, kepekaan hati dalam menangkap “sinyal” yang menandakan bahwa syubhat maupun syahwat sedang menguji keimanan, kepekaan dalam membedakan halal dan haram , kepekaan dalam menjaga hidayah dan sensitifitas lainnya yang merupakan instrumen pengokoh ataupun penambah keimanan.

“Al-Furqaan” ibarat mutiara hati yang kemilaunya amat menakjubkan. Inilah anugerah Allah kepada sosok-sosok yang berusaha meningkatkan kualitas ketakwaannya sehingga mereka lebih sensitif dalam mendeteksi adanya fitnah syubhat dan syahwat. Tak hanya mendeteksi, mereka juga diberi taufik oleh Allah untuk keluar dari fitnah tersebut.

Syaikh Muhyiddin bin ahmad Musthafa Darwis berkata: “Berkata sebagian ulama, “Al-Furqaan” berkmakna sesuatu yang bisa membedakan antara haq dan bathil. Maknanya pula bahwa Allah menjadikan mereka dalam ketetapan hati, tajamnya pandangan dan kebaikan hidayah”[14]

Ibnu Katsir berkata:“Dikatakan pula bahwa “Al-Furqaan” adalah jalan keluar dari syubhat”[15]

_______
Foot Notes:

[1] QS An-Nisa’: 142
[2] Lihat kitab Fiqh al-Ad’iyyah wal Adzkar Jilid 1 karya syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin hafizhahullah. Penerbit Dar Ibn ‘Affan, hal 24.
[3] QS Al-Munafiqun: 9
[4] Fiqh al-Ad’iyyah wal Adzkar, hal 24
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] QS Al-Anfal: 29
[8] Lihat Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir oleh Muhammad Ali ash-Shabuni II/99, Asy-syamilah
[9] Lihat kitab tafsir beliau yang berjudul Aisaru At-Tafaasir Likalaami Al-Ali Al-Kabiir II/229 penerbit Maktabah Al-‘Ulum Wa Al-Hukm. Madinah Munawwarah 1424 H, asy-Syamilah
[10] Lihat kitab At-Tafsir al-Hadits VII/32, penerbit Dar ihya Alkutub al-Arabiyyah, Al-qahirah, 1383 H, Asy-syamilah
[11] Lihat kitab I’rabul Qur’an Wa Bayanuhu (III/558) karya syaikh Muhyiddin Ibnu Ahmad Musthafa Darwis, penerbit Dar Ibnu Katsir, Beirut 1415 H.
[12] Lihat end notes no. 1
[13] Lihat kitab tafsir Taisiru Al-Karim Ar-Rahman Fie Tafsir Al-Kalam Al-Mannan I/139, penerbit Muassisah ar-Risalah, 1420 H. Asy-syamilah
[14] Lihat kitab I’rabul Qur’an Wa Bayanuhu (III/558) karya syaikh Muhyiddin Ibnu Ahmad Musthafa Darwis, penerbit Dar Ibnu Katsir, Beirut 1415 H. Asy-syamilah
[15] Lihat end notes no. 7

Penyusun: Fachriy Aboe Syazwiena
Artikel Muslim.Or.Id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/21470-hati-yang-berkualitas-dengan-banyak-berdzikir.html


Wednesday, November 13, 2019

LEBIH BAIK BERBEDA DENGAN MASYARAKAT DARIPADA BERBEDA DENGAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh : Ustadz Abu Minhal Lc

Hidup di masa-masa yang jauh dari kenabian, akan membuat orang bisa jauh dari petunjuk-petunjuk dan nilai-nilai yang telah diajarkan oleh Rasûlullâh, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Sebab, perlahan-lahan, ajaran-ajaran Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan sebaik-baik petunjuk dimarjinalkan dari amaliah sehari-hari umat. Petunjuk-petunjuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pasti  mengantarkan manusia menuju cinta Allâh Azza wa Jalla kalah pamor dengan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pendek kata, yang benar dipandang buruk dan tercela serta pantas dimusuhi dan  orang yang mengamalkannya patut dicurigai sebagai penganut ajaran sesat. Sedangkan perkara-perkara yang merupakan keburukan dan kemungkaran dalam perspektif syariat menjadi kebiasaan dan kebenaran yang mesti diamini oleh segenap anggota masyarakat. Bila ada yang coba mengkritisi, vonis sesat akan segera tersemat pada orang tersebut. Inilah dampak belum tersebarnya ilmu yang shahih di tengah masyarakat. Ilmu yang berstandar pada qâlallâhu wa qâla rasûluhu. Sementara yang berkembang di sebagian masyarakat, amalan mereka bersumber pada qiila wa qaala (katanya), ra`yu (pendapat orang) atau istihsân (anggapan baik dari individu tertentu).

Maka, tidak mengherankan bila orang yang berpegang-teguh dengan ajaran Islam  akan merasa terasing meski di kampung halamannya sendiri, dikarenakan ia berpenampilan beda dari kebanyakan orang, memiliki aqidah (keyakinan) yang agak lain daripada yang lain dan mengamalkan amaliah-amaliah ibadah yang tidak biasa dikerjakan oleh lingkungan sekitar.

Orang yang teguh di atas ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bahkan dianggap mengimpor pemahaman dari luar negeri, sehingga dikategorikan sebagai pemikiran transnasional, meskipun hal tersebut tertuang dalam buku-buku hadits dan kitab-kitab Ulama Islam yang mu’tabar.

HIDUP TERASING SAAT KOMITMEN DENGAN PETUNJUK NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa keadaan terasing pun akan kembali dialami oleh orang-orang yang komitmen dengan ajaran Islam di masa mendatang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ كَمَا بَدَأ غَرِيْبًا فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ

Islam bermula dengan terasing, dan akan kembali sebagaimana bermula dalam keadaan terasing. Maka, kemuliaan bagi orang-orang yang terasing”. [HR. Muslim no.232].

Tidak itu saja, cobaan demi cobaan akan dihadapi orang-orang yang terasing itu.  Cobaan-cobaan berat yang terlukis dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الْقَابِضُ عَلَى دِيْنِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ

Akan tiba suatu masa pada manusia, orang yang memegangi ajaran agamanya, layaknya orang yang menggenggam bara api [HR. At-Tirmidzi. Hadits shahih. Lihat Shahîh al-Jâmi’ no.8002].

Hadits mulia ini memuat dua perkara: (1) berita dan (2) arahan.

Berita yang dimaksud adalah berita dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menurunnya kebaikan dan faktor-faktor penyebabnya dan semakin banyaknya keburukan dan faktor-faktor pendukungnya.

Pada masa itu, orang yang mutamassik (komitmen) dengan ajaran Islam berjumlah sangat sedikit di tengah masyarakat. Dan jumlah yang sedikit ini akan menghadapi  kesulitan-kesulitan yang berat, layaknya orang yang memegangi bara api, lantaran begitu dahsyatnya penolakan orang-orang yang menentang, banyaknya fitnah yang menyesatkan, kerasnya terjangan syubhat-syubhat, menggilanya godaan-godaan syahwat,  gencarnya usaha pendangkalan aqidah dan  kecenderungan manusia kepada dunia serta beratnya hidup dalam kesendirian karena tidak ada yang mendukung dan menolong.

Akan tetapi, orang yang komitmen kuat dengan agamanya dalam situasi demikian, yang bertahan diri dengan menghadapi penentangan dan berbagai rintangan, mereka adalah sebaik-baik manusia dan orang-orang yang berderajat paling tinggi di sisi Allâh Azza wa Jalla . Mereka adalah insan-insan yang berbashirah dan memiliki keyakinan kuat. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai keimanan yang teguh.

Sedangkan terkait kandungan kedua dari hadits di atas, yaitu arahan, sesungguhnya hadits tersebut mengarahkan umat agar melatih diri untuk menghadapi keadaan tersebut, menyadari bahwa keadaan tersebut pasti akan terjadi dan orang yang menghadapi rintangan-rintangan tersebut dan tetap bersabar di atas agama dan imannya mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla akan menolong dan membantunya untuk melakukan apa yang Allâh cintai dan ridhai. Karena sesungguhnya pertolongan akan datang sesuai dengan tingkat cobaan.

Melihat realita yang ada di masa sekarang, Syaikh as-Sa’di  rahimahullah mengatakan, “Betapa miripnya zaman kita dengan keadaan yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [1]

Di masa sekarang, seseorang yang komitmen dengan ajaran Islam dilabeli dengan label aliran sesat atau ajarannya keras, radikal, bahkan disematkan label teroris juga. Dakwahnya dituduh sebagai biang pemecah-belah umat. Terkadang harus mengalami pengusiran, menghadapi demo masyarakat yang telah terhasut provokasi murahan.

BELAJAR DARI PENGALAMAN IMAM SYATHIBI RAHIMAHULLAH
Menengok sejarah hidup Ulama dalam menyikapi problematika dakwah dan keteguhan di atas Sunnah sangat penting. Seseorang akan mendapatkan pelajaran berharga dari kesabaran dan keteguhan Ulama  saat mengamalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan  mendakwahkannya dan menghadapi tuduhan dan cibiran dari pihak lain. Ia akan berkesimpulan bahwa harus bersabar dan bertahan di atas jalan istiqomah, tidak ada pilihan lain.

Imam Syâthibi yang bernama asli Ibrâhîm bin Mûsâ al-Ghirnâthi asy-Syâthibi  salah satu sosok teladan yang pantas menjadi inspirasi bagi umat Islam dalam masalah ini. Beliau seorang Ulama dari negeri Granada yang dahulu masuk ke wilayah kekuasaan kaum Muslimin melalui tangan Thâriq bin Ziyâd pada tahun 92 H. Lahir pada tahun 720 H dan wafat tahun 790 H. Dalam kurun waktu 70 tahun tersebut, beliau habiskan untuk thalabil ilmi, menyebarkan al-haq, menghidupkan Sunnah dan memadamkan bid’ah. Beliau t telah mewariskan kitab-kitab penting, di antaranya, al-I’tishâm dan al-Muwafaqât.

Dalam muqaddimah kitab al-I’tishâm, Imam Syathibi rahimahullah mengisahkan tentang perjalanan hidupnya untuk dijadikan inspirasi dan cermin agar orang selalu bertahan dan bersabar di atas  jalan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,tanpa perlu mempedulikan omongan ahli bid’ah, “Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepadaku dan melapangkan dadaku untuk memahami makna-makna syariah, sesuatu yang di luar dugaanku dan telah menghunjamkan pada diriku bashirah bahwa Kitâbullâh dan Sunnah Nabi-Nya tidak meninggalkan celah bagi orang untuk berbicara tentang jalan hidayah dan tidak memberikan peluang yang berarti di luar al-Qur`ân dan Sunnah untuk memperoleh hidayah, dan agama ini telah sempurna, kebahagiaan puncak terakhir melalui jalan yang digariskan, jalan menuju Allâh Azza wa Jalla dalam apa yang disyariatkan, selain itu  hanyalah kesesatan, dusta, bohong dan kerugian, dan orang yang memegangi keduanya dengan dua tangannya telah berpegang teguh dengan tali yang kuat dan memperoleh segala kebaikan dunia dan akhirat. Selain keduanya, hanyalah impian-impian kosong, khayalan belaka dan bayangan-bayangan saja.

Dan telah tegak kebenaran hal tersebut bagiku dengan sebuah bukti kebenaran yang tidak ada syubhat sedikit pun yang mengitarinya. Yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

ذَٰلِكَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ عَلَيْنَا وَعَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ

Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia itu tidak mensyukuri(-Nya)” [Yûsuf/12:38]

Segala puji dan syukur bagi Allâh sebanyak-banyaknya.

Dari situ, aku kondisikan diriku untuk berjalan pada jalan hidayah sesuai yang Allâh Azza wa Jalla mudahkan bagiku. Aku mulai dengan pokok-pokok agama untuk aku amalkan dan yakini dan kemudian dengan cabang-cabangnya yang berlandaskan pokok-pokok agama tersebut. Dalam proses tersebut, menjadi jelas bagiku apa yang termasuk sunnah dan apa yang termasuk bid’ah, sebagaimana menjadi jelas bagiku hal-hal yang boleh dan tidak boleh. Hal tersebut aku timbang dengan ilmu tentang pokok-pokok agama dan kaedah-kaedah fikih. Selanjutnya, aku tuntut diriku untuk berjalan bersama Jamaah yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istilah sawâdul a’zham tentang karakter yang dipegangi oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum dan meninggalkan bid’ah yang telah dinyatakan oleh Ulama sebagai bid’ah yang sesat dan amalan yang dibuat-buat.

Pada saat-saat itu, aku masih ikut serta dalam aktifitas orang-orang pada umumnya, dengan menyampaikan khutbah dan menjadi imam shalat dan aktifitas keagamaan lainnya. Ketika aku ingin istiqomah di atas jalan ini, aku dapati diriku tampak terasing di tengah manusia pada waktu itu, lantaran jalan hidup mereka telah didominasi oleh adat-adat tertentu dan endapan-endapan bid’ah telah mengintervensinya.

Pikiranku maju-mundur, antara mengikuti Sunnah dengan resiko menyelisihi kebiasaan manusia, sehingga pasti akan muncul respon buruk sebagaimana dahulu terjadi terhadap orang-orang yang tidak sejalan dengan adat-istiadat, apalagi bila para pemegang adat-istiadat tersebut mengklaim apa yang mereka lakukan adalah Sunnah, sementara yang lain bukan, hanya saja, di balik kesulitan dan beban berat tersebut ada pahala besar, ataukah aku harus mengikuti mereka, maka akibatnya aku menyelisihi Sunnah dan generasi Salafus Shaleh, sehingga nantinya aku masuk ke dalam rangkaian biografi orang-orang yang sesat – aku berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari hal itu – , aku pun mengikuti budaya yang berlaku, dan dianggap sebagai orang yang membaur dengan mereka, bukan orang yang menyelisihi mereka?!.

Namun, aku melihat bahwa adanya kesulitan akibat mengikuti Sunnah adalah keselamatan, dan orang-orang tidak akan dapat menyelamatkan aku sedikit pun dari siksa Allâh.

Maka, aku pun perlahan-lahan berjalan dalam prinsip itu dalam sebagian urusan, sehingga akhirnya ‘Kiamat’ harus aku hadapi, celaan datang kepadaku dengan bertubi-tubi, cercaan mengarah panahnya kepadaku, dan aku pun dituduh berbuat bid’ah, sesat, dan aku pun dipandang orang dungu dan bodoh.

Kadang-kadang mereka menjelek-jelekkan sudut pandangku dengan ungkapan-ungkapan yang menyakitkan hati.

Aku pernah dituduh mengatakan doa itu tidak berguna dan tidak ada manfaatnya sama sekali, karena aku tidak selalu berdoa secara bersama-sama setelah shalat lima waktu ketika aku menjadi imam.

Terkadang aku dianggap beraliran keras dan berlebihan dalam mempraktekkan agama, karena berpegangan dengan pendapat yang masyhur dalam madzhab yang dipegangi. Sementara orang-orang menginginkan pendapat yang mudah bagi penanya dan sesuai dengan keinginannya, walaupun merupakan pendapat yang syaadz dalam madzhab yang dipegangi, apalagi para Imam tidak seperti itu.

Dalam kesempatan lain, tuduhan membenci para wali Allâh juga terarah kepadaku. Sebabnya, aku tidak menyukai sebagian orang-orang fakir yang berbuat bid’ah, dan tidak sejalan dengan sunnah, yang mengaku-aku dapat memberi hidayah manusia. Aku katakan kepada orang-orang tentang keadaan mereka ini yang mengaku sebagai orang-orang Sufi.

Aku juga tertuduh bertentangan dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah, dikarenakan makna Jamaah yang harus diikuti menurut mereka adalah kebiasaan yang dilakukan masyarakat pada umumnya, dan jamaah yang ada di setiap masa, walaupun bertentangan dengan Salafus Shaleh. Mereka tidak tahu bahwa maksud Jamaah  adalah mengikuti apa yang dipegangi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Mereka telah berbohong tentang aku dalam semua tuduhan tersebut atau hanya mengira-ngira saja. Dan segala puji bagi Allâh Azza wa Jalla dalam setiap keadaan”.[2]

Itulah ungkapan yang mengindikasikan keteguhan sang imam di atas Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan siap menghadapi resiko dari masyarakatnya Dan silahkan perhatikan ungkapan hati Imam Syathibi t di atas, betul-betul sangat mirip dengan apa yang terjadi belakangan ini. Orang-orang dituduh sesat, stigma-stigma buruk dilontarkan kepada mereka, tanpa ada alasan dan kesalahan selain karena orang-orang tersebut sadar betapa pentingnya hidup ber-Islam dengan petunjuk Sunnah dan kemauan kuat mereka untuk menjalankannya. Itu saja!. Sekali lagi, seolah-oleh beliau bicara tentang orang-orang yang komitmen dengan Sunnah yang mengalami gangguan dari pihak lain sekarang ini.

Dan poin yang juga mesti dipetik dari nasehat beliau di atas adalah lisannya tetap memuji Allâh Azza wa Jalla dan dikuatkan dengan pernyataan beliau di bawah ini, “Setelah pengingkaran terhadapku terjadi, karena hidayah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepadaku, wa lahul hamd, aku tetap mencari-cari perkara-perkara bid’ah yang telah disinggung Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau peringatkan umat darinya serta menjelaskannya sebagai bid’ah dan keluar dari jalan yang lurus, dan telah diisyaratkan oleh Ulama untuk mendeteksi dan mengenalkan sebagian darinya, agar aku hindari sebisa mungkin. Dan aku mencari sunnah-sunnah yang cahayanya hampir-hampir dipadamkan oleh bid’ah-bid’ah. Semoga aku bisa menampakkannnya dengan mengamalkannya dan aku pun kelak terhitung menjadi orang yang menghidupkannya pada Hari Kiamat, sebab tidaklah ada suatu bid’ah kecuali lenyaplah sunnah sebagai akibatnya”[3].

PETUNJUK SYAIKH AS-SA’DI RAHIMAHULLAH DALAM MENGHADAPI PENENTANG DAKWAH
Seorang Mukmin tidak putus asa saat berada dalam keadaaan demikian dari rahmat Allâh Azza wa Jalla . Pandangannya tidak boleh hanya terpaku pada faktor-faktor yang zhahir saja, akan tetapi hatinya harus kembali kepada Allâh al-Karîmul Wahhâb yang akan mendatangkan kemudahan setelah kesulitan.

Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah telah menerangkan langkah-langkah yang diambil seorang Mukmin yang menghadapi berbagai rintangan dalam menjalankan Islam yang benar dan mendakwahkannya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seorang Mukmin dalam kondisi-kondisi demikian adalah orang yang senantiasa mengucapkan lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh, hasbunallâh wa ni’mal wakîl, ‘alallâhi tawakkalnâ (hanya kepada Allâh kami bertawakkal), Allâhumma lakal hamdu, wa ilaikal musytâ, wa antal musta’ân, wa bikal mustaghâts (ya Allâh, bagi-Mu segala puji, dan kepada-Mulah disampaikan keluh-kesah, Engkaulah tempat kami meminta pertolongan, dan bersama Engkaulah segala bantuan), wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhil ‘aliyyil azhâm. (Setelah itu) ia melakukan segala sesuatu yang mampu ia perbuat dalam keimanan, menasehati dan berdakwah. Bila belum bisa melakukan perubahan yang besar, perbaikan sekecil apapun ia syukuri. Demikian pula (disyukuri) hilangnya sebagian keburukan atau berkurangnya tingkatan keburukan, bila belum memungkinkan keburukan itu sirna semua.” [4]

Kemudian beliau rahimahullah mengutip firman Allâh Azza wa Jalla berikut:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  

Barang siapa yang bertakwa kepada Allâh, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. [ath-Thalâq/65:2]

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barang siapa yang bertawakkal kepada Allâh, niscaya Allâh akan mencukupi (keperluan)nya. [ath-Thalâq/65:3]

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allâh, niscaya Allâh menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.  [ath-Thalâq/65:4]

Semoga Allâh Azza wa Jalla memudahkan urusan para penyeru umat kepada Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberikan hidayah kepada umat Islam untuk mencintai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengagungkan dan mengamalkannya. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Bahjatu Qulûbi al-Abrâr wa Qurratu ‘Uyûnil Akhyâr fî Syarhi Jamâwi’ Akhbâr  hlm. 213.
[2]  Al-I’tishâm 1/13-22 dengan diringkas.
[3] Al- I’tishâm 1/24.
[4]  Bahjatu Qulûbi al-Abrâr wa Qurratu ‘Uyûnil Akhyâr fî Syarhi Jamâwi’ Akhbâr  hlm. 214.

Anda belum mahir membaca Qur'an? Ingin segera bisa? Klik di sini sekarang!

7 August 2018  in category Bahasan : Manhaj
« Previous Keutamaan Shalat
Rahasia Dalam Bacaan Surat Al-FatihahNext »
Pencarian


Read more https://almanhaj.or.id/9581-lebih-baik-berbeda-dengan-masyarakat-daripada-berbeda-dengan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html