Tuesday, April 14, 2020

Politik Dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan As-Sunnah Menurut Ulama Ahli Sunnah

Destinasi Padang Pasir di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi ...
Dialog Pertama Bersama Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh bin Baz menjelaskan kepada Majalah Syarq Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dalam masalah amar ma’ruf nahi munkar methodologi penyampaian nasihat serta batasan-batasan syar’inya.

Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dan rakyat menurut Ahlus Sunnah wal jama’ah yang wajib ditempuh oleh para da’i sekarang ini.

Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikut manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dan tidak meniru paham Khawarij dan Mu’tazilah.

Beliau menjelaskan bahwa kaun muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf.

Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang mukar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka.

Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِى مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّ وَلاَ يَنزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ مَاتَ مِيتَةَ الْجَاهِلِيَّةِ

“Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”

Tidak boleh memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:

1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas ( tentang kekafiran itu) dari Allh ( Al-Qur’an dan As-Sunnah).

2. Memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut tanpa merugikan rakyat banyak.

Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal itu demi menjaga kemaslahatan bersama

Kaidah syar’i yang disepakati bersama adalah; Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.”

Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak boleh dibunuh, tentunya.

Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendo’akan kebaikann bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebabrkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

Barangsiapa beranggapan pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, tentu saja merupakan kekeliruan dan kedangkalan pemahaman, berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi SAW dan tidak mengenalnya sebagaimana mestinya. Dalam usaha menghilangkan kemungkaran mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi dalam menghilangkan sehingga mereka melanggar rambu-rambu syari’at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.

Sesiapun orangnya, baik pemuda ataupun bukan, tidak layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlus Sunnah wal jama’ah.

Wajib bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i untuk mengikat diri dengan ketentuamn-ketentuan syariat. Mereka wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.

Tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min ( orang kafir yang mendapat perlindungan keamanan dari pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Dan tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka, namun diangkat kejahatan mereka tersebut ke mahkamah syariat. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.

Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at, seperti peraturan jalan raya, imigrasi dan lain sebagainya.

Di antara konsekuensi bai’at adalah menasihati waliyul amri ( penguasa), dan di antara bentuk nasihat itu ialah mendo’akan bagi mereka taufiq dan hidayah.

Setiap rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.

Maksud didirikannya pemerintahan ialah merealisasikan maslahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar adalah dilarang.

Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma’ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Serta bersungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meninggkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpeliharan, keselamatan kaum muslimn dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taupiq dan hdayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.

Soal:  Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal jama’ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.

Jawab : Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami Sunnah Nabi SAW dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh dalam pelanggaran syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah. Kecintaan mereka dalam menegakkan kebenaran dan semangat membela kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu’tazilah.

Di samping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus membela kebenaran, mengingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur da’wah dengan cara yang bai, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan iistiqamah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik pasti terwujud bagi semua pihak.

Soal: Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan siap orang yang bekerja dalam pemerintannya boleh dibunuh? Seperti tentara dan aparat-aparat pemerintahan lainnya.

Jawab: Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:

1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.

2. Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Soal: Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara munkar pada mereka.

Jawab: Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.

Soal: Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada?

Jawab: Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunu, memukul dan semacamya. Namun hendaknyya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya, Allah berfirman: “

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” ( At-Thaghabun (64) ayat: 16).

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.

Soal: Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang ataukah hak pemerintah atau orang yang ditunjuk pemenrintah?

Jawab: Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah SAW telah bersabda:”

“Brangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemagh-lemahnya iman.”

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, isteri, pembantu atau pegawainya di intasi yang mana ia berwenang di situ. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak ada antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Haii fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kepadanya dalil-dalil syar’i

Soal : Ada beberapa oran yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut?

Jawab: Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran! Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkang penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalu lintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin. Adapu perkara-perkara mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan.

Soal: Apakah mendoakan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at?

Jawab: Benar, hal itu termasuk konsekuensi bai’at. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendoakan bagi mereka taufik dan hidayah, keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannyya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufik Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan dampak negatif. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dihrapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.

Soal : Bagaimana dengan orang yang menolak mendoakan kebaikan bagi penguasa?

Jawab : Itu karena kejahilannya, mendoakan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut di hadapan Rasulullah SAW tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَ آتِ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَآتِ بِهِمْ

“Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku.”

Hendaklah mendoakan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, mendoakan mereka merupakan doa yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoalkan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.”

Biografi Syaikh Ibnu Baz

Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah Ali Baz. Lahir di Riyadh pada tanggal 12/12/1330H.

Beliau mulai menuntut ilmu dengan menghafal Al-Qur’an yang berhasil beliau selesaikan sebelum beliau baligh. Beliau menuntut ilmu syar’i dan bahasa Arab dari ulama-ulama besar yang ada di Riyadh, di antaranya adalah:

* Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Wahhab, Qhadi Riyadh

* Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq, Qadhi Riyadh.

* Syaikh Hamad bin Faris, Wakil Baitul Mal Riyadh.

* Syaikh Sa’ad Waqqash Al-Bukhari, salah seorang ulama Mekkah.

* Syamahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabiah, beliau selalu mengikuti halaqah dan pelajaran yang diadakannya selama sepuluh tahun, mulai tahun 1347H- 1357H. akhirnya beliau dicalonkan olehnya sebagai qadhi.

* Samahatusy Syaikh Ibnu Baz memegang beberapa jabatan di antaranya:

* Menjabat qadhi di daerah Kharaj selama empat belas tahun, mulai dari tahun 1357H – 1371H.

* Menjadi staf pengajar di Ma’ad Al-Ilmi Riyadh pada tahun 1372H  dan di Fakulti Syariat di Riyadh pada tahun 1373 H, dalam bidang ilmu fiqh, tauhid dan hadits. Beliau terus mengajar hingga tahun 1380H.

* Kemudian ditunjuk sebagai wakil rektor Universitas Islam Madinah Munawwarah pada tahun 1381H, hingga tahun 1390 H. Dan pada tahun itu juga beliau ditunjuk sebagai rektor dan terus menjabatnya hingga 1395 H.

* Kemudian pada tahun 1395 H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum Lembaga Riset, Ftwa, Dakwah dan Bimbingan Islam.

* Pada tahun 1414 H. keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Ulama serta Ketua Lajnah Da’imah Urusan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Di samping jabatan-jabatan tersebut, beliau juga menjadi anggota beberapa majelis ilmiyah dan lajnah Islamiyah, di antaranya:

* Anggota Majelis Ulama Kerajaan Saudi Arabia.

*Ketua Umum Lajnah Da’imah urusan Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di lembaga tersebut.

* Ketua merangkap anggota Badan Pendiri Rabithah Alam Islami.

* Ketua Majelis Tinggi Urusan Masjid di Makkah Al- Mukarramah.

* Ketua Urusan Pembahasan Fiqh-fiqh Islam di Makkah Mukarramah yang merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami.

* Anggota Majelis Tertinggi Universitas Islam Madinah Munawwarah.

* Anggota Lembaga Tertinggi Urusan Dakwah Islamiyah di Kerajaan Saudi Arabiah.

Dan masih banyak lagi peran dan partisipasi beliau untuk kepentingan kaum muslimin di mana saja.

Di antara sifat yang paling menonjol pada diri Syaikh adalah sakinah dan kewibawaan, pemurah dan lembut, mulia dan zuhud terhadap apa yang ada di tangan orang lain, di samping keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran. Itulah yang membuat orang banyak mencintai beliau dan selalu mengerumuni beliau kapan dan dimana saja ada kesempatan mereguk ilmu dari beliau.

Ada beberapa karya ilmiah beliau berupa buku dan fatwa-fatwa, di antaranya:

* Al-Fawa’id Al-Jalilah fil Mabahits Al-Fardhiyah.

* Tahqiq wal Idhah li Katsirin minal Masail Hajj wal Umarah waz Ziyarah ( Taudhihul Masalik).

* At-Tahdzir minal Bida; yang merangkum beberapa makalah yang berfaidah tentang hukum maulid Nabi SAW.

* Dua Risalah ringkas seputar zakat dan puasa.

* Al-Aqidah Ash-Shahihah wa  Ma Yudhadduha,

*  Wujubul Amal bis Sunnah Rasulullah SAW wa Kufru Man Ankaraha.

* Ad-Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.

* Wujub Tahkim Syar’illah wanabdzu maa Khalafahu.

* Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah Asy-Syighar.

* Naqdul Qaumiyah Al-Arabiyah.

* Al–Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.

* Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Dakwah dan Biografi Beliau.

* Tiga Risalah tentang Shalat, pertama: Tata cara shalat Nabi SAW kedua: Wajibnya menunaikan shalat berjama’ah dan ketiga: Tata cara meletakkan tangan sesudah bangkit dari ruku’.

* Hukum Islam terhadap Orang yang Melecehkan Al-Qur’an dan Rasulullah SAW.

*  Hasyiyah Mufidah ‘alla Fathul Bari, catatan kaki kitab Fathul Bari hingga kitab Al-Hajj.

* Tuhfatul Akhyar fi Bayaani Jumlah Nafi’ah minal Adzkar.

* Iqamatul Barahin ‘alaa Hukmi Manistaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqal Kahanah wal ‘Arraafin.

* Al-Jihad fi Sabilillah.

* Ad-Duruus Al-Muhimmah li Ammatil Ummah.

* Fatwa-fatwa seputar hukum haji, umrah dan ziarah.

* Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah.

Monday, April 13, 2020

Tawasul, Syubhat dan Bantahannya

Cerita Padang Pasir | Sutrisno W. Ibrahim Kaum muslimin yang “hobi” melakukan ziarah kubur, hampir dipastikan mereka juga memiliki agenda untuk melakukan tawassul. Ritual doa melalui perantara ini sepertinya telah menjadi menu wajib dari rangkaian kegiatan ziarah kubur. Sayang, perbuatan tawassul itu mayoritas menjurus kepada amalan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika diingatkan, mereka menolak dengan keras karena mereka juga punya “dalil”. Apa saja “dalil” mereka itu dan bagaimana bantahannya?

Sebagai lanjutan dari pembahasan tentang tawassul yang disyariatkan pada edisi lalu, kali ini akan dibahas tentang tawassul yang dilarang. Kedua, tawassul yang diharamkan dan tidak disyariatkan oleh Allah. Bentuknya ialah bertawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang bukan wasilah atau sesuatu yang tidak ditetapkan oleh syariat sebagai wasilah.

Bentuk tawassul ini ada dua:

  • Tawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang tidak ada syariatnya. Tawassul semacam ini diharamkan. Contohnya, bertawassul dengan jah (kedudukan) seseorang yang memiliki kedudukan di sisi Allah subanahu wa ta’ala atau tawassul dengan diri seseorang. Perbuatan ini menjadi bid’ah dari satu sisi dan syirik (kecil-red) dari sisi yang lain. Bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada diri Rasul saat beliau masih hidup, lebih-lebih setelah beliau meninggal.  Syirik (kecil, red) karena menjadikan sesuatu sebagai perantara atau sebab yang tidak pernah ditentukan oleh Allah subanahu wa ta’ala. Hal ini termasuk dari kesyirikan kepada Allah subanahu wa ta’ala    
  • Tawassul kaum musyrikin dengan berhala dan patung-patung.  Termasuk jenis ini adalah tawassul para pengagung kuburan dengan wali-wali mereka. Mereka meminta-minta langsung kepada ahli kubur atau berhala, dengan dalih bertawassul. Ini adalah tawassul yang merupakan syirik akbar.

Pertanyaan
 Bagaimana hukum bertawassul dengan seseorang yang saleh?

        Jawabannya ada rincian, yaitu:

    Bertawassul dengan doa mereka kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan cara meminta mereka agar mendoakan dirimu kepada Allah subanahu wa ta’ala, hal ini diperbolehkan oleh syariat.

        Hal ini telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beliau. Telah dilakukan pula oleh Umar bin al-Khaththab kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib radhiallahu ‘anhu.

    Bertawassul dengan kedudukan mereka dan dzat (diri) mereka. Ini termasuk dari kesyirikan (kecil, red) dari satu sisi dan kebidahan dari sisi yang lain, sebagaimana diterangkan di atas.



Bagaimana hukum bertawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Bertawassul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sederetan musibah yang besar. Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah: Jika ia bertawassul dengan keimanannya kepada beliau, ini termasuk ibadah kepada Allah subanahu wa ta’ala dan disyariatkan.  Contohnya dengan mengatakan, “Ya Allah, dengan imanku kepada Nabi-Mu, aku memohon kepada-Mu…

Bertawassul dengan doa beliau, artinya mendatangi beliau semasa hidupnya, lalu meminta agar didoakan kepada Allah subanahu wa ta’ala.

Hal ini diperbolehkan sebagaimana di atas. Adapun setelah beliau wafat, tidak boleh bertawassul melainkan dengan mengikuti dan mengimani beliau.  radhiallahu ‘anhuma. Bertawassul dengan kedudukan dan dzat beliau, baik semasa hidup maupun setelah beliau wafat.

Hal ini termasuk kebid’ahan.

Beberapa Masalah Penting
Setelah mengetahui jenis-jenis tawassul, baik yang disyariatkan maupun yang mengundang murka Allah, ada beberapa masalah penting yang harus dipahami. Pengusung kebatilan tidak akan berdiam diri dan ridha, membiarkan kaum muslimin kembali kepada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat yang menjadi mangsa mereka. Mereka berusaha menghalangi segala kemungkinan pembaruan akidah dengan cara apa pun, walaupun harus memakan waktu yang cukup lama.  Mereka memakai senjata-senjata kebatilan untuk membendung kebenaran dan pengikutnya, seperti dusta, tuduhan keji, menipu, janji-janji palsu, mencacimaki, dan sebagainya.

 Para penyesat selalu mengintai mangsanya. Apabila ada kesempatan, mereka akan mengeluarkan manuver-manuver penyesatan dengan jembatan syubhat.   Betapa banyak kaum muslimin termakan manuver-manuver mereka, sadar ataupun tidak.   Jadi, tidak aneh lagi apabila di antara kaum muslimin ada yang menjadi pembela kebatilan dan penebar kesesatan.

        Allah subanahu wa ta’ala berfirman,
          وَقَلِيلٞ مِّنۡ عِبَادِيَ ٱلشَّكُورُ ١٣

        “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba’: 13)

    Allah subanahu wa ta’ala akan selalu menjaga agamanya dari rongrongan para penyesat dengan menampilkan para ulama Ahlus Sunnah untuk membendung kejahatan mereka.

        Bagaimanapun dan di mana pun mereka bersembunyi dengan kebatilan mereka, niscaya Allah subanahu wa ta’ala akan menampilkan sosok ulama yang akan menyeret mereka dan kebatilannya hingga tampak di hadapan kaum muslimin bahwa mereka adalah pengusung kebatilan.

        Ini sebagai kebenaran janji Allah dalam al-Qur’an,
          إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩

        “Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an) dan Kami yang akan menjaganya.” (al-Hijr: 9)

        Tidak ada kejahatan sekecil apa pun yang diperbuat dalam agama-Nya atau mengatasnamakan agama-Nya, melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkar kedoknya. Tidak ada makar tersembunyi sekecil apa pun yang dilakukan oleh pengusung kebatilan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkarnya, walaupun mereka bersembunyi di lubang-lubang biawak. Tidak ada syubhat sesulit apa pun yang mereka lontarkan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan menampakkan kebatilannya.

        Itulah bentuk rahmat Allah atas para hamba-Nya yang beriman. Itulah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
        مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فيِ الدِّينِ، وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ

        “Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah akan memberikan kefakihan di dalam agama. Sesungguhnya aku adalah sebagai pembagi (harta sedekah) dan yang memberi adalah Allah. Terus menerus akan ada (sebagian) dari umat ini (Islam) tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka siapapun yang menyelisihi mereka,sampai datang keputusan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Mu’awiyah bin Abu Sufyan (HR. al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037, dan Ahmad no. 16246) Tsauban, al-Mughirah bin Syu’bah, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, Abu Hurairah, Mu’awiyah bin Qurrah, Zaid bin Arqam, ‘Imran bin Hushain, Uqbah bin ‘Amir, Abu Umamah radhiallahu ‘anhum, dan lainnya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dalam Sunan beliau, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Dalam lafadz yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Mereka adalah golongan yang selalu memperjuangkan kebenaran dan selalu tertolong di atasnya sampai datang keputusan Allah.”

Siapakah yang dimaksud dengan sekelompok kecil tersebut?

Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah mengatakan, “Al-Bukhari telah memastikan bahwa yang dimaksud adalah ulama dan ahli hadits.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Kalau bukan ahli hadits yang dimaksud, saya tidak mengetahui siapa lagi mereka.”

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud oleh Ahmad adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang mengikuti mazhab mereka.” (Lihat Fathul Bari, 1/200, cet. Darul Hadits, Mesir)

Di antara syubhat yang dilontarkan oleh penyeru kebatilan dalam masalah tawassul adalah sebagai berikut.

Syubhat pertama: “Orang-orang yang membolehkan tawassul dengan jah (kedudukan) seseorang, kehormatan, dzat dan haknya, berdalil dengan hadits Anas bin Malik, yang diriwayatkan al-Bukhari dalam dua tempat.

    Kitab al-Istisqa’ bab 3 no. 1010
    Kitab Fadha’ilush Shahabah bab 11 no. 3710.

        أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ فَاسْقِنَا. قَالَ: فَيُسْقَوْنَ

“Sesungguhnya ‘Umar bin al-Khaththab beristisqa’ (minta turun hujan) melalui ‘Abbas bin Abdul Muththalib bila ditimpa musim kering (yang berakibat terjadinya paceklik). Beliau (‘Umar) berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu, maka turunkanlah atas kami hujan.” Beliau berkata, ‘Lalu turun hujan buat mereka’.”

Mereka (penyeru kebatilan) mengatakan, “Hadits ini menyebutkan bahwa Umar bertawassul dengan jah (kedudukan), dan dia memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah. Tawassul ‘Umar hanya sebatas menyebut nama al-’Abbas dalam doa beliau, lalu meminta kepada Allah untuk menurunkan hujan. Ditambah lagi, para sahabat menyetujui hal itu.

Adapun sebab ‘Umar berpaling dari bertawassul dengan Rasulullah hanyalah sebatas ingin menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang “mafdhul” (orang yang lebih rendah kedudukannya) meski ada yang lebih afdal.”

Bantahan:
Pemahaman mereka tentang hadits di atas dengan maksud demikian sangatlah keliru dari banyak sisi.

Kaidah syariat mengatakan bahwa nash-nash itu saling menjelaskan. Sebuah nash tidak boleh dipahami terlepas keterkaitannya dengan nash yang lain.

 Berdasarkan hal ini, hadits ‘Umar harus dipahami dengan riwayat-riwayat lain yang menjelaskan tentang tawassul.

        Riwayat-riwayat yang banyak tersebut menjelaskan, ketika ditimpa oleh paceklik, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara mendatangi beliau ketika masih hidup. Mereka meminta beliau berdoa kepada Allah agar diturunkan hujan. Mereka tidak bertawassul diri (dzat) dan kedudukan beliau yang tinggi di sisi Allah.


Dijelaskan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sahih,

        بَيْنَمَا رَسُولُ اللهِ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ :يَا رَسُولَ اللهِ، قَحَطَ الْمَطَرُ فَادْعُوا اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا .فَدَعَا فَمُطِرْنَا، فَمَا كِدْناَ أَنْ نَصِلَ إِلَى مَنَازِلِنَا فَمَا زِلْنَا نُمْطَرُ إِلَى الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ.
        قَالَ :فَقَامَ ذَلِكَ الرَّجُلُ أَوْ غَيْرُهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ادْعُ اللهَ أَنْ يَصْرِفَهُ عَنَّا .فَقَالَ رَسُولُ اللهِ :اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَ لَا عَلَيْنَا .قَالَ :فَلَقَدْ رَأَيْتُ السَّحَابَ يَتَقَطَّعُ يَمِينًا وَشِمَا يُمْطَرُونَ وَ لَا يُمْطَرُ أَهْلُ الْمَدِينَةِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seseorang datang lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, hujan tertahan (menyebabkan paceklik). Berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan untuk kami.’

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dan hujan turun atas kami. Hampir-hampir kami tidak bisa pulang ke rumah-rumah kami. Hujan tersebut berlangsung sampai Jum’at berikutnya.

(Anas) berkata, “Orang tersebut atau–yang lain–bangkit dan berkata, ‘Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah memalingkan hujan dari kami.’ Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, palingkan hujan itu dari kami dan jangan dijadikan sebagai bahaya bagi kami.’

Anas berkata, “Sungguh,aku menyaksikan gumpalan awan terpisah-pisah ke arah kanan dan kiri, lalu turun hujan untuk mereka (selain penduduk Madinah). Hujan tidak turun bagi penduduk Madinah.”

Jadi, dalam ucapan Umar,

        اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ

“Sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu…”      ada sebuah kata yang terbuang.      Dengannya, makna akan sempurna dan sesuai dengan nash-nash lain yang sahih. Kata yang terbuang itu harus didatangkan. Kata yang terbuang itu ada dua kemungkinan:

Kami bertawassul kepada-Mu dengan jah[1] (kedudukan) Nabi-Mu dan jah (kedudukan) paman Nabi-Mu,” atau    Kami bertawassul kepada-Mu dengan doa[2] Nabi-Mu dan dengan doa paman Nabi-Mu.

 Untuk menghukumi mana yang benar dari dua kemungkinan ini, kita harus kembali kepada as -Sunnah dan yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang sahih. Yang benar dan sesuai dengan riwayat yang sahih adalah kemungkinan yang kedua.

Makna tawassul secara bahasa dan yang dipahami oleh kebiasaan lisan orang Arab adalah seperti yang telah dipahami dan yang dilakukan oleh para sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Gambarannya, engkau memiliki hajat kepada seseorang yang memiliki kedudukan (misalnya) sebagai pimpinan. Engkau lalu mendatangi seseorang yang lebih didengar suaranya oleh pimpinan tersebut. Engkau mengutarakan hajatmu kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan.

Demikianlah definisi tawassul di kalangan orang Arab sejak dahulu. Makna tawassul bukanlah engkau datang kepada pimpinan itu lalu mengatakan, ‘Hai pimpinan, karena jah (kedudukan) orang tersebut dan dekatnya posisinya di sisimu, tunaikanlah hajatku.’

Ucapan mereka (penyeru kebatilan) bahwa para sahabat merestui perbuatan ‘Umar.
Mereka merestuinya karena memang perbuatan ‘Umar tidak menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika perbuatan ‘Umar menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya mereka (para sahabat) akan menentangnya. Mustahil mereka bersepakat dalam kebatilan, padahal mereka adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Perbuatan Umar, menurut riwayat-riwayat yang sahih di atas, ialah mendatangi al-’Abbas dan memintanya berdoa kepada Allah agar Dia menurunkan hujan. Ini sebagaimana permintaan yang terjadi semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.

Makna hadits Umar di atas telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Fathul Bari (2/571, cet. Darul Hadits, Mesir), “Telah dijelaskan oleh Az-Zubair bin Bakkar dalam kitab al-Ansab, tentang bentuk doa al-’Abbas dalam peristiwa ini dan waktu terjadi hal itu.

Beliau meriwayatkan dengan sanadnya, saat ‘Umar bertawassul dengan al-’Abbas dalam istisqa’, al-’Abbas berdoa,

        اللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَمْ يُكْشَفْ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ، وَقَدْ تَوَجَّهَ قَوْمٌ بِي إِلَيْكَ لِمَكَانِي مِنْ نَبِيِّكَ وَهَذِهِ أَيْدِينَا إِلَيْكَ بِالذُّنُوبِ وَنَوَاصِينَا إِلَيْكَ بِالتَّوْبَةِ فَاسْقِنَا الْغَيْثَ .فَأَرَخَتِ السَّمَاءُ مِثْلُ الْجِبَالِ حَتَّى أَخْصَبَتِ الْأَرْضُ وَعَاشَ النَّاسُ

 “Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun bala melainkan karena sebuah dosa dan tidak akan dihilangkan melainkan dengan bertobat. Kaum itu telah mendatangiku untuk menyampaikan hajat mereka kepada-Mu karena kedudukan diriku di hadapan Nabi-Mu. Ini tangan-tangan kami berlumuran dosa dan ubun-ubun kami (mengikarkan) tobat. Turunkanlah hujan kepada kami.”

Kemudian hujan turun dari langit sehingga bumi menjadi subur dan manusia bisa hidup.

Ucapan penyeru kebatilan, “Ini bukti bahwa ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas.”
 Kalau benar ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas niscaya beliau tidak akan meninggalkan bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun telah wafat. Sebab, bertawassul dengan jah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dilakukan meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.

Jika benar yang mereka katakan, tentu saja para sahabat yang lain akan menegur ‘Umar, mengapa tidak bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan justru berpaling kepada al-’Abbas.        Sungguh, kita telah mengetahui semangat para sahabat untuk melakukan sesuatu yang lebih utama.

Mereka mengatakan, “Umar berpaling dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bertawassul menuju al-’Abbas, untuk menjelaskan tentang kebolehan bertawassul dengan yang mafdhul (kurang utama) bersamaan dengan adanya yang afdal (lebih utama).”

Alasan ini adalah batil dari beberapa sisi:
Tawassul yang benar/syar’i kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau tidak mungkin terjadi.

Bagaimana mereka akan pergi ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjelaskan keadaan mereka dan meminta agar beliau berdoa kepada Allah supaya dibebaskan dari bala yang menimpa, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadap Allah?

Karena memang tidak diperbolehkan itulah, ‘Umar bertawassul dengan doa paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-’Abbas. Apabila hal itu diperbolehkan setelah wafat beliau namun ‘Umar tidak melakukannya, berarti ‘Umar meninggalkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini tidak mungkin terjadi pada orang terbaik dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu.

Ketika ditimpa oleh malapetaka yang dahsyat, manusia dengan fitrahnya tentu akan mencari sebab yang lebih kuat agar segera terlepas darinya. Ia akan mencari wasilah yang lebih besar dan afdal agar segera terbebas dari malapetaka tersebut.

Jika tawassul dengan jah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, mengapa ‘Umar mencari yang mafdhul (kurang afdal) dan meninggalkan yang afdal?

Taruhlah bahwa terbetik pada diri ‘Umar untuk bertawassul kepada Allah melalui al-’Abbas dengan tujuan untuk menjelaskan hukum fikih yang mereka duga, yaitu “Menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang mafdhul meski ada yang afdal.”

Apakah hal itu juga terbetik pada diri Mu’awiyah dan adh-Dhahhak bin Qais, saat keduanya bertawassul dengan doa seorang tabi’in yang mulia, Yazid bin al-Aswad al-Jurasyi, dan tidak mencukupkan dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar? Tentu ini adalah alasan yang berlebihan.

Di dalam kisah ‘Umar ada sebuah rahasia yang perlu diperhatikan, yaitu “apabila terjadi musim kemarau, Umar melakukan istisqa’ dengan meminta al-’Abbas untuk berdoa.”

 Ucapan ini menjelaskan bahwa Umar sering melakukan yang serupa setiap kali terjadi musim kemarau yang panjang.  Kalau tujuannya adalah menjelaskan hukum fikih di atas, niscaya ‘Umar tidak akan melakukannya berulang-ulang, tetapi cukup satu kali.

Syubhat kedua: Mereka berdalil dengan hadits riwayat al-Imam Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang sahih dari ‘Utsman bin Hunaif. Seorang buta mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَنِي .قَالَ :إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ وَإِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ فَهُوَ خَيْرٌ–وَفِي رِوَايَةٍ :وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ .فَقَالَ :ادْعُهُ .فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ، نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتُقْضَى لِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِي ) فَشَفِّعْنِي فِيهِ( فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ

        “Doakanlah untukku agar Allah menyembuhkanku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau engkau kehendaki, aku akan mendoakan untukmu. Jika kamu menghendaki juga, aku tidak mendoakan untukmu, dan itu lebih baik buatmu.’

Dalam sebuah riwayat, ‘Kalau mau, engkau bersabar. Itu lebih baik buatmu.’

Dia berkata, ‘Berdoalah.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengambil air wudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dan berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap-Mu dengan (doa) Nabi-Mu Muhammad, Nabi rahmah. Hai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap Allah dengan (doa) mu dalam semua hajatku hingga tertunaikan untukku. Ya Allah, terimalah syafaatnya (Nabi-Mu) bagiku. Ya Allah, terimalah doaku agar Engkau mengabulkan syafaatnya untukku’.

        Orang tersebut melakukannya dan sembuh.”[3]

        Mereka mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya bertawassul dalam doa dengan jah (kedudukan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau orang saleh selain beliau. Sebab, beliau mengajari orang buta tersebut agar bertawassul dengan beliau dalam doanya. Dia melakukannya dan kemudian sembuh.”



Bantahannya:

        Sesungguhnya dalil ini menjelaskan jenis tawassul yang disyariatkan, sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu tawassul dengan doa beliau.

        Bukti yang menjelaskan demikian dalam hadits tersebut banyak sekali. Yang terpenting adalah:

    Orang buta itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk didoakan kepada Allah agar disembuhkan dari penyakit yang dideritanya.

        Hal ini jelas di dalam ucapannya,
        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَن

        Apabila memaksudkan bertawassul dengan jah dan diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak perlu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji mendoakannya.

        Meski demikian, beliau menasihatinya dengan sesuatu yang lebih utama, yaitu bersabar.

        Inilah makna hadits yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila aku menguji hamba-Ku dengan kedua matanya lantas dia bersabar, niscaya Aku akan menggantikan keduanya dengan surga.”[4]

    Orang buta tersebut terus-menerus meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk didoakan.

        Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya. Beliau adalah sebaik-baik orang dalam hal memenuhi janji.

    Di antara doa yang diajarkan kepadanya adalah

        اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

        Ucapan ini mustahil mengandung makna bahwa dia bertawassul dalam doanya dengan jah (kedudukan) atau dzat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, makna ucapan tersebut adalah “Ya Allah, terimalah syafaatnya buatku.” Artinya, terimalah doanya agar aku mendapatkan kesembuhan dan penglihatanku pulih.

    Di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya adalah

        وَفَشَفِّعْنِي فِيهِ

        Maksudnya, terimalah doaku agar Engkau menerima syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku. Artinya, terimalah doanya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) agar penglihatanku kembali.

    Para ulama meletakkan hadits ini dalam bab mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan doa beliau yang mustajab, dan bukti kebesaran Allah dengan memperlihatkan keajaiban-keajaiban berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti menyembuhkan orang yang sakit. Dengan doa beliau juga, Allah mengembalikan penglihatan orang buta tersebut.

        Oleh karena itu, para ulama meletakkan hadits ini dan yang semisalnya dalam karya tulis mereka pada bab “Bukti-bukti kenabian.” Hal ini dilakukan oleh al-Imam Al-Baihaqi dan selain beliau.

        Semua keterangan di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa rahasia kesembuhan orang tersebut datang dari Allah, kemudian berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mustajab.

        Jika hal ini telah jelas, sampailah kita kepada pengertian ucapan orang buta tersebut, “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad….”; maksudnya adalah dengan doa Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        (Bersambung, Insya Allah)

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah



                [1] Taqdir (kemungkinan kata yang terbuang) yang pertama.

                [2] Taqdir yang kedua.

            [3] HR. Ahmad dalam Musnad 4/138, at-Tirmidzi no. 3831, Ibnu Majah dalam Sunan beliau no.1385, ath-Thabarani 3/2/2, dan al-Hakim 1/313; dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahih Sunan at-Tirmidzi 3/183 no. 2832 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1/232 no. 1138.

          Beliau mengisyaratkan pada kitab beliau, at-Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu hlm. 76, ar-Raudh hlm. 661, at-Ta’liq ar-Raghif 1/142-242, dan at-Ta’liq ‘ala Shahih Ibnu Huzaimah 1219.

                [4] HR. al-Bukhari no. 5221 dari Anas bin Malik, Ahmad no. 7380, at-Tirmidzi no. 2675 dan ad-Darimi no. 2325 dari Abu Hurairah. At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah.
Tags: syiriktawasul

Sunday, April 12, 2020

Hadits-Hadits Tentang Bid’ah

Strategi Menghadapi Aliran-Aliran Sesat di Sekitar Kita (Bagian ke ...Banyak kaum muslimin yang masih meremehkan masalah bid’ah. Hal itu bisa jadi karena minimnya pengetahuan mereka tentang dalil-dalil syar’i. Padahal andaikan mereka mengetahui betapa banyak hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang membicarakan dan mencela bid’ah, mereka akan menyadari betapa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sering membahasnya dan sangat mewanti-wanti umat beliau agar tidak terjerumus pada bid’ah. Jadi, lisan yang mencela bid’ah dan mewanti-wanti umat dari bid’ah adalah lisan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri.

Hadits 1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Hadits 2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Hadits 3
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat An Nasa’i,

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)

Hadits 4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)

Hadits 5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)

Hadits 6
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu’ “ (HR. Bukhari no. 6576, 7049).

Dalam riwayat lain dikatakan,

إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى

“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku”(HR. Bukhari no. 7050).

Al’Aini ketika menjelaskan hadits ini beliau berkata: “Hadits-hadits yang menjelaskan orang-orang yang demikian yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridhai Allah itu tidak termasuk jama’ah kaum muslimin. Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zhalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan al haq. Orang-orang yang melakukan itu semua yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadits ini” (Umdatul Qari, 6/10)

Hadits 7
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Sungguh diantara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunnah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan shalat dari waktu sebenarnya’. Ibnu Mas’ud lalu bertanya: ‘apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?’. Nabi bersabda: ‘Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah'”. Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864)

Hadits 8
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunnah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadits ini hasan”)

Hadits 9
Hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman, ia berkata:

يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )

“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Apakah setelah itu akan datang kebaikan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Apakah setelah itu akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Aku bertanya: ‘Apa itu?’. Nabi bersabda: ‘akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup diantara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia’. Aku bertanya: ‘Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?’. Nabi bersabda: ‘Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat’” (HR. Muslim no.1847)

Tidak berpegang pada sunnah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunnah-sunnah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan kebid’ahan.

Hadits 10
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَنْ يُغَيِّرُ سُنَّتِي رَجُلٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ

“Orang yang akan pertama kali mengubah-ubah sunnahku berasal dari Bani Umayyah” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam Al Awa’il, no.61, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1749)

Dalam hadits ini Nabi mengabarkan bahwa akan ada orang yang mengubah-ubah sunnah beliau. Sunnah Nabi yang diubah-ubah ini adalah kebid’ahan.

Hadits 11
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063)

Dalam hadits di atas, ketiga orang tersebut berniat melakukan kebid’ahan, karena ketiganya tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Yaitu puasa setahun penuh, shalat semalam suntuk setiap hari, kedua hal ini adalah bentuk ibadah yang bid’ah. Dan berkeyakinan bahwa dengan tidak menikah selamanya itu bisa mendatangkan pahala dan keutamaan adalah keyakinan yang bid’ah. Oleh karena itu Nabi bersabda “Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku“.

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan dan mencela bid’ah, namun apa yang kami nukilkan di atas sudah cukup mewakili betapa bahaya dan betapa pentingnya kita untuk waspada dari bid’ah.

Wallahu’alam.


Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/11456-hadits-hadits-tentang-bidah.html

Bid’ah yang Paling Parah

Soal Sesat, Benarkah Hanya Tuhan yang Tahu? | Bacalah!Bid’ah secara etimologi (bahasa) berarti suatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya. Namun kalau maksud bid’ah secara terminologi (istilah) adalah setiap i’tiqad, perkataan, perbuatan dalam rangka beribadah pada Allah Ta’ala yang tidak ada dalil yang mendukung pensyari’atannya atau bentuknya karena meninggalkan sesuatu karena Allah.
Ternyata bid’ah itu bukan sekedar amalan yang tidak ada tuntunan saja. Bid’ah itu bertingkat-tingkat, ada bid’ah yang paling parah.
Bid’ah dibagi menjadi tiga:
  • Bid’ah i’tiqadiyyah
  • Bid’ah ‘amaliyyah
  • Bid’ah at-tark

Bid’ah i’tiqadiyyah adalah bid’ah yang menyelisihi firman Allah dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal keyakinan atau akidah.
Contoh: bid’ah tamtsil (menyatakan Allah semisal makhluk), bid’ah ta’thil (menolak nama dan sifat Allah), bid’ah qadariyyah (menolak takdir Allah), bid’ah jabariyyah (meyakini semua berjalan dengan takdir Allah, tak ada usaha manusia).
Bid’ah amaliyyah adalah menyembah Allah tanpa memakai tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya. Bentuknya bisa jadi membuat amalan baru, menambahkan atau melakukan pengurangan dalam ibadah yang disyari’atkan.
Contoh: mendirikan bangunan di atas kubur, berdo’a di sisi kubur, membangun masjid di atas kubur atau di area pekuburan, menjadikan perayaan (haul) di sisi kubur, atau membuat perayaan-perayaan baru yang tidak disyari’atkan.
Bid’ah at-tark adalah meninggalkan suatu yang mubah dalam rangka ibadah padahal dalam ajaran Islam tidak menganggap meninggalkannya sebagai ibadah.
Contoh: meninggalkan makan daging dalam rangka ibadah, enggan menikah dan mengharap sebagai pahala (seperti yang dilakukan biarawati, pen.). Seperti ini termasuk bid’ah yang diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du: Sebaik-baiknya perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Nabi Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru dan setiap perkara bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867)
Bid’ah pertama di atas tentu lebih parah daripada bid’ah lainnya karena berkaitan dengan masalah i’tiqad atau keyakinan.
Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap bid’ah yang menyesatkan.

Referensi:

Al-Mukhtashor fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/15022-bidah-yang-paling-parah.html
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 13 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal