Monday, April 13, 2020

Tawasul, Syubhat dan Bantahannya

Cerita Padang Pasir | Sutrisno W. Ibrahim Kaum muslimin yang “hobi” melakukan ziarah kubur, hampir dipastikan mereka juga memiliki agenda untuk melakukan tawassul. Ritual doa melalui perantara ini sepertinya telah menjadi menu wajib dari rangkaian kegiatan ziarah kubur. Sayang, perbuatan tawassul itu mayoritas menjurus kepada amalan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika diingatkan, mereka menolak dengan keras karena mereka juga punya “dalil”. Apa saja “dalil” mereka itu dan bagaimana bantahannya?

Sebagai lanjutan dari pembahasan tentang tawassul yang disyariatkan pada edisi lalu, kali ini akan dibahas tentang tawassul yang dilarang. Kedua, tawassul yang diharamkan dan tidak disyariatkan oleh Allah. Bentuknya ialah bertawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang bukan wasilah atau sesuatu yang tidak ditetapkan oleh syariat sebagai wasilah.

Bentuk tawassul ini ada dua:

  • Tawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang tidak ada syariatnya. Tawassul semacam ini diharamkan. Contohnya, bertawassul dengan jah (kedudukan) seseorang yang memiliki kedudukan di sisi Allah subanahu wa ta’ala atau tawassul dengan diri seseorang. Perbuatan ini menjadi bid’ah dari satu sisi dan syirik (kecil-red) dari sisi yang lain. Bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada diri Rasul saat beliau masih hidup, lebih-lebih setelah beliau meninggal.  Syirik (kecil, red) karena menjadikan sesuatu sebagai perantara atau sebab yang tidak pernah ditentukan oleh Allah subanahu wa ta’ala. Hal ini termasuk dari kesyirikan kepada Allah subanahu wa ta’ala    
  • Tawassul kaum musyrikin dengan berhala dan patung-patung.  Termasuk jenis ini adalah tawassul para pengagung kuburan dengan wali-wali mereka. Mereka meminta-minta langsung kepada ahli kubur atau berhala, dengan dalih bertawassul. Ini adalah tawassul yang merupakan syirik akbar.

Pertanyaan
 Bagaimana hukum bertawassul dengan seseorang yang saleh?

        Jawabannya ada rincian, yaitu:

    Bertawassul dengan doa mereka kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan cara meminta mereka agar mendoakan dirimu kepada Allah subanahu wa ta’ala, hal ini diperbolehkan oleh syariat.

        Hal ini telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beliau. Telah dilakukan pula oleh Umar bin al-Khaththab kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib radhiallahu ‘anhu.

    Bertawassul dengan kedudukan mereka dan dzat (diri) mereka. Ini termasuk dari kesyirikan (kecil, red) dari satu sisi dan kebidahan dari sisi yang lain, sebagaimana diterangkan di atas.



Bagaimana hukum bertawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Bertawassul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sederetan musibah yang besar. Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah: Jika ia bertawassul dengan keimanannya kepada beliau, ini termasuk ibadah kepada Allah subanahu wa ta’ala dan disyariatkan.  Contohnya dengan mengatakan, “Ya Allah, dengan imanku kepada Nabi-Mu, aku memohon kepada-Mu…

Bertawassul dengan doa beliau, artinya mendatangi beliau semasa hidupnya, lalu meminta agar didoakan kepada Allah subanahu wa ta’ala.

Hal ini diperbolehkan sebagaimana di atas. Adapun setelah beliau wafat, tidak boleh bertawassul melainkan dengan mengikuti dan mengimani beliau.  radhiallahu ‘anhuma. Bertawassul dengan kedudukan dan dzat beliau, baik semasa hidup maupun setelah beliau wafat.

Hal ini termasuk kebid’ahan.

Beberapa Masalah Penting
Setelah mengetahui jenis-jenis tawassul, baik yang disyariatkan maupun yang mengundang murka Allah, ada beberapa masalah penting yang harus dipahami. Pengusung kebatilan tidak akan berdiam diri dan ridha, membiarkan kaum muslimin kembali kepada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat yang menjadi mangsa mereka. Mereka berusaha menghalangi segala kemungkinan pembaruan akidah dengan cara apa pun, walaupun harus memakan waktu yang cukup lama.  Mereka memakai senjata-senjata kebatilan untuk membendung kebenaran dan pengikutnya, seperti dusta, tuduhan keji, menipu, janji-janji palsu, mencacimaki, dan sebagainya.

 Para penyesat selalu mengintai mangsanya. Apabila ada kesempatan, mereka akan mengeluarkan manuver-manuver penyesatan dengan jembatan syubhat.   Betapa banyak kaum muslimin termakan manuver-manuver mereka, sadar ataupun tidak.   Jadi, tidak aneh lagi apabila di antara kaum muslimin ada yang menjadi pembela kebatilan dan penebar kesesatan.

        Allah subanahu wa ta’ala berfirman,
          وَقَلِيلٞ مِّنۡ عِبَادِيَ ٱلشَّكُورُ ١٣

        “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba’: 13)

    Allah subanahu wa ta’ala akan selalu menjaga agamanya dari rongrongan para penyesat dengan menampilkan para ulama Ahlus Sunnah untuk membendung kejahatan mereka.

        Bagaimanapun dan di mana pun mereka bersembunyi dengan kebatilan mereka, niscaya Allah subanahu wa ta’ala akan menampilkan sosok ulama yang akan menyeret mereka dan kebatilannya hingga tampak di hadapan kaum muslimin bahwa mereka adalah pengusung kebatilan.

        Ini sebagai kebenaran janji Allah dalam al-Qur’an,
          إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩

        “Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an) dan Kami yang akan menjaganya.” (al-Hijr: 9)

        Tidak ada kejahatan sekecil apa pun yang diperbuat dalam agama-Nya atau mengatasnamakan agama-Nya, melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkar kedoknya. Tidak ada makar tersembunyi sekecil apa pun yang dilakukan oleh pengusung kebatilan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkarnya, walaupun mereka bersembunyi di lubang-lubang biawak. Tidak ada syubhat sesulit apa pun yang mereka lontarkan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan menampakkan kebatilannya.

        Itulah bentuk rahmat Allah atas para hamba-Nya yang beriman. Itulah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
        مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فيِ الدِّينِ، وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ

        “Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah akan memberikan kefakihan di dalam agama. Sesungguhnya aku adalah sebagai pembagi (harta sedekah) dan yang memberi adalah Allah. Terus menerus akan ada (sebagian) dari umat ini (Islam) tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka siapapun yang menyelisihi mereka,sampai datang keputusan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Mu’awiyah bin Abu Sufyan (HR. al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037, dan Ahmad no. 16246) Tsauban, al-Mughirah bin Syu’bah, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, Abu Hurairah, Mu’awiyah bin Qurrah, Zaid bin Arqam, ‘Imran bin Hushain, Uqbah bin ‘Amir, Abu Umamah radhiallahu ‘anhum, dan lainnya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dalam Sunan beliau, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Dalam lafadz yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Mereka adalah golongan yang selalu memperjuangkan kebenaran dan selalu tertolong di atasnya sampai datang keputusan Allah.”

Siapakah yang dimaksud dengan sekelompok kecil tersebut?

Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah mengatakan, “Al-Bukhari telah memastikan bahwa yang dimaksud adalah ulama dan ahli hadits.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Kalau bukan ahli hadits yang dimaksud, saya tidak mengetahui siapa lagi mereka.”

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud oleh Ahmad adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang mengikuti mazhab mereka.” (Lihat Fathul Bari, 1/200, cet. Darul Hadits, Mesir)

Di antara syubhat yang dilontarkan oleh penyeru kebatilan dalam masalah tawassul adalah sebagai berikut.

Syubhat pertama: “Orang-orang yang membolehkan tawassul dengan jah (kedudukan) seseorang, kehormatan, dzat dan haknya, berdalil dengan hadits Anas bin Malik, yang diriwayatkan al-Bukhari dalam dua tempat.

    Kitab al-Istisqa’ bab 3 no. 1010
    Kitab Fadha’ilush Shahabah bab 11 no. 3710.

        أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ فَاسْقِنَا. قَالَ: فَيُسْقَوْنَ

“Sesungguhnya ‘Umar bin al-Khaththab beristisqa’ (minta turun hujan) melalui ‘Abbas bin Abdul Muththalib bila ditimpa musim kering (yang berakibat terjadinya paceklik). Beliau (‘Umar) berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu, maka turunkanlah atas kami hujan.” Beliau berkata, ‘Lalu turun hujan buat mereka’.”

Mereka (penyeru kebatilan) mengatakan, “Hadits ini menyebutkan bahwa Umar bertawassul dengan jah (kedudukan), dan dia memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah. Tawassul ‘Umar hanya sebatas menyebut nama al-’Abbas dalam doa beliau, lalu meminta kepada Allah untuk menurunkan hujan. Ditambah lagi, para sahabat menyetujui hal itu.

Adapun sebab ‘Umar berpaling dari bertawassul dengan Rasulullah hanyalah sebatas ingin menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang “mafdhul” (orang yang lebih rendah kedudukannya) meski ada yang lebih afdal.”

Bantahan:
Pemahaman mereka tentang hadits di atas dengan maksud demikian sangatlah keliru dari banyak sisi.

Kaidah syariat mengatakan bahwa nash-nash itu saling menjelaskan. Sebuah nash tidak boleh dipahami terlepas keterkaitannya dengan nash yang lain.

 Berdasarkan hal ini, hadits ‘Umar harus dipahami dengan riwayat-riwayat lain yang menjelaskan tentang tawassul.

        Riwayat-riwayat yang banyak tersebut menjelaskan, ketika ditimpa oleh paceklik, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara mendatangi beliau ketika masih hidup. Mereka meminta beliau berdoa kepada Allah agar diturunkan hujan. Mereka tidak bertawassul diri (dzat) dan kedudukan beliau yang tinggi di sisi Allah.


Dijelaskan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sahih,

        بَيْنَمَا رَسُولُ اللهِ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ :يَا رَسُولَ اللهِ، قَحَطَ الْمَطَرُ فَادْعُوا اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا .فَدَعَا فَمُطِرْنَا، فَمَا كِدْناَ أَنْ نَصِلَ إِلَى مَنَازِلِنَا فَمَا زِلْنَا نُمْطَرُ إِلَى الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ.
        قَالَ :فَقَامَ ذَلِكَ الرَّجُلُ أَوْ غَيْرُهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ادْعُ اللهَ أَنْ يَصْرِفَهُ عَنَّا .فَقَالَ رَسُولُ اللهِ :اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَ لَا عَلَيْنَا .قَالَ :فَلَقَدْ رَأَيْتُ السَّحَابَ يَتَقَطَّعُ يَمِينًا وَشِمَا يُمْطَرُونَ وَ لَا يُمْطَرُ أَهْلُ الْمَدِينَةِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seseorang datang lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, hujan tertahan (menyebabkan paceklik). Berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan untuk kami.’

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dan hujan turun atas kami. Hampir-hampir kami tidak bisa pulang ke rumah-rumah kami. Hujan tersebut berlangsung sampai Jum’at berikutnya.

(Anas) berkata, “Orang tersebut atau–yang lain–bangkit dan berkata, ‘Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah memalingkan hujan dari kami.’ Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, palingkan hujan itu dari kami dan jangan dijadikan sebagai bahaya bagi kami.’

Anas berkata, “Sungguh,aku menyaksikan gumpalan awan terpisah-pisah ke arah kanan dan kiri, lalu turun hujan untuk mereka (selain penduduk Madinah). Hujan tidak turun bagi penduduk Madinah.”

Jadi, dalam ucapan Umar,

        اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ

“Sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu…”      ada sebuah kata yang terbuang.      Dengannya, makna akan sempurna dan sesuai dengan nash-nash lain yang sahih. Kata yang terbuang itu harus didatangkan. Kata yang terbuang itu ada dua kemungkinan:

Kami bertawassul kepada-Mu dengan jah[1] (kedudukan) Nabi-Mu dan jah (kedudukan) paman Nabi-Mu,” atau    Kami bertawassul kepada-Mu dengan doa[2] Nabi-Mu dan dengan doa paman Nabi-Mu.

 Untuk menghukumi mana yang benar dari dua kemungkinan ini, kita harus kembali kepada as -Sunnah dan yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang sahih. Yang benar dan sesuai dengan riwayat yang sahih adalah kemungkinan yang kedua.

Makna tawassul secara bahasa dan yang dipahami oleh kebiasaan lisan orang Arab adalah seperti yang telah dipahami dan yang dilakukan oleh para sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Gambarannya, engkau memiliki hajat kepada seseorang yang memiliki kedudukan (misalnya) sebagai pimpinan. Engkau lalu mendatangi seseorang yang lebih didengar suaranya oleh pimpinan tersebut. Engkau mengutarakan hajatmu kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan.

Demikianlah definisi tawassul di kalangan orang Arab sejak dahulu. Makna tawassul bukanlah engkau datang kepada pimpinan itu lalu mengatakan, ‘Hai pimpinan, karena jah (kedudukan) orang tersebut dan dekatnya posisinya di sisimu, tunaikanlah hajatku.’

Ucapan mereka (penyeru kebatilan) bahwa para sahabat merestui perbuatan ‘Umar.
Mereka merestuinya karena memang perbuatan ‘Umar tidak menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika perbuatan ‘Umar menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya mereka (para sahabat) akan menentangnya. Mustahil mereka bersepakat dalam kebatilan, padahal mereka adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Perbuatan Umar, menurut riwayat-riwayat yang sahih di atas, ialah mendatangi al-’Abbas dan memintanya berdoa kepada Allah agar Dia menurunkan hujan. Ini sebagaimana permintaan yang terjadi semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.

Makna hadits Umar di atas telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Fathul Bari (2/571, cet. Darul Hadits, Mesir), “Telah dijelaskan oleh Az-Zubair bin Bakkar dalam kitab al-Ansab, tentang bentuk doa al-’Abbas dalam peristiwa ini dan waktu terjadi hal itu.

Beliau meriwayatkan dengan sanadnya, saat ‘Umar bertawassul dengan al-’Abbas dalam istisqa’, al-’Abbas berdoa,

        اللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَمْ يُكْشَفْ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ، وَقَدْ تَوَجَّهَ قَوْمٌ بِي إِلَيْكَ لِمَكَانِي مِنْ نَبِيِّكَ وَهَذِهِ أَيْدِينَا إِلَيْكَ بِالذُّنُوبِ وَنَوَاصِينَا إِلَيْكَ بِالتَّوْبَةِ فَاسْقِنَا الْغَيْثَ .فَأَرَخَتِ السَّمَاءُ مِثْلُ الْجِبَالِ حَتَّى أَخْصَبَتِ الْأَرْضُ وَعَاشَ النَّاسُ

 “Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun bala melainkan karena sebuah dosa dan tidak akan dihilangkan melainkan dengan bertobat. Kaum itu telah mendatangiku untuk menyampaikan hajat mereka kepada-Mu karena kedudukan diriku di hadapan Nabi-Mu. Ini tangan-tangan kami berlumuran dosa dan ubun-ubun kami (mengikarkan) tobat. Turunkanlah hujan kepada kami.”

Kemudian hujan turun dari langit sehingga bumi menjadi subur dan manusia bisa hidup.

Ucapan penyeru kebatilan, “Ini bukti bahwa ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas.”
 Kalau benar ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas niscaya beliau tidak akan meninggalkan bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun telah wafat. Sebab, bertawassul dengan jah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dilakukan meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.

Jika benar yang mereka katakan, tentu saja para sahabat yang lain akan menegur ‘Umar, mengapa tidak bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan justru berpaling kepada al-’Abbas.        Sungguh, kita telah mengetahui semangat para sahabat untuk melakukan sesuatu yang lebih utama.

Mereka mengatakan, “Umar berpaling dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bertawassul menuju al-’Abbas, untuk menjelaskan tentang kebolehan bertawassul dengan yang mafdhul (kurang utama) bersamaan dengan adanya yang afdal (lebih utama).”

Alasan ini adalah batil dari beberapa sisi:
Tawassul yang benar/syar’i kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau tidak mungkin terjadi.

Bagaimana mereka akan pergi ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjelaskan keadaan mereka dan meminta agar beliau berdoa kepada Allah supaya dibebaskan dari bala yang menimpa, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadap Allah?

Karena memang tidak diperbolehkan itulah, ‘Umar bertawassul dengan doa paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-’Abbas. Apabila hal itu diperbolehkan setelah wafat beliau namun ‘Umar tidak melakukannya, berarti ‘Umar meninggalkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini tidak mungkin terjadi pada orang terbaik dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu.

Ketika ditimpa oleh malapetaka yang dahsyat, manusia dengan fitrahnya tentu akan mencari sebab yang lebih kuat agar segera terlepas darinya. Ia akan mencari wasilah yang lebih besar dan afdal agar segera terbebas dari malapetaka tersebut.

Jika tawassul dengan jah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, mengapa ‘Umar mencari yang mafdhul (kurang afdal) dan meninggalkan yang afdal?

Taruhlah bahwa terbetik pada diri ‘Umar untuk bertawassul kepada Allah melalui al-’Abbas dengan tujuan untuk menjelaskan hukum fikih yang mereka duga, yaitu “Menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang mafdhul meski ada yang afdal.”

Apakah hal itu juga terbetik pada diri Mu’awiyah dan adh-Dhahhak bin Qais, saat keduanya bertawassul dengan doa seorang tabi’in yang mulia, Yazid bin al-Aswad al-Jurasyi, dan tidak mencukupkan dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar? Tentu ini adalah alasan yang berlebihan.

Di dalam kisah ‘Umar ada sebuah rahasia yang perlu diperhatikan, yaitu “apabila terjadi musim kemarau, Umar melakukan istisqa’ dengan meminta al-’Abbas untuk berdoa.”

 Ucapan ini menjelaskan bahwa Umar sering melakukan yang serupa setiap kali terjadi musim kemarau yang panjang.  Kalau tujuannya adalah menjelaskan hukum fikih di atas, niscaya ‘Umar tidak akan melakukannya berulang-ulang, tetapi cukup satu kali.

Syubhat kedua: Mereka berdalil dengan hadits riwayat al-Imam Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang sahih dari ‘Utsman bin Hunaif. Seorang buta mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَنِي .قَالَ :إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ وَإِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ فَهُوَ خَيْرٌ–وَفِي رِوَايَةٍ :وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ .فَقَالَ :ادْعُهُ .فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ، نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتُقْضَى لِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِي ) فَشَفِّعْنِي فِيهِ( فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ

        “Doakanlah untukku agar Allah menyembuhkanku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau engkau kehendaki, aku akan mendoakan untukmu. Jika kamu menghendaki juga, aku tidak mendoakan untukmu, dan itu lebih baik buatmu.’

Dalam sebuah riwayat, ‘Kalau mau, engkau bersabar. Itu lebih baik buatmu.’

Dia berkata, ‘Berdoalah.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengambil air wudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dan berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap-Mu dengan (doa) Nabi-Mu Muhammad, Nabi rahmah. Hai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap Allah dengan (doa) mu dalam semua hajatku hingga tertunaikan untukku. Ya Allah, terimalah syafaatnya (Nabi-Mu) bagiku. Ya Allah, terimalah doaku agar Engkau mengabulkan syafaatnya untukku’.

        Orang tersebut melakukannya dan sembuh.”[3]

        Mereka mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya bertawassul dalam doa dengan jah (kedudukan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau orang saleh selain beliau. Sebab, beliau mengajari orang buta tersebut agar bertawassul dengan beliau dalam doanya. Dia melakukannya dan kemudian sembuh.”



Bantahannya:

        Sesungguhnya dalil ini menjelaskan jenis tawassul yang disyariatkan, sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu tawassul dengan doa beliau.

        Bukti yang menjelaskan demikian dalam hadits tersebut banyak sekali. Yang terpenting adalah:

    Orang buta itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk didoakan kepada Allah agar disembuhkan dari penyakit yang dideritanya.

        Hal ini jelas di dalam ucapannya,
        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَن

        Apabila memaksudkan bertawassul dengan jah dan diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak perlu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji mendoakannya.

        Meski demikian, beliau menasihatinya dengan sesuatu yang lebih utama, yaitu bersabar.

        Inilah makna hadits yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila aku menguji hamba-Ku dengan kedua matanya lantas dia bersabar, niscaya Aku akan menggantikan keduanya dengan surga.”[4]

    Orang buta tersebut terus-menerus meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk didoakan.

        Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya. Beliau adalah sebaik-baik orang dalam hal memenuhi janji.

    Di antara doa yang diajarkan kepadanya adalah

        اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

        Ucapan ini mustahil mengandung makna bahwa dia bertawassul dalam doanya dengan jah (kedudukan) atau dzat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, makna ucapan tersebut adalah “Ya Allah, terimalah syafaatnya buatku.” Artinya, terimalah doanya agar aku mendapatkan kesembuhan dan penglihatanku pulih.

    Di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya adalah

        وَفَشَفِّعْنِي فِيهِ

        Maksudnya, terimalah doaku agar Engkau menerima syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku. Artinya, terimalah doanya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) agar penglihatanku kembali.

    Para ulama meletakkan hadits ini dalam bab mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan doa beliau yang mustajab, dan bukti kebesaran Allah dengan memperlihatkan keajaiban-keajaiban berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti menyembuhkan orang yang sakit. Dengan doa beliau juga, Allah mengembalikan penglihatan orang buta tersebut.

        Oleh karena itu, para ulama meletakkan hadits ini dan yang semisalnya dalam karya tulis mereka pada bab “Bukti-bukti kenabian.” Hal ini dilakukan oleh al-Imam Al-Baihaqi dan selain beliau.

        Semua keterangan di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa rahasia kesembuhan orang tersebut datang dari Allah, kemudian berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mustajab.

        Jika hal ini telah jelas, sampailah kita kepada pengertian ucapan orang buta tersebut, “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad….”; maksudnya adalah dengan doa Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        (Bersambung, Insya Allah)

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah



                [1] Taqdir (kemungkinan kata yang terbuang) yang pertama.

                [2] Taqdir yang kedua.

            [3] HR. Ahmad dalam Musnad 4/138, at-Tirmidzi no. 3831, Ibnu Majah dalam Sunan beliau no.1385, ath-Thabarani 3/2/2, dan al-Hakim 1/313; dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahih Sunan at-Tirmidzi 3/183 no. 2832 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1/232 no. 1138.

          Beliau mengisyaratkan pada kitab beliau, at-Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu hlm. 76, ar-Raudh hlm. 661, at-Ta’liq ar-Raghif 1/142-242, dan at-Ta’liq ‘ala Shahih Ibnu Huzaimah 1219.

                [4] HR. al-Bukhari no. 5221 dari Anas bin Malik, Ahmad no. 7380, at-Tirmidzi no. 2675 dan ad-Darimi no. 2325 dari Abu Hurairah. At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah.
Tags: syiriktawasul

Sunday, April 12, 2020

Hadits-Hadits Tentang Bid’ah

Strategi Menghadapi Aliran-Aliran Sesat di Sekitar Kita (Bagian ke ...Banyak kaum muslimin yang masih meremehkan masalah bid’ah. Hal itu bisa jadi karena minimnya pengetahuan mereka tentang dalil-dalil syar’i. Padahal andaikan mereka mengetahui betapa banyak hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang membicarakan dan mencela bid’ah, mereka akan menyadari betapa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sering membahasnya dan sangat mewanti-wanti umat beliau agar tidak terjerumus pada bid’ah. Jadi, lisan yang mencela bid’ah dan mewanti-wanti umat dari bid’ah adalah lisan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri.

Hadits 1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Hadits 2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Hadits 3
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat An Nasa’i,

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)

Hadits 4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)

Hadits 5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)

Hadits 6
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu’ “ (HR. Bukhari no. 6576, 7049).

Dalam riwayat lain dikatakan,

إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى

“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku”(HR. Bukhari no. 7050).

Al’Aini ketika menjelaskan hadits ini beliau berkata: “Hadits-hadits yang menjelaskan orang-orang yang demikian yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridhai Allah itu tidak termasuk jama’ah kaum muslimin. Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zhalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan al haq. Orang-orang yang melakukan itu semua yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadits ini” (Umdatul Qari, 6/10)

Hadits 7
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Sungguh diantara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunnah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan shalat dari waktu sebenarnya’. Ibnu Mas’ud lalu bertanya: ‘apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?’. Nabi bersabda: ‘Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah'”. Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864)

Hadits 8
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunnah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadits ini hasan”)

Hadits 9
Hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman, ia berkata:

يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )

“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Apakah setelah itu akan datang kebaikan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Apakah setelah itu akan datang kejelekan? Nabi bersabda: ‘Ya’. Aku bertanya: ‘Apa itu?’. Nabi bersabda: ‘akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup diantara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia’. Aku bertanya: ‘Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?’. Nabi bersabda: ‘Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat’” (HR. Muslim no.1847)

Tidak berpegang pada sunnah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunnah-sunnah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan kebid’ahan.

Hadits 10
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَنْ يُغَيِّرُ سُنَّتِي رَجُلٌ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ

“Orang yang akan pertama kali mengubah-ubah sunnahku berasal dari Bani Umayyah” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam Al Awa’il, no.61, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1749)

Dalam hadits ini Nabi mengabarkan bahwa akan ada orang yang mengubah-ubah sunnah beliau. Sunnah Nabi yang diubah-ubah ini adalah kebid’ahan.

Hadits 11
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063)

Dalam hadits di atas, ketiga orang tersebut berniat melakukan kebid’ahan, karena ketiganya tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Yaitu puasa setahun penuh, shalat semalam suntuk setiap hari, kedua hal ini adalah bentuk ibadah yang bid’ah. Dan berkeyakinan bahwa dengan tidak menikah selamanya itu bisa mendatangkan pahala dan keutamaan adalah keyakinan yang bid’ah. Oleh karena itu Nabi bersabda “Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku“.

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan dan mencela bid’ah, namun apa yang kami nukilkan di atas sudah cukup mewakili betapa bahaya dan betapa pentingnya kita untuk waspada dari bid’ah.

Wallahu’alam.


Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/11456-hadits-hadits-tentang-bidah.html

Bid’ah yang Paling Parah

Soal Sesat, Benarkah Hanya Tuhan yang Tahu? | Bacalah!Bid’ah secara etimologi (bahasa) berarti suatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya. Namun kalau maksud bid’ah secara terminologi (istilah) adalah setiap i’tiqad, perkataan, perbuatan dalam rangka beribadah pada Allah Ta’ala yang tidak ada dalil yang mendukung pensyari’atannya atau bentuknya karena meninggalkan sesuatu karena Allah.
Ternyata bid’ah itu bukan sekedar amalan yang tidak ada tuntunan saja. Bid’ah itu bertingkat-tingkat, ada bid’ah yang paling parah.
Bid’ah dibagi menjadi tiga:
  • Bid’ah i’tiqadiyyah
  • Bid’ah ‘amaliyyah
  • Bid’ah at-tark

Bid’ah i’tiqadiyyah adalah bid’ah yang menyelisihi firman Allah dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal keyakinan atau akidah.
Contoh: bid’ah tamtsil (menyatakan Allah semisal makhluk), bid’ah ta’thil (menolak nama dan sifat Allah), bid’ah qadariyyah (menolak takdir Allah), bid’ah jabariyyah (meyakini semua berjalan dengan takdir Allah, tak ada usaha manusia).
Bid’ah amaliyyah adalah menyembah Allah tanpa memakai tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya. Bentuknya bisa jadi membuat amalan baru, menambahkan atau melakukan pengurangan dalam ibadah yang disyari’atkan.
Contoh: mendirikan bangunan di atas kubur, berdo’a di sisi kubur, membangun masjid di atas kubur atau di area pekuburan, menjadikan perayaan (haul) di sisi kubur, atau membuat perayaan-perayaan baru yang tidak disyari’atkan.
Bid’ah at-tark adalah meninggalkan suatu yang mubah dalam rangka ibadah padahal dalam ajaran Islam tidak menganggap meninggalkannya sebagai ibadah.
Contoh: meninggalkan makan daging dalam rangka ibadah, enggan menikah dan mengharap sebagai pahala (seperti yang dilakukan biarawati, pen.). Seperti ini termasuk bid’ah yang diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du: Sebaik-baiknya perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Nabi Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru dan setiap perkara bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867)
Bid’ah pertama di atas tentu lebih parah daripada bid’ah lainnya karena berkaitan dengan masalah i’tiqad atau keyakinan.
Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap bid’ah yang menyesatkan.

Referensi:

Al-Mukhtashor fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/15022-bidah-yang-paling-parah.html
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 13 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI

Memahami dan Menyikapi Paham Sesat”Oleh Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan 

Di antaranya adalah : 
1. Perayaan bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabiul Awwal. 

2.Tabarruk (mengambil berkah) dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan, dan dari orang-orang baik, yang hidup ataupun yang sudah meninggal. 

3. Bid’ah dalam hal ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Bid’ah-bid’ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da’i) yang mengajak kepada bid’ah dan penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan kebenaran (fakta) sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya] 

1. Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pada Bulan Rabiul Awwal. 

Merayakan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah, karena perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam perbuatan Salaf Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baru terjadi setelah abad ke empat Hijriyah. 

Imam Abu Ja’far Tajuddin berkata : “Saya tidak tahu bahwa perayaan ini mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak pula keterangan yang dinukil bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang dari para ulama yang merupakan panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar (keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan merupakan tempat pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan” [Risalatul Maurid fi Amalil Maulid] 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Begitu pula praktek yang diada-adakan oleh sebagian manusia, baik karena hanya meniru orang-orang nasrani sehubungan dengan kelahiran Nabi Isa ‘Alaihis Salam atau karena alasan cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menjadikan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah perayaan. Padahal tanggal kelahiran beliau masih menjadi ajang perselisihan. 

Dan hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh ulama salaf (terdahulu). Jika sekiranya hal tersebut memang merupakan kebaikan yang murni atau merupakan pendapat yang kuat, tentu mereka itu lebih berhak (pasti) melakukannya dari pada kita, sebab mereka itu lebih cinta dan lebih hormat pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada kita. Mereka itu lebih giat terhadap perbuatan baik. 

Sebenarnya, kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tercermin dalam meniru, mentaati dan mengikuti perintah beliau, menghidupkan sunnah beliau baik lahir maupun bathin dan menyebarkan agama yang dibawanya, serta memperjuangkannya dengan hati, tangan dan lisan. Begitulah jalan generasi awal terdahulu, dari kaum Muhajirin, Anshar dan Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik” [Iqtida ‘Ash-Shirath Al-Mustaqim 1/615] 

2. Tabbaruk (Mengambil Berkah) Dari Tempat-Tempat Tertentu, Barang-Barang Peninggalan, Dan Dari Orang-Orang Baik,

 Yang Hidup Ataupun Yang Sudah Meninggal. Termasuk di antara bid’ah juga adalah tabarruk (mengharapkan berkah) dari makhluk. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari watsaniyah (pengabdian terhadap mahluk) dan juga dijadikan jaringan bisnis untuk mendapatkan uang dari orang-orang awam.

 Tabarruk artinya memohon berkah dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu dan dia adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan mengekalkannya. Adapun mahluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya. 

Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Adapun tabarruk yang dilakukan para sahabat dengan rambut, ludah dan sesuatu yang terpisah/terlepas dari tubuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disinggung terdahulu, hal tersebut hanya khusus Rasulullah di masa hidup beliau dan saat beliau berada di antara mereka ; dengan dalil bahwa para sahabat tidak ber-tabarruk dengan bekas kamar dan kuburan beliau setelah wafat. 

Mereka juga tidak pergi ke tempat-tempat shalat atau tempat-tempat duduk untuk ber-tabarruk, apalagi kuburan-kuburan para wali. Mereka juga tidak ber-tabarruk dari orang-orang shalih seperti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, Umar Radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya dari para sahabat yang mulia. Baik semasa hidup ataupun setelah meninggal. Mereka tidak pergi ke Gua Hira untuk shalat dan berdo’a di situ, dan tidak pula ke tempat-tempat lainnya, seperti gunung-gunung yang katanya disana terdapat kuburan nabi-nabi dan lain sebagainya, tidak pula ke tempat yang dibangun di atas peninggalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Selain itu, tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang mengusap-ngusap dan mencium tempat-tempat shalat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di Madinah ataupun di Makkah. Apabila tempat yang pernah di injak kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yan mulia dan juga dipakai untuk shalat, tidak ada syari’at yang mengajarkan umat beliau untuk mengusap-ngusap atau menciuminya, maka bagaimana bisa dijadikan hujjah untuk tabarruk, dengan mengatakan bahwa (si fulan yang wali) –bukan lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah shalat atau tidur disana ?! Para ulama telah mengetahui secara pasti berdasarkan dalil-dalil dari syariat Islam, bahwa menciumi dan mengusap-ngusap sesuatu untuk ber-tabarruk tidaklah termasuk syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Lihat Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim 2/759-802] 

3. Bid’ah Dalam Hal Ibadah Dan Taqarrub Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 Bid’ah-bid’ah yang berkaitan dengan ibadah, pada saat ini cukup banyak. Pada dasarnya ibadah itu bersifat tauqif (terbatas pada ada dan tidak adanya dalil), oleh karenanya tidak ada sesuatu yang disyariatkan dalam hal ibadah kecuali dengan dalil. Sesuatu yang tidak ada dalilnya termasuk kategori bid’ah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “

Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka dia tertolak” 
[Hadits Riwayat Muslim]

 Ibadah-ibadah yang banyak dipraktekkan pada masa sekarang ini, sungguh banyak sekali, di antaranya ; Mengeraskan niat ketika shalat. Misalnya dengan membaca dengan suara keras.

 ………..اُصَلِّيۡ فَرۡضَ “

Aku berniat untuk shalat ini dan itu karena Allah Ta’ala” 

Ini termasuk bid’ah, karena tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

. قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “

Katakanlah (kepada mereka), ‘Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Hujarat/49:16]

 Niat itu tempatnya adalah hati. Jadi dia adalah aktifitas hati bukan aktifitas lisan. Termasuk juga dzikir berjama’ah setelah shalat. Sebab yang disyariatkan yaitu bahwa setiap membaca dzikir yang diajarkan itu sendiri-sendiri, di antara juga adalah meminta membaca surat Al-Fatihah pada kesempatan-kesempatan tertentu dan setelah membaca do’a serta ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal. Termasuk juga dalam katagori bid’ah, mengadakan acara duka cita untuk orang-orang yang sudah meninggal, membuatkan makanan, menyewa tukang-tukang baca dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat memberikan manfaat kepada si mayyit. Semua itu adalah bid’ah yang tidak mempunyai dasar sama sekali dan termasuk beban dan belenggu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu. 

Termasuk bid’ah pula yaitu perayaan-perayaan yang diadakan pada kesempatan-kesempatan keagamaan seperti Isra’ Mi’raj dan hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar dalam syari’at, termasuk pula hal-hal yang dilakukan khusus pada bulan Rajab, shalat sunnah dan puasa khusus. Sebab tidak ada bedanya dengan keistimewaannya dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, baik dalam pelaksanaan umrah, puasa, shalat, menyembelih kurban dan lain sebagainya. 

Yang termasuk bid’ah pula yaitu dzikir-dzikir sufi dengan segala macamnya. Semuanya bid’ah dan diada-adakan karena dia bertentangan dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan baik dari segi redaksinya, bentuk pembacaannya dan waktu-waktunya. 

Di antaranya pula adalah mengkhususkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah tertentu seperti shalat malam dan berpuasa pada siang harinya. Tidak ada keterangan yang pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan khususnya untuk saat itu, termasuk bid’ah pula yaitu membangun di atas kuburan dan mejadikannya seperti masjid serta menziarahinya untuk ber-tabarruk dan bertawasul kepada orang mati dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan lain yang berbau syirik. 

Akhirnya, kami ingin mengatakan bahwa bid’ah-bid’ah itu ialah pengantar pada kekafiran. Bid’ah adalah menambah-nambahkan ke dalam agama ini sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Bid’ah lebih jelek dari maksiat besar sekalipun. Syetan akan bergembira dengan terjadinya praktek bid’ah melebihi kegembiraannya terhadap maksiat yang besar. Sebab, orang yang melakukan maksiat, dia tahu apa yang dia lakukannya itu maksiat (pelanggaran) maka (ada kemungkinan) dia akan bertaubat. Sementara orang yang melakukan bid’ah, dia meyakini bahwa perbuatannya itu adalah cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia tidak akan bertaubat. 

Bid’ah-bid’ah itu akan dapat mengikis sunnah-sunnah dan menjadikan pelakunya enggan untuk mengamalkannya. Bid’ah akan dapat menjauhkan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan mendatangkan kemarahan dan siksaanNya serta menjadi penyebab rusak dan melencengnya hati dari kebenaran. 

SIKAP TERHADAP AHLI BID’AH

 Diharamkanmengunjungi dan duduk-duduk dengan ahli bid’ah kecuali dengan maksud menasehati dan membantah bid’ahnya. Karena bergaul dengan ahli bid’ah akan berpengaruh negatif, dia akan menularkan permusuhannya pada yang lain. Kita wajib memberikan peringatan kepada masyarakat dari mereka dan bahaya mereka. Apabila kita sudah bisa menyelamatkan dan mencegah mereka dari praktek bid’ah. Dan kalau tidak, maka diharuskan kepada para ulama dan pemimpin umat Islam untuk menentang bid’ah-bid’ah dan mencegah para pelakunya serta meredam bahaya mereka. Karena bahaya mereka terhadap Islam sangatlah besar. Suatu hal yang perlu pula untuk diketahui bahwa negara-negara kafir sangat mendukung para pelaku bid’ah dan membantu mereka untuk menyebar luaskan bid’ah-bid’ah mereka dengan berbagai macam cara, sebab didalamnya terdapat proses penghangusan Islam dan pengrusakan terhadap gambaran Islam yang sebenarnya. 

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia akan menolong agamaNya, meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya. Semoga shalawat dan salam tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad Shallallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabat beliau. 

[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy, Penulis Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, Penerjemah Ainul Haris Arifin, hal 152-159, Darul Haq]


Read more at: https://almanhaj.or.id/539-beberapa-contoh-bidah-masa-kini.html

x