• TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail share to whatsapp
Click Sunnah
  • Home
  • Tafsir
    • Ibnu Katsir
    • TafsirQ
    • Rumaisho
  • Downloads
    • Akidah
    • Fikih
    • Hadist
      • KItab
  • Radio TV
    • Radio
      • Rodja
      • Muslim
      • RII
    • Listen Quran
    • Quran Audio
    • TV Quran
  • Kitab Ulama
  • Kitab
    • Aqidah
    • Fikih
  • Kajian

Printfriendly

Cari di Blog ini

Quran Recitation

  • Live Streaming Rodja TV
  • Radio online
  • Tafsir Online
  • Tafsir Ibnu Katsir
  • almanhaj
  • Kajian Net
  • Muslim
  • Islam Download
  • Radiorodja
  • Radiosunnah
  • Rumaysho

Link Utama

  • Quran Recitation
  • Muslim or id
  • Al Manhaj
  • Radio Rodja
  • Text Editor

Popular Post

Wednesday, March 25, 2020

NASAB TIDAK MENJAMIN

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk nasabBismillah

Habib artinya yang dikasihi atau dicintai.

Gelar ini disandarkan kepada orang yang mengaku sebagai keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun sebutan itu tidak ada keterangannya di dalam syariat.

Tapi apakah benar mereka itu berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Mana buktinya ?
Adakah para ulama besar yang telah menyatakannya ?
Kalaupun benar, lalu apa manfaatnya berbangga-bangga, ujub dan menyombongkan diri dengannya ?
Tak Ada Guna, Walau Engkau Seorang Habib

Allah Ta’ala berfirman :

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا
"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan" (QS. Al-An’aam [6]: 132 dan Al-Ahqaf [46]: 19).

Ayat ini menunjukkan bahwa amalanlah yang menaikkan derajat hamba menjadi mulia di akhirat.

Nasab tak ada guna, walaupun ia keturunan Nabi.

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ


"Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya" (QS. Al-Mu’minun [23]: 101).

Siapa yang lamban amalnya, maka itu tidak bisa mengejar kedudukan mulia di sisi Allah, walau ia memiliki nasab (keturunan) yang mulia.

Nasabnya itu tidak bisa mengejar derajat mulia di sisi Allah.

Karena kedudukan mulia di sisi Allah adalah timbal balik dari amalan yang baik, bukan dari nasab.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

"Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya" (HR. Muslim no. 2699, hadits dari Abu Hurairah).

Imam Nawawi rahimahullah berkata :
"Barangsiapa yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal" (Syarah Shahih Muslim 17/21).

Berlombalah dalam kebaikan, meraih ampunan dan rahmat Allah dengan amalan.

Berlomba di sini bukan karena engkau keturunan Nabi atau orang shalih, namun yang dipandang adalah siapa yang paling baik amalnya.

Karena demikianlah yang Allah perintahkan dalam berbagai ayat :

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan" (QS. Ali Imran [3]: 133-134).

Jadi berlomba-lombalah dengan beramal.
Beramal pun bukan asal-asalan. Beramal itu harus sesuai tuntunan.

Seandainya seorang habib merekayasa suatu amalan yang tidak pernah ada dasarnya, maka jelas amalan habib seperti ini tertolak.

Karena nasab tidak ada arti saat itu, namun siapa saja "yang paling ikhlas dan sesuai tuntunan", itulah yang paling mulia dan diterima amal shalihnya.

Fathimah putri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) saja tidak bisa ditolong ayahnya.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata :

قَامَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ ) قَالَ « يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا »
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri ketika turun ayat : "Dan b

erilah peringatan kepada kera

bat-kerabatmu yang terdekat" (QS. Asy-Syu’ara: 214).

Lalu beliau berkata : "Wahai orang Quraisy -atau kalimat semacam itu-, selamatkanlah diri kalian sesungguhnya aku tidak dapat menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani ‘Abdi Manaf, sesungguhnya aku tidak dapat menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah. Wahai Shofiyah bibi Rasulullah, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah. Wahai Fathimah puteri Muhammad, mintalah padaku apa yang engkau mau dari hartaku, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah" (HR. Bukhari no. 2753 dan Muslim no. 206).

*Jika Fatimah saja puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa ditolong oleh ayahnya sendiri, bagaimanakah dengan keturunan di bawahnya, apalagi jika cuma "pengakuan saja" sebagai keturunannya.*

_Padahal ada yang sekedar “ngaku”, namun kenyataannya dari keturunan Persia (bukan Quraisy) karena cuma sekedar bermodal hidung mancung dan tampang Arab._

*Jika demikian, ritual tanpa dalil atau tanpa dasar yang biasa disuarakan para habib dan merekalah yang jadi front terdepan dalam membelanya tidak boleh diikuti.*

*Karena perlu dipahami bahwa habib bukanlah Nabi,* sehingga mereka tidak bisa membuat syari’at.
Apalagi seandainya mereka berbuat maksiat seperti merokok, judi, berzina, biasa mencukur habis jenggot dll, tentu mereka tidak pantas jadi panutan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa" [QS. An-Najm [53]: 32]

Tidakkah takut dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda :
"Pada masa Musa ada dua orang yang saling menyebutkan asal keturunannya. Salah seorang dari keduanya berkata : "Aku adalah fulan bin fulan.......(hingga ia menyebutkan 9 keturunan), maka siapakah dirimu yang tidak mempunyai ibu ?". Orang yang satunya menjawab : "Aku adalah fulan bin fulan bin Islam". Maka Allah pun mewahyukan kepada Musa agar berkata kepada dua orang itu : "Adapun engkau wahai orang yang bernasab atau menisbahkan keturunannya kepada 9 keturunan adalah di Neraka dan engkau adalah keturunan yang ke-10. Sedangkan engkau wahai orang yang menasabkan keturunannya kepada 2 orang adalah di Surga dan engkau adalah orang ketiga dari keduanya" (HR.Ahmad V/128, lihat Silsilah ash-Shahiihah no.1270)

Seorang pembesar berkata kepada Muthorrif bin Abdillah rahimahullah :

قَالَ: أَوَ مَا تَعْرِفُنِي؟

"Tidakkah engkau tahu siapa saya ?"

قَالَ: بَلَى، أَوَّلُكَ نُطْفَةٌ مَذِرَةٌ، وَآخِرُكَ جِيْفَةٌ قَذِرَةٌ، وَأَنْتَ بَيْنَ ذَلِكَ تَحْمِلُ العَذِرَةَ

Muthorrif berkata : "Tentu saya tahu, engkau yang awalnya adalah setetes mani yang kotor dan akhirmu adalah bangkai yang busuk dan antara kedua kondisi tersebut engkau membawa kotoran" (Siyar A'laam an-Nubalaa' IV/505)

Ali bin al-Husain rahimahullah berkata :

عجبت للمتكبر الفخور الذي كان بالامس نطفة ثم هو غدا جيفة

"Aku heran dengan orang yang sombong lagi suka membanggakan diri, padahal kemarin ia hanyalah setetes sperma dan ia esok menjadi bangkai" (Shifatus Shafwah II/95 oleh Ibnul Jauzi).

Semoga Allah memberikan hidayah dan taufik...

Fawaid Ustadz. Najmi Umar Bakkar


Distributed by: *HIJRAH SALAF* and join us at

📲 Instagram: https://instagram.com/hijrah_salafusshalih

📲 Telegram Channel : https://t.me/salafhijrah

📲  Fanspage Facebook :  https://fb.me/salafhijrah

📲 WAG Hijrah (Ikhwan 1):
https://chat.whatsapp.com/LPJC6nMd0DA51KELITU0w3

📲 WAG Hijrah (Ikhwan 2) :
https://chat.whatsapp.com/Fm6Y6wFFZFVBLZ3wf1agKT

📲 WAG Hijrah (Akhwat 1) :
https://chat.whatsapp.com/J2PASDIFh9LLKcssSXfBut

📲WAG Hijrah WAG Hijrah (Akhwat 2) :
https://chat.whatsapp.com/H3zxIMo7y7J74BOrzOMSzI

 📎Sunnah dijaga dengan kebenaran, kejujuran, dan keadilan bukan dengan kedustaan dan kedhaliman."
(Ibnu Taimiyyah rahimahullahu) 





Read More

TAHLILAN ADALAH BID’AH MENURUT MADZHAB SYAFI’I

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk bidah adalahSering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.

Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.

Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!

Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!?
Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!

A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilan

Tentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).

Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.

Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.

Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.

Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!

Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)

فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا

“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)

Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!

B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkan

Yang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…

Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja’far radhiallahu ‘anhu maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka” (HR Abu Dawud no 3132

Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)

C. Argumen Madzhab Syafi’i Yang Menunjukkan makruhnya/bid’ahnya acara Tahlilan

Banyak hukum-hukum madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya :

PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)

Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi’i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta’ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi’i.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

“Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi’i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta’ziah, bahkan boleh berta’ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul ‘Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab “At-Talkhiis”.

Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi’i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi’i adalah adanya ta’ziah akan tetapi tidak ada ta’ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.

Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, “Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta’ziah”

(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)

Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!

KEDUA : Madzhab syafi’i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta’ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi’i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi’i akan makruhnya hal tersebut…

Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Yang dimaksud dengan “duduk-duduk untuk ta’ziyah” adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta’ziyah pun mendatangi mereka.

Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta’ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta’ziyah…”

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata dalam kitab “Al-Umm” :

“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi’i.

Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)

Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi’i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :

(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis

(2) Hal ini hanya menambah biaya

(3) Hal ini adalah bid’ah (muhdats)

KETIGA : Madzhab syafi’i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid’ah

Telah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)

Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi’i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.

Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.

Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)

D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid’ahnya tahlilan

Diantara para ulama madzhab syafi’i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid’ahnya tahlilan adalah :

Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :

“Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.

(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa’ (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta’ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta’ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far”, maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!”

Jawaban :

“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.

Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….

Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah”

Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb :

“Benar, pemerintah (waliyyul ‘amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid’ah yang buruk menurut mayoritas ulama….

Penulis Raddul Muhtaar berkata, “Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid’ah“…

Dan dalam al-Bazzaaz : “Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst”…

Ditulis oleh pelayan syari’at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…

Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)

Penutup

Pertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi’iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi’iyah membid’ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi’iyah yang manakah yang mereka ikuti ??

(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)

Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari’atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid’ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi’iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :

– Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu : “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih”

– Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban mereka

Bid’ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat ‘ied maka ini merupakan hal yang bid’ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.

Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid’ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.

Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:

– Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat

– Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.

Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari’atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.

Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai bagi sang mayat.

Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur’an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.

Adapun menyewa para pembaca al-Qur’an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :

– Tidak disyari’atkan membaca al-Qur’an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur’an

– Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur’an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!

– Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur’an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!

sumber : group sunnah
Read More

Sholawat nariyah dalam tinjauan syariat

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk bidah adalah
Bab .AQIDAH..!

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata:

“Shalawat Nariyah cukup populer di banyak kalangan dan ada yang meyakini bahwa orang yang bisa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat menghilangkan kesulitan-kesulitan atau demi menunaikan hajat maka kebutuhannya pasti akan terpenuhi. Ini merupakan persangkaan yang keliru dan tidak ada dalilnya sama sekali.

Terlebih lagi apabila anda mengetahui isinya dan menyaksikan adanya kesyirikan secara terang-terangan di dalamnya. Berikut ini adalah bunyi shalawat tersebut:”

اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد الذي تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج وتنال به الرغائب وحسن الخواتيم ويستسقى الغمام بوجهه الكريم وعلى آله وصحبه عدد كل معلوم لك

Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka

Artinya:

“Ya Allah, limpahkanlah pujian yang sempurna dan juga keselamatan sepenuhnya, Kepada pemimpin kami Muhammad, Yang dengan sebab beliau ikatan-ikatan (di dalam hati) menjadi terurai, Berkat beliau berbagai kesulitan menjadi lenyap, Berbagai kebutuhan menjadi terpenuhi,

Dan dengan sebab pertolongan beliau pula segala harapan tercapai, Begitu pula akhir hidup yang baik didapatkan, Berbagai gundah gulana akan dimintakan pertolongan dan jalan keluar dengan perantara wajahnya yang mulia, Semoga keselamatan juga tercurah kepada keluarganya, dan semua sahabatnya sebanyak orang yang Engkau ketahui jumlahnya.”

Syaikh berkata:

“Sesungguhnya aqidah tauhid yang diserukan oleh Al-Qur’an Al Karim dan diajarkan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah semata yang berkuasa untuk melepaskan ikatan-ikatan di dalam hati, menyingkirkan kesusahan-kesusahan, memenuhi segala macam kebutuhan dan memberikan permintaan orang yang sedang meminta kepada-Nya.

Oleh sebab itu seorang muslim tidak boleh berdoa kepada selain Allah demi menghilangkan kesedihan atau menyembuhkan penyakitnya meskipun yang di serunya adalah malaikat utusan atau Nabi yang dekat (dengan Allah). Al-Qur’an ini telah mengingkari perbuatan berdoa kepada selain Allah baik kepada para rasul ataupun para wali. Allah berfirman yang artinya:

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Bahkan sesembahan yang mereka seru (selain Allah) itu justru mencari kedekatan diri kepada Rabb mereka dengan menempuh ketaatan supaya mereka semakin bertambah dekat kepada-Nya dan mereka pun berharap kepada rahmat-Nya serta merasa takut akan azab-Nya. Sesungguhnya siksa Rabbmu adalah sesuatu yang harus ditakuti.” (QS. Al-Israa’: 57). Para ulama tafsir mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang berdoa kepada Isa Al-Masih atau memuja malaikat atau jin-jin yang saleh (sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir).”

Beliau melanjutkan penjelasannya:

“Bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa merasa ridha kalau beliau dikatakan sebagai orang yang bisa melepaskan ikatan-ikatan hati dan bisa melenyapkan berbagai kesusahan padahal Al-Qur’an saja telah memerintahkan beliau untuk berkata tentang dirinya:

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Katakanlah: Aku tidak berkuasa atas manfaat dan madharat bagi diriku sendiri kecuali sebatas apa yang dikehendaki Allah. Seandainya aku memang mengetahui perkara ghaib maka aku akan memperbanyak kebaikan dan tidak ada keburukan yang akan menimpaku. Sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raaf)

Pada suatu saat ada seseorang yag datang menemui Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu wahai Rasul”, Maka beliau menghardiknya dengan mengatakan, “Apakah kamu ingin menjadikan aku sebagai sekutu bagi Allah? Katakan: Atas kehendak Allah semata.” Nidd atau sekutu artinya: matsiil wa syariik (yang serupa dan sejawat) (HR. Nasa’i dengan sanad hasan)

Beliau melanjutkan lagi penjelasannya:

“Seandainya kita ganti kata bihi (به) (dengan sebab beliau) dengan bihaa (بها) (dengan sebab shalawat) maka tentulah maknanya akan benar tanpa perlu memberikan batasan bilangan sebagaimana yang disebutkan tadi. Sehingga bacaannya menjadi seperti ini:

اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد التي تحل بها العقد

Allahumma sholli sholaatan kaamilatan wa sallim salaaman taamman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Allati tuhillu bihal ‘uqadu (artinya ikatan hati menjadi terlepas karena shalawat)

Hal itu karena membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah yang bisa dijadikan sarana untuk bertawassul memohon dilepaskan dari kesedihan dan kesusahan.

Mengapa kita membaca bacaan shalawat bid’ah ini yang hanya berasal dari ucapan makhluk biasa sebagaimana kita dan justru meninggalkan kebiasaan membaca shalawat Ibrahimiyah (yaitu yang biasa kita baca dalam shalat, pent) yang berasal dari ucapan Rasul yang Ma’shum?”

***
Penulis: Muhammad Jamil Zainu
Diterjemahkan oleh Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber muslim.or.id
Read More

MENGHADAP ALLAH DENGAN HATI YANG SELAMAT

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk hati yang selamat 📖 Allah Azza Wa Jalla berfirman:

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ . إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

"Pada hari (kiamat) saat harta dan anak-anak tidak bermanfaat. Kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat." (Q.S asy-Syu'araa' ayat 88-89)

💡 Penjelasan:

Pada hari itu, seseorang tidak bisa menghindar dari adzab Allah. Dia tidak bisa membayar dengan hartanya sebagai ganti agar ia terhindar dari adzab Allah.

Seandainya ia memiliki harta berupa emas sepenuh bumi, hal itu tidak bisa dijadikan tebusan dirinya agar terhindar dari adzab Allah. Hartanya tidak bisa memberi manfaat sedikitpun. Demikian juga anaknya.

✅ Apakah yang dimaksud dengan hati yang selamat?

📜 Sahabat Nabi Ibnu Abbas menjelaskan: "Itu adalah hati yang hidup yang mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah."

📜 Mujahid dan al-Hasan menyatakan: "Hati yang selamat dari kesyirikan."

📜 Said bin Musayyib berkata: "Itu adalah hati yang sehat, hatinya orang beriman. Sedangkan hati orang kafir dan munafiq adalah hati yanh sakit."

📜 Abu Utsman anNaisabuuriy menyatakan: "Itu adalah hati yang kosong dari kebid'ahan, (penuh) ketenangan menuju Sunnah."

📚 Disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir

🔸 Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah menyatakan: "Hati yang selamat artinya adalah selamat dari kesyirikan, keraguan, kecintaan terhadap keburukan, terus menerus dalam kebid'ahan dan dosa. Justru sebaliknya hati itu berisi ikhlas, ilmu, keyakinan, cinta pada kebaikan, menghiasinya dalam hatinya. Kehendak dan cintanya mengikuti kecintaan Allah. Hawa nafsunya (ditundukkan) untuk mengikuti (ajaran) yang datang dari Allah."
📚 (Taisiir Kariimir Rahmaan fii Tafsiirri Kalaamil Mannaan (1/593)).

✍🏼 Abu Utsman Kharisman - WA al I'tishom
📑 WA Ashhaabus Sunnah
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah
Read More

4 Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk alat musik modern1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.Talbis Iblis, 282.


2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Talbis Iblis, 284.


3.Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Talbis Iblis, 283.

4.Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” Talbis Iblis, 280.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577)
.
.
🌐https://rumaysho.com/372-saatnya-meninggalkan-musik.html
Read More

BEBERAPA KESAMAAN ANTARA AGAMA SYI’AH DENGAN THARIKAT SUFIYYAH

By sunnahposMarch 25, 2020No comments
Hasil gambar untuk sufiSiapapun yang mengetahui hakikat tasawwuf (Sufi) dan tasyayyu’ (Syi’ah), ia akan mendapatkan keduanya seperti pinang dibelah dua.

Keduanya berasal dari sumber yang sama, dan memiliki tujuan yang sama.

Oleh karena itu, kedua firqah ini memiliki kesamaan dalam pemikiran dan aqidah.

Di antara persamaan dua golongan tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama. Kaum Syi’ah mengaku memiliki ilmu khusus yang tidak dipunyai kaum muslimin selain mereka.

Mereka menisbatkan kedustaan ini kepada Ahlul bait dengan seenak perutnya. Mereka juga mengklaim memiliki mushaf (Al-Qur`ân) tersendiri, yang mereka sebut Mushaf Fathimah.

Menurut keyakinan mereka, mushaf ini memiliki kelebihan tiga kali lipat lebih bagus dibandingkan dengan Al-Qur`ân yang ada di tangan kaum muslimin.[1]

Mereka menganggap Muhammad diutus dengan tanzil, sedangkan Ali diutus dengan takwil.[2]

Demikian pula orang-orang Sufi, mereka menganggap memiliki ilmu hakikat.

Sedangkan orang dari luar kalangan mereka, hanya baru sampai pada tingkat ilmu syariat.

Mereka beranggapan, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahkan ilmu laduni kepada mereka, saat orang-orang selain mereka mesti menimba ilmu dengan susah payah dari orang-orang para ulama.

Bahkan salah seorang tokoh Sufi , yaitu al-Busthami sampai berkoar: “Kami telah menyelam di dalam lautan ilmu, dan para nabi berdiri di tepinya”.[3]

Demikian, persamaan antara Sufi dan Syi’ah dalam masalah ilmu kebatinan.

Kedua. Orang-orang Syi’ah mengkultuskan imam-imam mereka dan menempatkan imam-imam itu dengan kedudukan yang lebih tinggi dari para malaikat dan para rasul.

Mereka mengatakan, kami adalah katub pengaman bagi penduduk bumi sebagaimana bintang-bintang menjadi pengaman bagi penduduk langit. Apabila para imam diangkat dari muka bumi -walaupun sekejap- maka bumi dan para penduduknya ini akan hancur.[4]

Khumaini, salah seorang tokoh Syi’ah berkata: “Di antara keyakinan madzhab kami, bahwasanya imam-imam kami memiliki kedudukan yang tidak bisa diraih, sekalipun oleh para malaikat dan para rasul”.[5]

Bahkan orang-orang Syi’ah memberikan sifat ketuhanan kepada para imam itu, dan menganggap mereka mengetahui segala sesuatu, meski sekecil apapun di alam ini.

Sifat seperti ini pula yang disematkan orang-orang Sufi kepada orang-orang yang mereka anggap sebagai wali.

Katanya, “para wali” itu ikut berperan dalam pengaturan alam semesta ini, dan mengetahui ilmu ghaib.

Oleh karenanya, orang-orang Sufi membentuk suatu badan khusus yang terdiri dari para wali mereka. Tugas badan khusus ini adalah mengatur alam dan seisinya.

Hal ini dinyatakan oleh seorang tokoh Sufi, Ahmad bin Mubarak as-Saljamani al-Maghribi, dalam mensifati badan ini, ia berkata: “Aku mendengar Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ad-Dabbâgh [6] mengatakan,’Badan khusus ini terdapat di Gua Hira yang dahulu dijadikan sebagai tempat berkhalwat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus”.[7]

Dia juga beranggapan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi badan khusus tersebut.

Jika datang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tempat orang yang membutuhkan pertolongan.[8] Kemudian, waktu pengaktifan badan tersebut, ialah saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan, karena –katanya- merupakan waktu yang mustajâbah[9] .

Dengan pernyataan ini,maka tidak tersisa lagi hak pengaturan alam semesta bagi Allah Ta’ala.

Padahal, hanya milik Allah Azza wa Jalla hak untuk mencipta dan mengatur segala urusan. Maha suci Allah dari apa yang mereka katakan.

Ketiga. Anggapan bahwa agama ini memuat perkara zhahir dan batin telah menjadi kesepakatan antara Syi’ah dan Sufiyyah.

Menurut mereka, hal yang batin adalah suatu hakikat yang tidak diketahuinya kecuali oleh para imam dan para wali.

Sedangkan yang zhahir ialah apa yang terdapat dalam masalah nash-nash yang dipahami oleh orang kebanyakan.

Dr Abu al-‘Ala’ al-‘Afifi menjelaskan dekade munculnya anggapan batil ini merasuki aqidah Islamiyyah dengan berkata: “Munculnya pembagian agama kepada syariat dan hakikat, ialah ketika ada pembagian agama menjadi zhahir dan batin.

Pembagian seperti ini tidak dikenal oleh kaum muslimin generasi pertama.

Pemikiran seperti ini muncul ketika Syi’ah mengatakan bahwa segala sesuatu ada yang zhahir dan batin, Al-Qur`ân ada yang zhahir dan yang batin. Bahkan menurut anggapan mereka, setiap ayat dan kalimat memuat pengertian zhahir dan yang batin.

Dan hal-hal yang batin ini tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali orang-orang khusus dari para hamba Allah, yang khusus dipilih untuk memperoleh keutamaan ini.

Sehingga semua rahasia-rahasia Al-Qur`ân akan terbuka untuk mereka.

Oleh karena itu, mereka memiliki metode khusus dalam menafsirkan Al-Qur`ân yang akhirnya melahirkan berbagai takwil kebatinan terhadap nash-nash Al-Qur`ân dan bisikan-bisikan khayalan mereka, yang dikenal dengan istilah ilmu bathin.

Menurut mereka, hasil penafsiran diwariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thâlib. Lantas diwariskan dari beliau kepada orang-orang yang memiliki ilmu batin yang menamakan diri dengan sebutan al-Waratsah (para ahli waris).

Demikian pula orang-orang Sufi, mereka menempuh jalan takwil ini dalam memahami Al-Qur`ân dan banyak mengambil istilah yang dipakai oleh orang-orang Syi’ah. Dengan demikian, kita mengetahui hubungan yang begitu erat antara orang Syi`ah dengan orang Sufiyyah”.[10]

Keempat. Pengagungan terhadap kuburan serta kunjungan-kunjungan ke makam-makam merupakan salah satu dasar akidah Syi’ah.

Mereka itulah golongan pertama yang membangun makam-makam dan menjadikannya sebagai syiar.[11]

Kemudian muncul orang-orang Sufi yang syiar terbesarnya ialah pengagungan terhadap kuburan, membangun dan menghiasinya, melakukan thawaf (mengelilinginya) untuk meminta berkah dan meminta pertolongan kepada penghuninya.

Bahkan kuburan Ma’rûf al-Kurkhi -salah seorang tokoh Sufi dari kalangan mereka- dijadikan sebagai salah satu obat yang mujarab.[12]

Kelima. Pakaian Sufiyyah.

Orang-orang Sufi beranggapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan satu pakaian kepada ‘Ali kemudian ‘Ali memakaikan pakaian ini kepada al-Hasan al-Bashri. Dan katanya, dari beliau inilah orang-orang Sufi mengambilnya.[13]

Dr. Kâmil asy-Syaiby telah menulis sebuah kitab yang menjelaskan kuatnya hubungan antara Syi’ah dan Sufiyyah berdasarkan perjalanan sejarah.

Kesesuaian antara Syi’ah dan Sufiyyah tidak terbatas pada masalah perkataan dan keyakinan saja, akan tetapi meluas kepada perbuatan sebagaimana ketika mereka bekerjasama dengan musuh untuk menghancurkan Daulah Islamiyyah yang syar’i dan membuka jalan agar musuh bisa masuk ke negeri kaum muslimin, khususnya pada masa kekhilafahan ‘Abbasiyyah.

Mereka berhasil merebut sebagian wilayah kaum muslimin, menyebarkan ajaran zindiq dan ilhad. Hingga akhirnya Shalahuddin al Ayyubi berhasil menumpas salah satu dari mereka, yaitu kelompok al-Abidiyyah al-Majusiyyah, dan mengembalikan Daulah Islam kepada kaum muslimin.

Juga, ketika kaum muslimin berusaha untuk membersihkan Daulah Islam dari para salibis, ternyata orang-orang Syi’ah Rafidhah, seperti an-Anashir ath-Thusi dan Ibnul-Alqami justru membantu tentara Mongol untuk masuk ke ibukota Daulah Islamiyyah, Baghdad, dan melakukan perusakan serta pembantaian terhadap kaum muslimin.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Musuh-musuh Islam berhasil masuk Baghdad lantaran bantuan dari kaum munafiqin, seperti orang-orang Isma’iliyyah dan Nashiriyyah.

Mereka berhasil menguasai negeri Islam, menjadikan para wanita sebagai tawanan, merampas harta, menumpahkan darah.

Apa yang dialami oleh kaum muslimin ini, ialah karena bantuan yang diberikan mereka kepada musuh-musuh Islam sehingga terjadi kerusakan, yang Allah Maha Mengetahui besarnya kerusakan tersebut.”[14]

Demikian pula yang dilakukan orang-orang Sufiyyah, mereka banyak membantu musuh-musuh Islam untuk merebut negeri Islam dari tangan kaum muslimin.

Sebagai contoh, yaitu ketika mereka membantu tentara Perancis saat merebut kota Qairawan.

Demikian pula campur tangan mereka, sehingga tentara Perancis bisa menginjakkan kakinya di al-Jazair.

Bahkan salah seorang tokoh mereka, Ahmad at-Tijani berkata: “Sesungguhnya wajib bagi kami untuk membantu tentara Perancis, baik secara materi maupun politik”.

Dan banyak peristiwa-peristiwa lainnya yang sangat merugikan kaum muslimin, dan ternyata banyak mendapatkan dukungan, baik dari orang Syi’ah maupun orang-orang Sufiyyah.

Demikian, sebagian titik persamaan antara Syi’ah dan Tharikat Sufiyyah.

Sehingga jelaslah bagi kita, bahwasanya mereka berasal dari sumber yang satu. Untuk itu, wajib baik kita untuk mewaspadainya.

Wallahu a’lam.

(Diringkas dari: al-Jamâ’at al-Islâmiyyah fî Dhau`il Kitâbi was-Sunnah bi-Fahmi Salafil-Ummah, karya Syaikh Salîm bin ‘Id al-Hilâli, Dârul Atsariyyah, Tahun 1425H, halaman 115-127)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Read More
← Newer Posts Older Posts → Home

KAJIAN

Kajian.Net Koleksi Ceramah Islam MP3
  • Popular Posts
  • Archives

Radio Dakwah

Listen Quran

Listen to Quran
  • AKAN MUNCUL DAI-DAI YANG MENYERU KE NERAKA JAHANNAM
    Oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَان رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُوْنَ رَسُوْلُ ...
  • Perpecahan Umat, Sebab dan Solusinya (2)
    Fenomena perpecahan umat dizaman kiwari ini sedemikian banyak. Bukan hanya karena tidak adanya ilmu dan orang yang menuntut ilmu atau sulitn...
  • Koreksi Total Masalah Politik Dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan As-Sunnah
    MUKADDIMAH Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Awal dan Maha Akhir, Yang Maha Zhahir dan Maha Bathin, Dia-lah Yang Mengetah...

QURAN RECITATION

Blog Archive

Blog Archive

  • ▼ 2020 (56)
    • ▼ May (4)
      • Saatnya Memahami Islam Dengan Benar
      • Mengikuti Islam yang Murni
      • Kemuliaan, Hanya dengan Kembali kepada Manhaj Salaf
      • Mengikuti Pemahaman Sahabat Nabi Dalam Beragama
    • ► April (12)
    • ► March (40)
  • ► 2019 (39)
    • ► November (2)
    • ► October (9)
    • ► August (1)
    • ► May (1)
    • ► April (3)
    • ► March (2)
    • ► February (6)
    • ► January (15)
  • ► 2018 (458)
    • ► December (9)
    • ► November (4)
    • ► October (16)
    • ► September (37)
    • ► August (12)
    • ► July (65)
    • ► June (7)
    • ► May (55)
    • ► April (105)
    • ► March (122)
    • ► February (26)

Recent Posts

 
  • Contact Us

    Name

    Email *

    Message *

  • Pages

Copyright © Click Sunnah | Powered by Blogger
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com | Best Gadgets | Distributed By Gooyaabi Templates